Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Perjodohan Ala Siti Nurbaya

Wiwin Nugrahaeni oleh Wiwin Nugrahaeni
22 September 2014
di Keluarga dan Wanita
3
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Disyariatkannya Pernikahan
  • Manfaat Disyariatkannya Pernikahan
  • Hukum Pernikahan ala Siti Nurbaya Ditimbang Sesuai Syariat

Segala puji hanyalah milik Allah, Rabb seluruh alam, yang terus-menerus mengurus langit dan bumi, yang mengatur seluruh makhluk. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas Nabi kita Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa ba’du. Hadirnya syariat pernikahan di tengah umat manusia merupakan rahmah bagi mereka. Syariat pernikahan yang selaras dengan watak dan fitrah manusia menciptakan ketenangan jiwa, mewujudkan stabilitas hidup, serta membuahkan kelembutan dalam jiwa dan perasaan manusia. Melalui pernikahan, manusia akan bisa membangun kehidupannya dengan penuh ketenteraman.

Disyariatkannya Pernikahan

Pernikahan adalah sunnah Nabi yang suci, dengannya kedua insan dapat memadu kasih dengan halal dan diridhoi oleh Allah ta’ala. Pernikahan adalah diantara nikmat Allah yang sepatutnya disyukuri oleh setiap insan, karena dengan sebab pernikahan, banyak manfaat yang akan didapatkan.

Allah ta’ala mensyariatkan nikah dalam firmanNya,

?????????? ???????? ????? ????? ??????????

 “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai.” (QS. An-Nisa : 3)

Donasi Muslimahorid

Pensyariatan nikah dari hadits adalah berupa perkataan, perbuatan dan persetujuan nabi. Adapun ijma, maka kaum muslimin sepakat adanya pensyariatan pernikahan, dan Allah ta’ala telah memotivasi manusia untuk segera menikah, karena menikah memiliki kebaikan yang sangat besar dan dapat mencegah dari bahaya yang besar. Allah ta’ala berfirman,

??????????? ??????????? ???????

“Dan nikahkanlah orang-orang yang bersendirian diantara kalian.” (QS. An-Nuur : 32)

Dalam ayat ini, kata??????????? mencakup orang-orang yang masih bujangan, perawan, janda maupun duda, dan sebagian ahli tafsir mengatakan ayat ini diperuntukkan kepada para wali untuk segera menikahkan orang-orang yang tidak menikah, baik masih bujang atau sudah duda. Sehingga dari hal ini, sungguh salahlah perkataan orang terhadap orang-orang yang telah duda atau janda karena ditinggal mati pasangannnya dengan dikatakan laki-laki atau perempuan yang tidak setia jika mereka menikah kembali.Ayat ini juga menunjukkan adanya perintah kepada seluruh kaum muslimin untuk menyuruh orang-orang yang masih bersendiri untuk menikah dan membantu pernikahan mereka.

Manfaat Disyariatkannya Pernikahan

 Dalam suatu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

??????? ?? ???????? ? ??? ?? ???? ????????? ???? ??????

“Nikah itu adalah sunnahku, maka siapa yang meninggalkan sunnahku maka ia bukan umatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

??????????? ???? ????????? ?????? ???????? ???? ????????

“Hendaklah kalian menikah supaya jumlah kalian banyak, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat yang lain di hari kiamat.” ( HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)

 Dan hadits-hadits yang semakna dengan hal tersebut sangat banyak. Dari hadits di atas, terlihat demikian besar perhatiaan Islam terhadap pernikahan, karena dengan pernikahan akan muncul manfaat yang sangat besar, baik untuk kedua pasangan tersebut, anak-anaknya, masyarakat dan agama, serta kebaikan-kebaikan yang lainnya.

