Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Bolehkah Melubangi (Tindik) Telinga Bayi ?

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
2 September 2014
Waktu Baca: 2 menit
1
77
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melubangi daun telinga (tindik) bayi perempuan untuk menempatkan perhiasan diperbolehkan oleh syariat, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad. Adapun untuk bayi laki-laki, hukumnya dibenci. Alasan perbedaan tersebut karena perempuan membutuhkan perhiasan, sehingga melubangi daun telinga merupakan kebutuhan baginya. Berbeda halnya dengan bayi laki-laki. Hal ini diperkuat dengan dua hadits sebagai berikut:

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam kisah sebelas wanita yang berkumpul membicarakan suami-suami mereka. Diantara perkataan Ummu Zar’in:

أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ

“suamiku memberikanku perhiasan pada telingaku”

Kemudian di akhir hadits, Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:

فَكُنْتُ لَكَ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ

“bagimu, aku bagaikan Abu Zar’in bagi Ummu Zar’in” (HR. Al Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448).

Dari Jabir bin ‘Abdillah dalam kisah shalat hari raya,

فجعلْنَ يتصدقْنَ من حليِّهِنَّ . يُلقِين في ثوبِ بلالٍ من أقرطتهِنَّ وخواتمهِنَّ

“.. maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal” (HR. Al Bukhari no. 964, dan Muslim no. 885)

Al Hafidz Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil diperbolehkannya masalah ini. Kalau hal itu dilarang, tentu dijelaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah” (Tuhfatul Maudud, hal. 178).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang hukum melubangi daun telinga atau hidung anak perempuan sebagai perhiasan, beliau menjawab, “yang benar, tidak mengapa melubangi telinga perempuan karena ini merupakan sarana perhiasan yang diperbolehkan. Dan telah shahih, bahwa wanita-wanita shahabiyah dahulu memakai anting-anting di telinga mereka. Adapun melubangi hidung, saya pribadi belum mendapati penjelasan ahli ilmu tentangnya, menurut saya hal itu menjelekkan ciptaan Allah, bila ada suatu negeri perhiasan di hidung merupakan keindahan maka melubanginya tidak apa-apa” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, XI/137).

[disalin dari buku “Bekal Menanti Si Buah Hati” karya Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, hal. 45-47]

—

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: AnakbayiFikihHamilkelahiranKeluarga dan WanitaPilihantindik
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya
Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

Komentar 1

  1. Ping-balik: Bolehkah Melubangi (Tindik) Telinga Bayi? | Semua Tentang Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.