Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Alloh. Alloh berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Alloh lah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al Baqoroh: 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian.
Perintah dari Atas Langit
Alloh Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari’at. Alloh berfirman, “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Ketentuan Jilbab Muslimah Menurut Syari’at
Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul ‘alamiin.
Pertama
Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab: 59 dan An Nuur: 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.
Kedua
Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!!!; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai kaum muslimin…
Ketiga
Jilbab muslimah harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Keempat
Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung?! Wallohul musta’an.
Kelima
Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori)
Keenam
Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka.
Ketujuh
Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar’i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini? Wallohul muwaffiq.
(Disarikan oleh Abu Mushlih dari Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani)
Baca juga: Salah Kaprah Dalam Memakai Jilbab
***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel: Muslimah.or.id
1. Warsiti
saya ibu 3 anak (40 thn) baru 4 bln mengenakan jilbab. Kesadaran ini bukan karena mengikuti trend tapi lebih dari hati saya sendiri. Saya setiap hari sejak 6 bulan yang lalu rajin mengunjungi situs jilbab-online dan kebetulan membaca bagaimana seharusnya seorang muslimah berjilbab. Saya awalnya mengenakan jilbab yang simpel karena saya seorang PNS namun saya merasa tidak nyaman (gerah sekali dengan kepala terbungkus jilbab), dan saya merasa lebih nyaman ketika saya mengenakan kerudung yang panjang karena masih ada udara di dalam kerudung.
2. ana zulfia
ass.
afwan ni sebetulnya ana ingin menanyakan perihal artikel di atas.di atas disebutkan bahwa TIDAK MENYERUPAI LAKI_LAKI,yaitu berkaos oblong. sebetulnya makna kaos oblong itu gimana y?apakah memakai kaos berlengan panjang n longgar juga termasuk,kan g smua akhwat tahan pake baju blouse gitu….
syukron.
wass
3. dwi
assalamu’alaikum
alhamdulillah, salam dan solawat semoga tercurah pada nabi muhammad saw. amma ba’du
maaf, saya tidak berkomentar tapi bertanya, mohon berkenan untuk dijawab atas ketidaktahuan saya.. (lewat email saja kalo bisa.. Jzk)
1. bagaimana dengan pakaian yang ada bordirnya?
2. bolehkah berpakaian misalnya pakaiannya putih dengan jilbab hitam.. dan sebagainya ? apakah ada perintah mengenai warna harus sewarna?
demikian pertanyaan saya. terimakasih.
wasalamu’alaikum wr. wb
4. dwi
3 mohon penjelasan tentang tabaruj
5. rini
ukh, kalo pake cadar itu hukumnya sebenarnya gmn?
jazakillah
6. hesti
Assalamualaikum
Alhamdulillah, semoga ALLAh SWT memberikan hidayah kepada kita semua, ana menyarankan agar lain kali membuat artikel yang lengkap & jelas dengan disertai pendapat ulama dam lainnya, agar tidak timbul berbagai pertanyaan, jazakumullah khairon
assalamualaikum
7. viera
Assalamu’alaikum
untuk point 1,2,3,5,6 Insya Allah sd sekarang bisa, tapi untuk point tidak menggunakan celana panjang sekarang sdg diusahakan, krn. pekerjaan saya sering menuntut bekerja cepat, jadi saya pakai rok panjang disaat diluar jam kerja kantor saja,..
mau berhenti kerja ga mungkin krn. saya harus membantu suami yg belum kerja sd sekarang,..
wassalamualaikum
8. Hermi Putriati
Assalaamu’alaikum,
Untuk Ukhti Ana Zulfia,tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti yang dicontohkan di artikel itu hanya sebagian kecil saja, namun pada hakikatnya penyerupaan ini dilihat dari kebiasaan yang biasanya tampak dan menjadi ciri khas sebagian besar laki – laki, bahkan memakai celana panjangpun tergolong tasyabuh/penyerupaan terhadap laki-laki. Dan tentu saja haramnya menerupai laki-laki bukan hanya dalam hal berpakaian saja namun dalam segala hal, ini berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
‘Allah melaknat wanita yang menerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.’
Demikian Semoga bermanfaat. Allahu Ta’ala a’lam.
9. Hermi Putriati
Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Untuk Ukhti Dwi,yang Ana tahu memang tidak ada pelarangan dalam masalah warna atau memakai baju harus sewarna, namun berdasarkan Sirah para Shahabiyah (Muslimah di jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) jika mereka keluar rumah mereka berhijab dengan pakaian yang berwarna hitam, laksana burung gagak.Namun di sisi lain ada satu atsar bahwa mereka juga pernah memakai pakaian yang berwarna merah dan kuning (Keterangan lengkap ukhti dapat membaca buku ‘Jilbab Mar’ah Muslimah’ (JIlbab Wanita Muslim) Karya : Syaikh Muhammad Nashirudin Al- Albani). Namun akan lebih baik dan utama jika seorang muslimah menggunakan pakaian dengan warna yang gelap supaya tidak menjadi pusat perhatian dan lebih meredam.Allahu Ta’ala a’lam.
