Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Doa Ibu Ketika Melahirkan adalah Mustajab 

Raehanul Bahraen oleh Raehanul Bahraen
1 September 2014
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

 

Pertanyaan:

Ada berita yang sering dinukil pada sebagian forum internet bahwa doa ibu yang hamil mustajab (lebih mudah dikabulkan), apakah berita ini benar?

Jawaban:

Alhamdulillah. Selayaknya seorang mukmin memperbanyak doa pada semua waktu dan memilih di antaranya waktu yang mustajab. Kami tidak mengetahui, setelah mencari-cari (dalil) bahwa doa ibu hamil mustajab. Bahkan ia sama dengan wanita yang lain.

Akan tetapi, jika yang dimaksud oleh penanya adalah orang yang hamil ketika melahirkan –merasa sakit ketika melahirkan-, maka ini termasuk dalam keumuman dalil tentang mustajab-nya doa orang yang sedang dalam kesusahan dan kesempitan. Sebagaimana firman Allah,

مَن يُجِبِ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ

Donasi Muslimahorid

“Siapakah yang mengijabahi (menjawab/ mengabulkan) permintaan orang yang dalam kesempitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan (siapakah) Dia yang menghilangkan kejelekan?” (QS. An-Naml: 62)

Tidak diragukan lagi bahwa wanita ketika merasakan sakitnya melahirkan termasuk dalam keadaan yang susah dan sempit. Maka layak untuk mustajab.

—

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Raehanul Bahraen

Raehanul Bahraen

Artikel Terkait

Dusta Di Antara Pasutri

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
31 Oktober 2019
0

Tidak halal dusta selain dalam tiga perkara: seorang suami berbicara pada istrinya demi keridhaannya, dusta dalam perang, dan dusta untuk...

Tidak Boleh Memprovokasi Seorang Lelaki Beristri Untuk Menceraikan Istrinya

oleh Yulian Purnama
5 Juli 2021
0

Hendaknya berusaha menjaga keutuhan rumah tangga dari saudaranya sesama Muslim, jangan menjadi perusak rumah tangga orang.

Benarkah Nafkah adalah “Uang Jajan” Bagi Istri?

oleh Yulian Purnama
26 April 2015
13

Sebuah tulisan menyatakan bahwa yang disebut nafkah dari suami kepada istri adalah pemberian suami di luar pemenuhan kebutuhan rumah, makan,...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Melubangi (Tindik) Telinga Bayi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.