Di antara manfaat pernikahan adalah:

  1. Terjaganya kemaluan lelaki dan perempuan dan akan menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal dan menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram. Istri dapat membentengi kemaluan suami dan sebaliknya sehingga terhindar dari perzinaan.
  2. Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena dengan menikah akan lahir generasi-generasi penerus bagi pendahulunya.
  3. Akan mendapat pertolongan Allah.
  4. Mendapatkan pahala yang tidak didapatkan oleh orang yang belum menikah.
  5. Memperbanyak jumlah kaum muslimin dengan keturunan yang lahir dalam pernikahan, sehingga menambah hamba-hamba Allah ta’ala yang beriman, dan dapat terwujud keinginan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membanggakan akan banyaknya umat beliau di hadapan umat lain. Begitu juga dengan banyaknya kaum muslimin, akan terwujud sikap saling tolong-menolong dalam aktivitas dunia
  6. Menjaga nasab, menjaga kekerabatan dan hubungan rahim.
  7. Pernikahan akan menumbuhkan kedekatan hati, cinta dan kasih sayang di antara suami istri.
  8. Dengan terjalinnya hubungan pernikahan, akan berkumpul dua insan untuk bersama membina rumah tangga dan keluarga, dimana keluarga merupakan inti tegaknya masyarakat dan kebaikan bagi masyarakat. ( Taisiirul ‘Alaam Syarhu ‘Umdatil Ahkaam, Syaikh Abdurrahman Alu Bassam).

Perjodohan Ala Siti Nurbaya

Perjodohan ala Siti Nurbaya merupakan cerita yang telah melegenda tentang tradisi kawin paksa atau pernikahan yang dijodohkan. Siti Nurbaya telah jatuh hati kepada seorang pemuda yang merupakan teman akrabnya sejak kecil. Siti Nurbaya adalah seorang gadis berparas cantik, begitu pun dengan pemuda tersebut. Suatu ketika pemuda tersebut menyampaikan kepada ayah Siti Nurbaya untuk menikahi anaknya. Namun karena suatu urusan yang sangat mendesak, pemuda tersebut terpaksa meninggalkan Siti Nurbaya ke luar kota. Mereka berdua saling berkirim surat untuk melepas rindu.

Suatu hari datanglah Datuk Maringgi ke rumah ayahnya untuk menagih utang yang selama ini belum juga terlunasi. Ketika itu Datuk melihat Siti Nurbaya dan langsung kagum dengan parasnya yang cantik jelita. Sang datuk menawarkan kepada ayah Siti bahwa utang-utangnya akan berstatus lunas dengan syarat dia menikahi Siti Nurbaya. Sang ayah pun setuju dengan tawaran tersebut. Siti Nurbaya akhirnya dinikahkan paksa dengan Datuk Maringgi tersebab pelunasan utang ayahnya. Perlu diketahui bahwa anggapan sebagian orang bahwa perjodohan ala Siti Nurbaya adalah tradisi atau adat pada saat itu adalah kurang tepat.

Pernikahan Sesuai Syariat Islam

Pencarian jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang sarat akan adab tentangnya. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana slogan pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.

Islam telah menjelaskan mengenai syarat sah sebuah pernikahan, diantaranya:

  1. Diketahui calon pengantin dengan jelas, dengan menyebutkan namanya atau sifatnya yang khusus atau Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
  2. Adanya keridhaan dari masing-masing calon pengantin kepada yang lain.
  3. Adanya wali nikah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    ??? ??????? ?????? ?????????

    “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).

  1. Adanya saksi nikah sebanyak dua orang yang adil dan seorang muslim. (Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, hal. 295, Nukhbati minal ‘Ulama).

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.

Dahulu di zaman jahiliyah tidak ada hak untuk memilih atau pun menolak suatu lamaran atau pernikahan yang telah dijodohkan oleh walinya. Namun setelah datangnya Islam, Allah ta’ala begitu memuliakan wanita dengan adanya hak penuh dalam memilih atau menolak lamaran seseorang yang datang kepadanya atau yang telah dijodohkan oleh walinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

? ???????? ?????????? ?????? ???????????? ????? ???????? ????????? ?????? ???????????? ??????? ??? ??????? ??????? ???????? ????????? ????? ???? ????????

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan diamnya.” (HR. Al-Bukhari No. 5136 dan Muslim No. 1419).

Imam Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha,

????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??????????

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti sang wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan, justru sang wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya seorang gadis malu untuk mengungkapkan keinginannya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Pernikahan ala Siti Nurbaya Ditimbang Sesuai Syariat

Inti dari pernikahan ala Siti Nurbaya adalah dengan paksaan. Padahal telah disebutkan di atas hukum pernikahan yang sesuai syariat adalah dengan adanya keridhaan dari kedua calon pengantin. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

??? ???????? ?????????? ?????? ???????????? ????? ???????? ????????? ?????? ????????????