10. syahidah
Assalamu’alaikum…
Artikelnya tentang jilbabnya bagus tapi alangkah lebih baiknya bila disertakan dalil agar hujahnya menjadi kuat. Selain itu yang dimaksudkan Jilbab disini apa? Apakah Jilbab/jubah ataukah khimar? Tolong diperjelas. Karena antara khimar dan jilbab itu jelas berbeda. Sukron atas jawabannya. Mohon dikirim ke email ana atau lebih baik dimuat di situs ini, dengan artikel yang lebih lengkap lagi.
Jazakumulloh…
Wassalamu’alaikum..
11. Rizta
ana ingin penjelasan yang lebih lengkap dan tepat sesuai dalil mengenai pakaian muslimah yang bercadar, syukron
12. ada aja
Assalamualaikum
Afwan saya di sini mau bertanya dan mohon di jawab lewat email ya?
Sebenarnya celana panjang hanya untuk laki-laki?mank wanita tidak boleh memakainya?bagaimana kalau berolahraga(misal lari-lari) jelas enggak nyaman kan? Toh laki-laki kan pake sarung mirip rok kan?tolong berikan penjelasan…
apa jeans itu termasuk pakaian orang kafir?emank wanita tdk boleh mengenakan jeans padahal orang barat aja juga jarang yang mengenakannya.
saya juga ingin menanyakan tentang kaos, mank gak boleh ya pakai kaos lengan panjang gitu?
Terus, mank ada tuntunan mengenai masalah warna baju?
Yang terakhir emank wanita tidak boleh pakai wewangian sedikitpun?padahal ntar kalo bau badan gimana?kan yang gak nyaman malah diri sendiri?dan parfumnya gk menyengat kok paling yang bisa menciun harumnya cuma kita sendiri?
mohon penjelasannya…ditunggu loh..
trims
wassalamualaikum
13. Lisa Burhan
Ass,
Afwan saya mo nanya.. (jwbny via email aj ya,Jzklh)
Pakaian muslimah yang menurut syariat itu apa harus jubah/gamis? Gmn dengan setelan rok dan baju muslim?
14. muji hartati
Alhamdulillah segala puji hanya Milik Alloh….
Afwan saya mau menanyakan utk point kedua yaitu “busana tidak disertai gambar lambang partai politik dll”padahal yang saya amati banyak para muslim- muslimah yang memakai kostum/ kaos partai yamg mereka sanjung?contoh kongkritnya PKS yang sangat terkenal dengan keislamannya…
sukron.
wass
15. muslimah.or.id
untuk ukhti muji..
salah satu sebabnya tidak menyertai gambar atau lambang tertentu (termasuk partai) adalah agar tidak timbul dalam hati dari seseorang, keislaman yang berdasarkan ‘keanggotaan’ atau ‘organisasi’ tertentu.
Dan kebenaran bukanlah di ukur dari banyaknya orang yang menerapkan hal tersebut, apalagi dari penerapan sebuah partai tertentu.
Tapi semuanya dikembalikan lagi apakah sesuai dengan Al-Qur’an dan As sunnah dengan pemahaman salaful ummah.
16. indrie
Assalamualaikum ya ukhti fillah..
Ana juga ingin menanyakan mengenai apa yang sudah ukhti2 lainnya tanyakan, seperti :
1.bolehkan memakai jilbab (dengan ukuran yang syar’i) tapi memakai bordir?dan jika boleh tau berapa standar panjang minimum jilbab yang harus dikenakan(sesuai syar’i)?
2.apakah pakaian yang dikenakan mesti bermodel gamis/terusan?
3.mengenai parfum, bagaimana dengan pakaian yang tidak menggunakan parfum tapi pada saat dicuci menggunakan pewangi pakaian?
4.bagaimana hukumnya memakai deodorant?
jazakillah khairan katsiran sebelumnya jika diantara ukhti sekalian ada yang berkenan memberikan jawaban ^_^
17. sisil
Assalaamu’alaikum.
afwan,saya ingin bertanya,bagaimana hukumnya memakai pakaian gamis namun di dalamnya memakai celana panjang agar auratnya tidak terlihat, karena bila naik kendaraan,rok itu terkadang terangkat dan takutnya auratnya terlihat.bagaimana solusi yang terbaiknya. jazakillah khoir.
18. ria amelia
assalamu’alaikum
makna jilbab saat ini memang agak tergeser dari yang seharusnya.menurut banyak orang yang penting kepala sudah tertutup itu sudah menutup aurat,makanya masih banyak saudari kita yang belum sempurna dalam menutup aurat.
dan entah kenapa afwan kalo pendapat saya salah,saudari-saudari kita yang berjilbab besar justru dianggap aneh,terlebih yang memakai cadar. mereka dianggap beda dengan saudari yang memakai jilbab lebih kecil.
hakikat Qt diperintahkan berjilbab adalah supaya Qt lebih mudah dikenal dan terlindungi,kalau Qt masih menggunakan pakaian yang ketat (walaupun sudah berjilbab) apakah itu benar?janganlah tergoda dengan trend busana muslim yang kurang/tidak syar’i,Qt berjilbab adalah sebagai tanda bahwa Qt taat akan perintah Allah,jadi ikuti aturan yang berlaku sesuai syariat jangan hanya ikut-ikutan trend mode saja.
