Dewan Fatwa Islamweb
Soal:
Apakah wanita dibolehkan menyetir mobil mengingat banyak kecelakaan mobil yang terjadi ketika yang menyetir wanita? Dan apakah boleh wanita menyetir mobil ketika tidak ada saudara laki-laki, tidak ada suami, tidak yang membantu menyetirkan sedangkan ia ingin melakukan perjalanan yang jauh? Bagaimana hukumnya dalam keadaan tersebut?
Jawab:
????? ??? ??????? ??????? ??? ???? ???? ???? ??? ?????? ??? ???
Permasalahn wanita menyetir mobil adalah masalah yang diperselisihkan para ulama masa kini. Fatwa yang kami kuatkan adalah bolehnya hal tersebut jika selama dalam hal tersebut tidak terdapat hal yang diharamkan seperti keluar dalam keadaan tabarruj, atau safar dengan tanpa mahram. Lebih dibolehkan lagi jika memang kondisinya tidak ada yang membantu menyetirkan, baik itu suami, atau mahram seperti saudara laki-laki. Kami telah menyebutkan syarat-syarat bolehnya wanita menyetir mobil pada fatwa nomor 18186.
Diantara ulama yang membolehkan wanita menyetir mobil adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullahu ta’ala. Beliau membolehkan hal ini berdalil dengan hadits yang menyebutkan wanita di zaman Nabi biasa mengendarai hewan tunggangan. Maka mengendarai mobil itu min baabil aula (lebih layak untuk dibolehkan) karena mobil itu lebih menutupi si wanita.
Adapun mengenai apa yang anda sebutkan bahwa banyak kecelakaan mobil disebabkan karena yang menyetir itu wanita, ini tidak sesuai dengan fakta. Karena sebab utama dalam banyak kecelakaan mobil adalah memacu kendaraaan terlalu cepat (kebut-kebutan, pent.). Wallahu’alam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=199589
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
???? ???? ????
Sebentar lagi perempuan di Saudi boleh mengemudi