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458, dinukil dari Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, 295, Nukhbati minal ‘Ulama)

Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya

 Agama Islam telah menjelaskan mengenai syariat pernikahan secara gamblang. Diantaranya syarat sah sebuah pernikahan adalah keridhaan dari masing-masing calon pengantin. Adapun Siti Nurbaya dinikahkan oleh ayahnya secara paksa tanpa keridhaan darinya. Sehingga pernikahan Siti Nurbaya merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat dan dilarang dalam syariat.

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya mengenai hukum apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya? Beliau menjawab bahwasannya tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. (Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat, hal. 349/7 Syaikh As-Sa’di rahmatullah.)

Itulah syariat pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia ini. Pernikahan tidaklah dibangun di atas paksaan melainkan karena keridhaan atau kerelaan dari kedua belah pihak yang akan mengarungi bahtera pernikahan. Melalui syariat pernikahan ini akan terjaga kehormatan seseorang dan terhindar dari fitnah syahwat. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan memberikan taufiq-Nya untuk istiqamah di atas jalan para salaful ummah.

———-

Penyusun: Nurkhasanah

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wiwin Nugrahaeni

Wiwin Nugrahaeni

Artikel Terkait

Jilboobs, Jilbab Namun Berpakaian Ketat

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
9 Agustus 2014
0

Ada satu komunitas berjilbab gaul yang menamakan diri dengan jilboobs. Yang dimaksud di sini adalah memakai penutup kepala namun pakaiannya...

Aku Wanita Paling Sengsara (bag.2)

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 Maret 2016
0

Satu gelas dan seorang biduanita dapat menghancurkan umat Muhammad Shallallaahu'alaihi wa sallam lebih dari apa yang dilakukan seribu meriam

Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri

oleh Yulian Purnama
1 Desember 2013
19

Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya...

Artikel Selanjutnya

Amalan Paling Utama Sebelum Menunaikan Shalat

Komentar 3

  1. mas agung says:
    10 tahun yang lalu

    Dalam suatu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    النكاحُ من سُنَّتِي ، فمن لم يعمل بسُنَّتِي فليس مِنِّي

    “Nikah itu adalah sunnahku, maka siapa yang meninggalkan sunnahku maka ia bukan umatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Coba dicek lagi, di Shahih Bukhari dan Muslim di kitab & bab apa ya? Kok saya nggak menemukan? Ketemunya di Sunan Ibnu Majah no. 1846, juga di Silsilah Hadits ash-Shahihah no. 2383
    Di hadits lain, ada ditulis HR. Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458.
    Apakah hadits-haditsnya asal copas? Kalo ilmiah, seharusnya semua ada penomoran, ya khan?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @mas agung, suatu hadits terkadang memiliki beberapa lafadz. Adapun hadits di atas di riwayatkan dalam Bukhari-Muslim dengan lafadz:

      ما بالُ أقوامٍ قالوا كذا وكذا ؟ لكني أصلي وأنامُ . وأصوم وأفطرُ . وأتزوَّج النساءَ . فمن رغب عن سُنَّتي فليس مِنِّي

      HR Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401

      Balas
  2. Fatihdaya Khoirani says:
    10 tahun yang lalu

    Wa’alaikumussalaam warahmatullaah.
    1. Seseorang tidak berdosa jika menjadi sebab oranglain mendapatkan hidayah masuk Islam.
    2. Apakah suami tersebut benar-benar telah mengerjakan kewajibannya sebagai seorang suami, mendidik, menasihati, dan menegur istrinya jika dia bersalah dengan cara yang syar’i dan mengharapkan ridha Allaah? Apakah perintah suami itu bukan dalam hal yang bermaksiyat terhadap Allaah? kalau semuanya itu telah dilakukan namun sang istri masih saja durhaka kepada suami (membangkang terhadap perintah suami) pada perintah yang tidak berisi tentang maksiyat terhadap Allaah, maka istri tersebutlah yang melakukan nusyuuz.

    Metode untuk menghadapi istri yang nusyuz, silahkan menuju link berikut: http://rumaysho.com/2335-tatkala-istri-durhakanusyuz.html

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.