19. ana
Mau tanya, apa hukum bercadar?
20. muslimah.or.id
Ukhti Ana, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengenakan cadar. Ada ulama yang mengatakan hukumnya “wajib” dan ada ulama yang mengatakan hukumnya “sunnah”. Jadi hukum mengenakan cadar berpatokan pada 2 hukum tersebut (wajib dan sunnah). Dan insya Allah kami menguatkan pendapat ulama yang mengatakan hukum cadar adalah “sunnah” (seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani), dan di sisi lain yang harus kita ingat, mengenakan cadar tentu saja lebih baik (utama) dibandingkan dengan tidak mengenakan cadar.
21. stevi mulyawati
saya ini baru setahun lebih memakai jilbab dan saya masih sekolah kls 2 smk.kata ibuku tersayang kalau aku lulus aku disuruh jadi guru saja,aku pikir itu bagus karena saya bisa leluasa memakai jilbab.
saya sering melihat banyak perempuan tidak memakai jilbab contohnya kakak saya,katanya imannya belum mantap dan nantinya disangka orang alim.
22. zafirah
afwan,, ana akhwat udh berjilbab hampir satu tahun,, apakah ada dalil yang mengatakan bahwa busana dan jibab/kerudung tidak boleh berwarna menarik?
23. abu ismail
Afwan (mungkin ana agak lancang masuk ke web khusus akhowat) ana mo nanya, ana minta saran buku ttg pakaian muslimah, wajibnya hijab lengkap beserta aturan2nya n dalil2nya yang simpel n mudah dipahami. Buku ini buat adek perempuan ana yang masih SMA kls 2, ana bingung menasehatinya. Jazakillah khoir
24. fauziyyah
assalamualaikum…
saya ingin bertanya, saya ingin sekali memakai pakaian yang benar2 telah menutup aurat,tapi disisi lain orangtua dan teman2 saya tidak memberikan tanggapan yang baik, mereka malah menganggap bahwa saya dalam berpakaian terlalu berlebihan,kata mereka karena saya masih pelajar jadi pakai jilbabnya yang normal2 saja, saya bingung saya harus bagaimana….
jazakillah…..
25. Nurfitriana
Ass. Menarik sekali tulisan yang ditulis oleh Abu Muslhkih tentang “Saudariku,Berjilbablah Sesuai dengan Ajaran Nabi!”. Namun, menurut saya ada yang kurang yaitu penjelasan bagaimana pakaian Muslimah yang seharusnya. Kurang juga dalam dalil. Saya hanya mencoba menambahkan saja yang sudah saya pahami tentang pakaian seorang Muslimah. Bahwasanya pakaian yang dikenakan oleh seorang Muslimah merupakan sebagai ungkapan ketaatan kita kepada Alloh SWT. Sehingga pakaian yang kita gunakan pun harus sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits.
Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutup aurat. Ini sesuai dengan ayat al-Qur’an:
“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali…” (Qs. an-N?r [24]: 31).
Ditegaskan lagi dengan Hadits Rasul:
“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk pada wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud, No. 3580].
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’).
a. Jilbab
Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-N?r [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.
Dalil kewajibannya menggunakan jilbab adalah sebagai berikut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudn?na ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudn?na adalah yurkh?na ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”
Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah). Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.
b. Khimar (Kerudung)
Kerudung adalah kain yang menutupi rambut,leher dan dada. Sesuai dengan ayat al-Qur’an:
“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali…” (Qs. an-N?r [24]: 31).
3. Tidak tembus pandang.
Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 : 135).
Dengan demikian hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara’ telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya.
Ini sesuai dengan Hdits Rasulullah SAW:
“Dua golongan penghuni neraka, saya belum melihat sebelumnya adalah: wanita yang berpakaian seperti telanjang dan wanita yang berjalan lenggak-lenggok di atas kepala mereka seperti punuk unta, maka mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya.”
5. Tidak tabarruj.
pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau penampilan tertentu yang “nyentrik” atau perhiasan yang berbunyi jika dibawa jalan.
Ayat yang melarang tabarruj adalah firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Qs. an-N?r [24]; 31).
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Wallahu’alam bishawab
Wassalam
26. Fitri
soal pakaian setahu saya sampai saat ini masih khilafiah di antara para ulama. Begitu juga soal warna pakaian, bentuk dan lain-lain. itu semua kan sebatas pendapat. setau saya, tidak seluruhulama bersepakat mengenai model pakaian muslimah dan warnanya, apa yang anda kutip di sini hanya sebagian saja dari pendapat para ulama.
27. mayang
saya mau tanya untuk nama anak laki laki yang baik dan penggabungan kata secara islam gimana
dengan kata kata : Shahzada Hafiz Nawla
tolong kalau sudah ada di email ke alamt kami kami tunggu bantuanya
NB : kira kira lahir akhir feb atau awal Maret 2008
terima kasih
mayang
28. astri
ass. saya astri saya masih smp alhamdulillah saya telah mengenakan jilbab walaupun tidak seperti para akhwat,karena lingkungan di rmh saya kurang mengerti dengan jilbab yang besar dan dengan mengenakan kaos kaki. karena itu saya berpikir 2 kali untuk menjadi seperti para akhwat. saya minta tlg pendapat dari anda apa yang harus saya lakukan dengan permasalahan yang seperti ini? syukran jiddan!
