Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kemuliaan Wanita di Masa Islam

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 November 2014
di Keluarga dan Wanita
0
wanita_islam

wanita_islam

Share on FacebookShare on Twitter

Wanita begitu dimuliakan dalam Islam. Tidak seperti masa sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masa-masa suram seperti itu malah wanita terinjak martabatnya dan tidaklah terhormat. Coba kita tengok saat orang Jahiliyyah mendapatkan anak perempuan. Dalam ayat disebutkan,

??????? ??????? ?????????? ???????????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? (58) ?????????? ???? ????????? ???? ????? ??? ??????? ???? ???????????? ????? ????? ???? ????????? ??? ?????????? ????? ????? ??? ??????????? (59)

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS. An Nahl: 58-59).

Beda dengan masa saat Islam datang. Saat itu wanita begitu dimuliakan, auratnya dijaga, dan haknya diperhatikan. Mulai dari hal penciptaan, pria dan wanita punya kedudukan yang sama bahkan dalam hal balasan dan hukuman, sebagaimana disebutkan dalam ayat,

???? ?????? ???????? ???? ?????? ???? ??????? ?????? ???????? ????????????????? ??????? ????????? ??????????????????? ?????????? ?????????? ??? ??????? ???????????

Donasi Muslimahorid

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)

Dalam hal waris pun, wanita tetap diperlakukan baik dengan diberikan hak waris. Sedangkan di masa jahiliyah, wanita kala itu tidak mendapatkan jatah waris dari kerabatnya. Mengenai keadilan Islam yang masih memperhatikan wanita dalam masalah waris disebutkan dalam ayat,

??? ???????? ????????? ???????? ??? ??????? ?????? ???? ???????? ?????????? ???????

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan wanita dengan jalan paksa”(QS. An Nisa’: 19).

Dalam ayat lain disebutkan pembagian jatah waris bagi wanita,

?????????? ??????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ?????? ????? ??????? ?????? ??????????? ????????? ??????? ??? ?????? ?????? ??????? ????????? ??????? ?????????

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa’: 11).

Bahkan dalam hubungan rumah tangga, suami diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana seruan dalam ayat,

??????????????? ??????????????

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas.

Bukti dimuliakannya, istri mesti dinasehati dengan lemah lembut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

??????????? ???????????? ? ??????? ??????????? ???????? ???? ?????? ? ??????? ???????? ?????? ??? ????????? ????????? ? ?????? ???????? ????????? ?????????? ? ?????? ?????????? ???? ?????? ???????? ? ????????????? ????????????

“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).

Saking dimuliakannya wanita, tidak boleh memukul istri di wajah saat ia membangkang. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

????? ???????? ????????? ????? ????????? ????? ???????? ?????? ??? ?????????

“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Itulah kemuliaan wanita dan penghormatan terhadap mereka di masa Islam.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Maafkan Aku Suamiku, Aku Tak Bisa Penuhi Hakmu Saat ini

oleh Ummu Sa'id
20 Juni 2011
39

Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak...

Tak Hanya Wanita yang Harus Bercermin

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 Oktober 2011
25

Dalam sebagian konflik rumah tangga, terkadang istrilah yang sering merasa bersalah. Hal ini dikarenakan fitrah wanita yang lebih mendahulukan perasaannya...

2 Syarat Bolehnya Nadzor Wanita

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 September 2012
9

As-Syaikh Amr bin Abdul Mun'im Salim dalam bukunya Adabul Khitbah wa Az-Zifaf min Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah menjelaskan tentang aturan...

Artikel Selanjutnya

Hikayat Ketergesaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.