Penjelasan Dewan Fatwa Islamweb
Pertanyaan:
Apakah wanita dibolehkan menyetir mobil mengingat banyak kecelakaan mobil yang terjadi ketika yang menyetir wanita? Dan apakah boleh wanita menyetir mobil ketika tidak ada saudara laki-laki, tidak ada suami, atau tidak ada yang membantu menyetirkan sedangkan ia ingin melakukan perjalanan yang jauh? Bagaimana hukumnya dalam keadaan tersebut?
Jawaban:
Permasalahan wanita menyetir mobil adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama masa kini. Fatwa yang kami kuatkan adalah bolehnya hal tersebut, selama tidak terdapat hal-hal yang diharamkan, seperti keluar dalam keadaan tabarruj, atau safar dengan tanpa mahram. Lebih dibolehkan lagi jika memang kondisinya tidak ada yang membantu menyetirkan, baik itu suami, atau mahram seperti saudara laki-laki. Kami telah menyebutkan syarat-syarat bolehnya wanita menyetir mobil pada fatwa nomor 18186.
Di antara ulama yang membolehkan wanita menyetir mobil adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Beliau membolehkan hal ini berdalil dengan hadits yang menyebutkan wanita di zaman Nabi biasa mengendarai hewan tunggangan. Maka, mengendarai mobil itu min baabil aula (lebih layak untuk dibolehkan) karena mobil itu lebih menutupi si wanita.
Adapun mengenai apa yang anda sebutkan bahwa banyak kecelakaan mobil disebabkan karena yang menyetir itu wanita, ini tidak sesuai dengan fakta. Karena sebab utama dalam banyak kecelakaan mobil adalah memacu kendaraaan terlalu cepat (kebut-kebutan, pent.). Wallahu a’lam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=199589
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
???? ???? ????
Sebentar lagi perempuan di Saudi boleh mengemudi