29. amalia alfi rahmawati
ass.kum
Alhamdulillah akhirnya juga bisa menemukan web soal jilbab, coz Insya Allah rencana skripsi semester ini mengenai jilbab… Mohon bantuan infonya yach… Trims!!!
30. herawati
ass.
saya cuma mau tanya kalau pakai beros atau asasores lain gimna hukumnya
31. nda
aslm wr wb
saya mau tanya, bgmn hukumnya memakai celana panjang kalo tujuannya untuk lebih mudah bergerak?
Ass..
Aku ingin lebih jelas lg ttg jilbb bercadar?
Jazaaklloh khairan..
Karena manusia diberikan pilihan, maka memilih memakai jilbab adalah jalan keselamatan. Ayo buktikan kita pasti bisa..
saya mahasiswi berumur 19 tahun.saya baru saja memakai jilbab 1 bulan yang lalu.pertama saya masih sering pakai celana pensil. kemudian pacar saya menyarankan untuk memakai gamis.karena dilarang wanita memakai celana apalagi berjilbab. sekarang saya lebih senang memakai gamis.dan merasa bangga meskipun banyak teman yang bilang saya katrok kaya< emak-emak.tapi saya susah mantap dengan keputusan saya. lalu bagaimana mengatasi respon teman2 saya yang berpendapat seperti itu
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Ukhti Kiky selamat datang dan selamat bergabung bersama ukhti muslimah lainnya di sini. Alhamdulillah, memakai jilbab dan menjaga kehormatan merupakan kebanggaan bagi seorang muslimah, jadi jangan ragu dan malu untuk mengamalkannya. Dalam melakukan amal kebajikan mesti banyak godaan dan aral rintangan yang kita hadapi, dan itu hal yang biasa :), akan tetapi satu hal lagi… Islam melarang hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya loh… saran kami sebaiknya segera menikah, insya Allah, Allah akan memudahkan segala urusan ukhti Kiky :).
Setuju sama saran Ukhty admin
@kiky
Mengenai respon teman2 anti, anggaplah bagai angin lalu. Setiap yang kita lakukan mesti ada yang mengomentari, tinggal kita melihat apa yang kita lakukan sudah benar atau tidak. Ketika seorang wanita berbuat baik dengan memakai baju muslimah yang benar, tentunya komentar positif dan negatif akan berdatangan.
Siapa yang berkomentar baik? Tentunya orang-orang yang senang kalau anti semakin baik, dan irang-orang seperti ini insya Allah termasuk orang yang baik. Sebaliknya, siapa yang akan berkomentar miring? Tentunya orang-orang yang tidak senang kalau anti menjadi baik? Nah, tipe yang kedua ini, belum tentu juga sih orang yang buruk. Bisa jadi dia adalah orang yang tidak tahu, atau terpengaruh pendapat-pendapat negatif mengenai wanita muslimah yang berbusana dengan benar. Orang-orang bilang sih, “An Naasu ‘aduwwun maa ajhala”, manusia itu akan menjadi musuh terhadap apa yang dia tidak tahu. Kalau gak tahu, biasanya orang antipati duluan.
Intinya, ketika anti sudah mengetahui jalan kebenaran Islam, maka anti tinggal meyakini dan mengamalkannya. Masalah tanggapan orang, “ridhannaas ghayatun laa tudrak”, keridhaan semua manusia adalah tujuan yang tidak mungkin bisa Anda raih.
Btw, segera nikah saja sama pacarnya sehingga hubungan Anda berdua benar-benar halal dalam tinjauan Islam.
Assalamu’alaikum warohmatulloohi wa barokaatuh.
sy ada saran utk buku ttg hijab dan pakaian muslimah. bisa dicoba buku ‘Fatwa-fatwa Tentang Wanita’ jilid 3 (atau 2),covernya warna hijau-hitam (sy lupa jilid 2 atau jilid 3), karangan Masyayikh dr Madinah seperi Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin Baz, Syaikh Al Bani,dll.penerbit :Darul Haq.
buku ini membahas hukum2 seputar permasalahn ttg wanita. buku ini sebenarnya tidak membahas khusus ttg hijab saja, tetapi lebih ke hukum2 dari berbagai permasalahan wanita itu. seperti hukum memegang Al qur’an bg wanita haidh,hukum cadar,hukum memakai celana panjang bg wanita, juga sampai pd seperti hukum memakai kawat gigi,dsb.
buku ini dibagi mjd 2 bagian. bag I ttg pakaian dan perhiasan wanita. bag II ttg adab dan akhlaq (seperti hukum menundukkan pandangan, hukum bepergian,dsb).
