Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Syubhat Penghalang Berhijab: “Saya Belum Mantap Berhijab” (Bagian 1)

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
19 September 2016
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hal ini lebih tepat digolongkan kepada syahwat dan menuruti hawa nafsu daripada disebut syubhat. Jika salah seorang muslimah yang belum menaati perintah berhijab ditanya, mengapa ia tidak mengenakan hijab? Di antaranya ada yang menjawab: “Demi Allah, saya belum mantap berhijab. Jika saya telah merasa mantap dengannya, saya akan berhijab, insya Allah”.

Duhai saudariku muslimah yang berdalih dengan syubhat ini hendaknya bisa membedakan antara dua hal, yakni antara perintah Allah Jalla Jalaaluhu dengan perintah manusia.

Jika perintah itu datangnya dari manusia, maka manusia bisa salah dan bisa benar. Imam Malik berkata: “Dan setiap orang bisa diterima ucapannya dan juga bisa ditolak, kecuali (perkataan) orang yang ada di dalam kuburan ini.” Yang dimaksudkan adalah Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Sallam.

Selagi masih dalam bingkai perkataan manusia, maka seseorang tidak bisa dipaksa untuk menerima. Karenanya, dalam hal ini, setiap orang bisa berucap “belum mantap”, dan ia tidak bisa dihukum karenanya.

Adapun jika perintah itu merupakan salah satu dari perintah-perintah Allah Jalla Jalaaluhu , dengan kata lain Allah yang memerintahkan di dalam kitab-Nya, atau memerintahkan hal tersebut melalui nabi-Nya agar disampaikan kepada umatnya, maka tidak ada tempat bagi manusia untuk mengatakan “saya belum mantap”.

Donasi Muslimahorid

Bila ia masih mengatakan hal itu dengan penuh keyakinan padahal ia sendiri tahu bahwa perintah tersebut ada di dalam kitab Allah Ta’ala, maka hal tersebut berpotensi untuk menyeretnya pada bahaya yang sangat besar, yakni keluar dari agama Allah, sementara dia tidak menyadarinya. Sebab dengan begitu, berarti ia tidak percaya dan meragukan kebenaran perintah tersebut. Maka, itu adalah ungkapan yang sangat berbahaya.

Seandainya ia berkata “Aku wanita kotor”, “Jiwaku rapuh”, “Hasratku untuk itu sangat lemah”, tentu ungkapan-ungkapan ini dan yang sejenisnya, tidak bisa disejajarkan dengan ucapan “Aku belum mantap”.

Sebab ungkapan-ungkapan tersebut merupakan pengakuan atas kelemahan, kesalahan dan kemaksiatan dirinya. Ia tidak menghukumi dengan salah atau benar terhadap perintah Allah secara semaunya. Juga tidak termasuk yang mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lain.

Allah Ta’ala berfirman:

????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ????? ????? ??????????? ??????? ??? ??????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ????? ?????? ????? ??????????? ?????? ????? ???????? ????????

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata” (Al-Ahzab: 36).

Sikap yang Dituntut

Ketika seorang hamba mengaku beriman kepada Allah, percaya bahwa Allah lebih bijaksana dan lebih mengetahui dalam penetapan hukum daripada dirinya –sementara dia adalah sangat miskin dan sangat lemah– maka jika telah datang perintah Allah, tidak ada pilihan lain baginya kecuali menaati perintah tersebut. Ketika mendengar perintah Allah, sebagai seorang mukmin atau mukminah, mereka wajib mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang beriman.

????? ?????????? ????? ??????? ???????? ??? ???????? ???????????????? ????? ????? ??????? ??????????????? ?????????? ?????????? ??? ????????? ?????? ?????? ???? ????????? ????????? ????????? ??????????? ??????????? ???????? ?????????? ??????????

“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’, dan mereka mengatakan: ‘Kami dengar dan Kami taat.’mereka berdoa): ‘Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (Al-Baqarah: 285).

Ketika Allah memerintahkan kita dengan suatu perintah, Dia Maha Mengetahui bahwa perintah itu untuk kebaikan kita dan salah satu sebab bagi tercapainya kebahagiaan kita. Demikian pula halnya dengan ketika memerintah wanita, Dia Maha Mengetahui bahwa itu adalah sebab bagi tercapainya kebahagiaan, kemuliaan, dan keagungan wanita.

Allah Ta’ala Maha Mengetahui, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, mengetahui sejak sebelum manusia diciptakan, juga mengetahui apa yang akan terjadi di masa mendatang dengan tanpa batas, mengetahui apa yang tidak akan terjadi dari berbagai peristiwa, juga Dia mengetahui andaikata peristiwa tersebut terjadi, apa yang bakal terjadi selanjutnya.

Dengan kepercayaan seperti ini, yang merupakan keyakinan kita umat Islam, apakah patut dan masuk akal kita menolak perintah Allah Yang Mahaluas Ilmu-Nya, selanjutnya kita menerima perkataan manusia yang memiliki banyak kekurangan, dan ilmunya sangat terbatas?

 


Diketik ulang dengan sedikit perubahan tanpa mengubah makna dari buku “Saudariku, Apa yang Menghalangimu Berhijab?” karya Abdul Hamid Al-Bilaly

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Aku Wanita Paling Sengsara (bag.2)

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 Maret 2016
0

Satu gelas dan seorang biduanita dapat menghancurkan umat Muhammad Shallallaahu'alaihi wa sallam lebih dari apa yang dilakukan seribu meriam

Memperbaiki Rumah Tangga

Memperbaiki Pilar-Pilar di Dalam Rumah Tangga (Bag. 4)

oleh Rizki Megasari
5 November 2024
0

Wahai muslimah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala. Hendaklah kita sebagai seorang muslimah wajib memilih calon pasangan yang baik sebelum...

Dua Syarat Bolehnya Nazhor Wanita

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
16 September 2012
9

Asy-Syaikh Amr bin Abdul Mun'im Salim dalam bukunya Adabul Khitbah wa Az-Zifaf min Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah menjelaskan tentang aturan...

Artikel Selanjutnya

Syubhat Penghalang Berhijab: "Saya Belum Mantap Berhijab" (Bagian 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.