Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Wanita Bicara Dengan Lelaki Ajnabi Di Telepon?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
29 Oktober 2014
di Keluarga dan Wanita
3
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahrom) via telepon. Jazakallah khair. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut, jazakallahu khair?

Jawab:

Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa.

Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan.

Donasi Muslimahorid

Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.

Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236

—

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Ngidam dalam Tinjauan Syariat

oleh Ummu Sa'id
1 Oktober 2011
10

Penjelasan Syaikh Muhammad Ali Farkus: Ngidam (al-wahmu) sudah dikenal secara bahasa, yaitu sesuatu yang diinginkan oleh wanita yang sedang hamil....

Dimanakah Istri Idaman Itu ?

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
20 Februari 2018
0

Selain kriteria shalihah, faktor akhlak juga perlu jadi pertimbangan utama.

Wanita Bercadar Berfoto Selfie (bag. 1) : Dakwah atau Musibah?

oleh Titi Komalasari
18 Februari 2019
4

Dakwah kepada syariat harus dilakukan atas landasan syariat pula, sebagaimana mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.

Artikel Selanjutnya

Apakah Wanita Boleh Menjenguk Laki-Laki Yang Sakit?

Komentar 3

  1. Khumayro says:
    10 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadz.
    saya wanita yang ingin menikah dg lelaki pilihan saya, dan lelaki tsb bersedia utk segera menikah dg saya krn takut jk menunda akan menambah dosa maksiat dan fitnah dunia. Tp ibu dr calon sy tsb menyarankan agar dia menikah di usia 25 th dg maksud mencontoh Rasul saat pertama menikah.
    bagaimana solusinya menurut islam, krn kami sangat ingin sgera menikah krn dr orang tua sy sendiri tdk masalah jk sy sgera mnikah.

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Khumayro, wa’alaikumussalam, pahamkan orang tua dengan perlahan dan lemah lembut bahwa yang diperintahkan Rasul adalah segera menikah bukan menunggu usia 25

      Balas
  2. Rogayua says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad mau tanya ta’aruf itu boleh tapi kalau umur masih 13 tahun ke atas apa boleh ustadz mereka ta’aruf sehingga mereka menikan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.