Buku ini bagi saya sgt mengena.Sebelumya sy sdh pernah membaca buku2 yang membahas ttg hijab, namun rasanya pembahasannya masih terlalu umum. sehingga bagi akhowat yang masih ragu2 atau bahkan masih mencari celah2 /enggan utk berhijab, mungkin pembahasan itu masih belum mengena. tapi di buku yg saya baca ini, sy menemukan pedoman mengenai bagaimana sebenarnya hukum dari semua permasalahan yang membuat ragu2 tersebut.
buku ini sgt mengena bagi saya. Setelah membaca buku ini, sekarang sy yakin bgmn sebenarnya hukum hijab dan hukum2 lain seputar wanita.
terimakasih, semoga brmnfaat.
‘afwan kalo ad yg slh.
assalamualaikum
Ukhti artikel diatas sangat bagus tapi ada sedikit kekurangan, mohon assunahnya dilampirkan juga, dikhawatirkan ada sebagian muslimah yg belum paam benar. Dan ana mau tanya, ana suka memakai celana panjang untuk dalaman jubah, blus atau rok muslimah. Bagaimana hijab ttg itu. Syukron ya Ukhti Jazakillah.
Assalamualaikum…
saya ingin menambahkan artikel ini dari ringkasan Syaikh Nashiruddin Al Albani,smoga bermanfaat bagi yg ingin tau lebih jelas ttg dalil2 wanita berjilbab
Jilbab Wanita Muslimah
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang Dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : “Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”
Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”
Juga berdasarkan sabda Nabi : “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.”
Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh karena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
4. Harus Longgar (Tidak Ketat) Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari AbuHurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.
Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Denagrlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas (Pakaian Kebesaran)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”
Kesimpulannya adalah : Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
Assalamu’alaikum
afwan saya sekarang kelas 2 sma,, kalo olah raga,, sekolah saya ngewajibin bwath pake celana,, gimana dong? Syukron..
assalamualaikum wr.wb.
salam sejahtera untuk saudariku2 sekalian..
ketauhilah wahai saudariku…
kemulyaan mu tergantung sejauh mana engkau menutup aurat mu…
bukan hanya pada badanmu, tapi juga suaramu, aroma tubuh mu dan grak- gerikmu…
wahai saudariku…
kalian pasti tau hadist kekasih kita Nabi Muhammad Saw yg menjelaskan bahwa wanita lah kebanyakan sebagai ahli neraka? iy kan…??
kalian juga pasti tau apa penyeba2 nya, iyaa betul salah satunya adalah karena wanita kurang menjaga auratnya..
wahai saudariku…
lantas, kenapa kalian hanya diam saja??
padaha ucapan kekasih kita Saw itu jelas benar!!
wahai saudariku…
wanita itu adalah makhluk istimewa, maka istimwakanlah kalian, terutama loh kalian sendiri…ya?!
wahai saudariku…
bagi kalian yg sudah berjilbab, tolong….tlong…tolong….
lebih di benarkan lagi dalam pemakaian jilbabnya..
sy cuma bisa mendoakan,
mdh2n kalian semua mjd wanita2 solihah…mulya di sisi Allah, amiin….
jadilah wanita Solohah agar bidadari cemburu padamu…
saudaramu,
ashabul yamin
[email protected]
Artikel-artikel semacam ini sangat bagus bagi generasi muda sekarang,khususnya bagi kaum perempuan di Indonesia yang saya lihat sudah melenceng jauh dari cara mereka berpakaian.Semoga bagi siapa yang membaca artikel ini hatinya tergugah untuk merubah caranya berpakaian.
Bismillaahirrahmaanirrahiym.
‘Afwan, OOT. Ingin menanyakan tentang istilah mahram dengan muhrim. Di sini disebutkan bahwa muhrim adalah orang yang ber-ihram. Kemudian di dalam Al Qur’an disebutkan bahwa orang yang sedang ihram disebut dengan “hurum”. Misalnya dalam Qs.Al-Maaidah(5):1,95,96. Bisa dijelaskan tentang makna ketiganya? Mahram, muhrim, dan hurum? Adakah dalil-dalil yang menjelaskan tentang istilah mahram dan muhrim?
Kemudian, ada pertanyaan tentang parfum. Jika seorang muslimah mengalami BB (*au *adan), maka bolehkah dia menggunakan parfum sebatas untuk menangkal BB tersebut?
Jazaakumullaahu khayran.
Jilbab sekarang di kelompokan menjadi dua : yang pertama sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist , yang kedua sesuai dengan hawa nafsunya
ass.wr.wb.
saya sudah mempunyai umur yang cukup untuk berjilbab tapi,saya belum berjilbab.dalam hati sih ada keinginan untuk berjilbab, belum sepenuhnya,coz lingkungan yang saya tempati belum sepnuhnya bejilbab,kakak saya saja semua belum berjilbab,sepupu”saya juga baru sebagian yang berjilbab.tp saya punya teman”yang mempunyai agama yang ckp bgs,rata-rata menggunakan jilbab besar,dikmps di kelas saya yang seangkatan dengan saya cuma 2 org saja yang tdk pake jilbab.so bagaimanani? tolong kasih komentar ya. makasi sebelumnya
mbak sri sulastri….
Saya dulu ketika memakai jilbab, lingkungan saya juga belum sepenuhnya berjilbab.
abis…kalau nunggu semua orang pakai jilbab dulu….. lalu kapan saya pakai jilbabnya….??
tidak usah ragu2 ya :)
ya mba, fastabiqul khoiroot (bersegeralah kepada kebaikan).
Semoga Allah melapangkan hati untuk melakukan ketaatan kepadanya…
Ass.wr.wb.
Saya sudah berjilbab selama 6 tahun, dan alhamdulillah selalu berusaha terus utk memperbaiki diri, termasuk dalam berjilbab. Sebelumnya saya berjilbab tapi memakai celana panjang, walaupun memang tidak ketat, tapi alhamdullilah dengan izin Allah, seseorang yg saya kenal memberi pemahaman kpd saya bahwa memakai rok atau gamis, akan jauh lebih baik dan syar’i.
Dan akhirnya sekarang saya berusaha untuk mengganti semua celana panjang saya dgn rok atau gamis, dan jujur memang terasa lebih nikmat dan nyaman, walaupun memang ada beberapa hal yg harus dikorbankan dan ditinggalkan.
Syukron atas artikel diatas, dan beberapa komentar yg dapat memberi tambahan ilmu buat saya. Sekarang saya semakin mantap utk lebih baik lagi dalam mentaati perintah Allah yg indah ini.
Jazakullah khoiron khatsiran.
Wasalammualaikum wr.wb
Semoga Allah memberikan keistiqomahan kepada setiap muslimah yang telah berjilbab agar tetap mengenakan jilbab tersebut. Dan semoga Allah memberi taufik dan membukakan pintu hati saudari kita yang belum mengenakan jilbab agar segera mengenakannya. Dan yang belum semperna jilbabnya, juga semoga diberi taufik oleh Allah agar dapat menggunakan jilbab yang lebih sempurna sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapatkan kecintaan Allah, sehingga seluruh makhluk pun akan mencintai kita.
Apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan berkata pada Jibril bahwa Allah mencintai si A. Oleh karena itu, cintailah hamba tersebut. Jibril pun mencintainya.
Kemudian Jibril pun menyeru penduduk langit seraya berkata bahwa Allah mencintai si A. Oleh karena itu, cintailah hamba tersebut. Lantas penduduk langit pun mencintainya.
Kemudian setelah itu, seluruh penduduk bumi pun menerima dirinya. (Maksudnya seluruh penduduk bumi yang mengenalnya akan mencintainya)
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no. 6040 dan Muslim no. 2637
Kunjungilah situs ini :
http://muslim01.co.cc
ass..
alhamdulillah.. smoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. saya setuju dengan artikel tersebut. tapi saya ingin bertanya, saya kan baru aja berjilbab dan ini pun munsul dari hati saya dan saya ikhlas melakukannya,tapi saya sedih mengapa disaat saya berjilbab saya diterimakerja di tempat yang tidak boleh berjilbab, dan lingkungan saya pun benar-benar menydihkan, yamm anda tahu lah gimana klo kerja di hotel, ya.. saya kerja di sebuah hotel. sbenarnya saya berat tapi gimana lagi, saya masih punya tanggungan keluarga?? jadi sya mesti gimana diluar saya berjilbab, di hotel saya buka jilbab??? ditunggu sarannya…
sukron
wass
Assalamualaikum,
Saya baru memakai kerudung sekitar 6 bulan ini, saya memutuskan utk memakai kerudung karena saya sadar bahwa sebenar nya kerudung itu adalah wajib.
Tapi bila dirumah atau di teras rumah saya tidak memakai nya, tapi selebihnya dari teras saya memakai kerudung!
jadi bagaimana yg seharusnya apakah kerudung itu harus tetap di pakai meskipun di rumah?
dan bagaimana cara menyikapi tanggapan teman2 saya yg menganggap kerudung itu di pakai jika siap saja, padahal itu kan tidak benar?
ukhti dwi cahyawati…
jilbab wajib dikenakan di hadapan orang yang bukan mahram baik itu berada di rumah ataupun di luar rumah.
Maka jilbab itu wajib dikenakan (meskipun di teras) jika kita akan terlihat oleh orang yang bukan mahram. Karena bisa jadi rumah ukhti berpagar dan tertutup rapat sehingga tidak terlihat oleh orang-orang yang berada di luar pagar, maka jika demikian ukhti tidak perlu menggunakan jilbab.
Silakan baca artikel ini untuk lebih memperjelas :)
https://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html
https://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/hijab-muslimah-1.html
https://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/hijab-muslimah-2.html
Bismillah,
Ana mufakat dengan admin.
Berhijab itu hukumnya WAJIB. Dan telah disebutkan dalilnya dalam banyak tempat di Al-Qur’an dan diriwayatkan oleh banyak rawi dalam hadits.
Antun harus berhijab dari kaum lelaki yang bukan mahram bagi antun. Dan berhijablah dengan sempurna. Jangan setengah-setengah.
Ikutilah millah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ambilah apa-apa yang telah ditetapkan olehnya shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak akan keluar dari lisannya shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan kebenaran.
Yassarallahu umurakunna…Insya Allah.
Bismillah
Ana senang akhirnya hijab mulai di mengerti oleh muslimah di Indonesia.
Ana berhijab sudah 13 tahun yang lalu dimana hijab masih sangat asing dan benar-benar belum dikenal.
Alhamdulillah…. Ana tetap istiqomah walaupun cobaan berat pernah ana rasakan 13 tahun yang lalu.
awalnya ana berhijab belum begitu mengetahui hukumnya sama sekali . ana tidak tahu dan ana berhijab saat itu karena ana merasa nyaman,tenang dan tidak diganggu oleh laki-laki. saat itu ana masih awam terhadap agama dan ana merasa bahwa wanita itu aurat dan wajah wanita itu aurat juga. Hal itu merupakan terbaik untuk di tutupi.
setelah 2 tahun memakai cadar ana baru tahu hukumnya dan ternyata wajib. Alhamdulillah ana jadi senang karena ana ternyata tidak aneh tetapi itu bagian dari sunnah. ana hafalkan dalil-dalilnya untuk memperkuat prinsip yang ana jalani. 3 tahun ana pakai cadar ana menikah dan ana tekankan kepada suami agar suami tidak boleh mempersulit prinsip saya memakai hijab. Alhamdulillah suami mendukung ana dan beliau alhadulillah malah mengikuti jejak ana di atas sunnah.
Hidup diatas sunnah itu indah, dimanapun kita berada ilmu Allah benar-benar petunjuk yang Al-Haq.
sedikit dia atas sunnah jauh lebih baik daripada banyak diatas kebid’ah an.
artikelnya ana izin copy ya,,
jazakumullahu khoiron katsiro.
izin copast.jazakillah
Jazakumullah khairan…
Alhamdulillah..sebelum memutuskan untuk berhijab scr syar’i begitu banyak hal yang berkecamuk didalam hati ana dan masalah yang paling besar adalah datang dari keluarga yg tdk setuju dengan “jilbab besar” yg ana kenakan. Awalnya idealisme ana sangat susah untk terbantahkan, tarbiyahpun harus ana lakukan dengan sembunyi2, sempat terbersit untuk menyerah tapi teringat lagi begitu banyak akhwat yg cobaannya lebih besar dan cobaan yg ana hadapi hanya setitik saja. Dan alhamdulillah, pun sekarang mereka belum menerima dengan sepenuh hati tp sindiran2 itu sdh berkurang malah mereka sudah menganggap bahwa penampilan ana ini adalah hal yang biasa.Entah mereka sdh bosan atau apalah yang penting sekarang keluarga ana sdh bisa menerima ana dengan hijab syar’i yg ana kenakan. Dan dengan banyaknya artikel dan buku2 islam yang membahas mengenai HIJAB SYAR’I selalu membuat ana untuk terus bersemangat.
kenapa ya waktu sy di arab saudi dulu bnyk wanita2 arab bercadar hitam tp ternyata mrk pakai celana jeans di dalamnya dan pakaian2 modis lain. mereka bercadar lho, tp ya dibaliknya begitu ternyata.
Ukhti, saya juga pernah melihat yang seperti itu sekali, tapi sekedar dari foto. Namun, sepengetahuan saya, jeans dan atau celana yang dipakai dikenakan di balik abaya yang mereka kenakan. Bukan ditampakkan sebagai pakaian luar mereka. Maka jika seperti ini, insya Allah tidak mengapa, karena justru ketika memakai ‘daleman’, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah memuji sahabat wanita yang ketika tersingkap rok/abaya-nya, ternyata dia masih memakai ‘daleman’ sehingga auratnya tetap tertutup.
Silakan baca artikel sebagai pelengkap dari artikel di atas (krn artikel di atas masih hanya poin-poin) di artikel ini.
Masyaallah ternyata selama ini saya pakai jilbab yang tidak benar. ya allah ampunilah dosaku………..
Assalamualaikum.. subhanallah, ijin dicopas ya!!! syukron
terima kasih atas infonya, yang bisa membawa saya kejalan yang lebih baik lagi, semoga info-info seperti ini terus berlanjut.
wasalam
assalamualaikum,ijin copas ya ukhti,
trimakasih artikelnya sangat me,mbatu saya yg sedang belajar untuk berhijab….
subhanallah..
.bgus skali
..ukhti kpn2 bkin lagi ea..???
beribu2 malaikat menjaga muslimah yg brhjb
Mohon share ya ukhtiy
Jazakillah….
assalamualaikum
saya seorang ibu rumah tangga. saya ingin sekali menutup aurat secara benar menurut syariat. tapi banyaknya pendapat saat ini membuat saya bingug. mulai dari pendapat yang memberi kelonggaran mengenai pakaian muslimah sampe yang bener2 pendapat yang ketat. penafsiran tentang al quran dan hadis yang juga berbeda-beda juga cukup membuat bingung. kenapa harus seperti itu? bukankah islam tidak pernah memberatkan umatnya? bagaimana sebenarnya pakaian muslimah yang benar menurut syar’i? jika harus berupa baju terusan-jubah, abaya dkk- kenapa harus ada tawaran yang menghadirkan kelonggaran dengan alasan “jaman sekarang” banyak wanita yang bekerja dan membutuhkan gerak yang bebas? apa aturan islam yang sudah ada dalam alquran dan hadis bisa diganti dengan perubahan zaman? dan jika pakaian muslimah itu bisa sekedar menutup kulit tubuh dari pandangan bukan selain muhrim misalnya cukup dengan memakai sembarang model pakaian entah itu baju berpotongan atasan dan bawahan(entah itu rok ataupun celana) kenapa harus dikatakan tidak sesuai syariat? kan yang penting kulitnya tertutup kain? lalu bagaimana dengan kaki? bukannya aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan? meskipun baju sudah sampai bawah tapi saat berjalan bukankan kaki masih bisa terlihat? apa mungkin ada perbedaan antara aurat waktu sholat dengan aurat di luar sholat? dan apabila kaki bisa ditutup dengan kaus kaki apa zaman Nabi dahulu sudah ada kaus kaki?
mohon bantuannya.
Alhamdulillah izin share dan copas buat Ummahat yg gaptek internet jazakallah khaira
Assalamu’alaikum
saya mau tanya tentang penggunaan jilbab dan pakaian muslim berwarna terang seperti kuning atau putih apakah diperbolehkan dan sesuai syar’i?
Jazakalloh khoiron
@ Dwi
Wa’alaikmussalam,
Boleh asal warna pakaian tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan warna pakaian ciri khas laki-laki(didaerah tersebut). Akan tetapi yang lebih utama adalah memakai pakaian dengan warna yang tidak mencolok (warna warni) sehingga tidak menimbulkan perhatian bagi laki-laki asing namun tidak harus berwarna hitam.
assalamu’alaikum…
maaf sebelumnya,,jangan terlalu mempersulit diri
intinya tutupi aurat,jangan sampai terlihat rupa maupun bentuknya
dan jangan sampai kita menimbulkan syahwat bagi orang lain
sebetunya kita sudah tahu hal yang baik menuru kita cuman sulit menerapkannya karena kita kegerahan membiasakan diri berpakaian sesuai syari’at islam tanpa sadar akan panasnya api neraka yang masih ghaibb
bertanya itu baik tapi hindarilah pertanyaan yang seakan mengklarifikasi kebenaran syari’at islamm…
assalamu’alaikum wr.wb….
sya mau tnya,apakah seorang muslim harus mengenakan kerudung? dan,apabila tidak pke kerudung/jilbab tapi,kita memakai pakaian yg sopan yg menutup aurat….misal: baju bertangan panjang dan bawahan nya pun panjang apakah boleh?? yah,,,memang kita diharuskan memakai kerudung/jilbab.
wassalam…. terima kasih mohon jawabannnya…
bagaimana dgn pendapat baju muslimah itu bukan potongan melainkan gamis? syar’i kah pakaian sy yang memakai baju dan rok (2 potongan)?
@ ade
Jawaban, ?Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat?.
?????? ??????? ?????? ??????? ????????
??? ? ??????
??? ???? ?? ????? ? ??? ?????? ?? ??? ???? ?? ???
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.
Fatwa Lajnah Daimah ini terdapat dalam buku Fatawa Lajnah Daimah tepatnya pada jilid 17 halaman 177
http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%E2%80%99i
baca, pahami n realisasikan dalam kehidupan…
Yang ngatur kehidupan kita agar selamat adalah Allah, n semua aturan Allah sdh di informasikan lewat Al-Qur’an n Hadits….
“Fa alhamaha fujuroha wa taqwaha : maka kami berikan pilihan untuk manusia untuk memilih membangkang atau takut (taat)”
ass…
saya siswa klas 2 SMA,saya sudah cukup lama juaga pakai jilbab.Tetapi ukhti saya kurang suka pakai gamis,saya lebih suka pakai baju kaos lengan panjang dengan rok.saya mau tanya sama ukhti,apakah cara berpkaian saya tersebut boleh atau tidak?mohon penjelasannya ya ukhti.
syukron
@ Mutia
Diperbolehkan memakai pakaian muslimah potongan (atasan bawahan) dengan catatan tetap memenuhi syarat-syarat pakaian muslimah. Silahkan baca keterangan fatwa berikut ini : http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%E2%80%99i
assalaamu’alaykum, bagaimana muslimah berpakaian ketika dirumah.. mohon penjelasannya ustadz/ustadzah. jazakumullaah khairan katsiran..
assalamu’alaikum,,
saya mw tnya skrng kn sedang populer kreasi jilbab,, bnyak macam dan bentuk hijab yg dipakai para wanita yg menggunakan jilbab saat ini khususnya yg muda,,
prtnyaan saya apa hukumnya kreasi jilbab yg berlebihan itu? kmudian mnta saran gmn cara mnggunakan jilbab yg baik, namun ttp terkesan update,,
trimaksih :)
izin copas ya ukhti.. :)
Assalammu’alaikum
ukhti saya mau bertanya, gini ya ukht saya perna mendengar pnjelasan tntang hijab di tv, katanya kalau berjilbab it muslimah tidak diperbolehkan menyanggul rambutnya terlalu tinggi sehingga rambut menonjol dan kelihatan dari luar…katanya itu bisa menimbulkan asumsi para lelaki tentang sberapa panjang rambu wanita itu sendiri…tolong dijelaskan lebih jelas apakah itu benar???
Trimakasih sebelumnya…wasalam