Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Melubangi (Tindik) Telinga Bayi?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
2 September 2014
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Melubangi daun telinga (tindik) bayi perempuan untuk menempatkan perhiasan diperbolehkan oleh syariat, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad. Adapun untuk bayi laki-laki, hukumnya dibenci. Alasan perbedaan tersebut karena perempuan membutuhkan perhiasan, sehingga melubangi daun telinga merupakan kebutuhan baginya. Berbeda halnya dengan bayi laki-laki. Hal ini diperkuat dengan dua hadits sebagai berikut:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah sebelas wanita yang berkumpul membicarakan suami-suami mereka. Di antara perkataan Ummu Zar’in, “Suamiku memberikanku perhiasan pada telingaku.”

Kemudian di akhir hadits, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ

“Bagimu, aku bagaikan Abu Zar’in bagi Ummu Zar’in.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448)

Donasi Muslimah.or.id

Dari Jabir bin ‘Abdillah dalam kisah shalat hari raya,

فَتَصَدَّقَ النِّسَاءُ بِحُلِيِّهِنَّ، فَطَرَحْنَ خُرْصَهُنَّ وَخَوَاتِمَهُنَّ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ

“… maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal.” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 885)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil diperbolehkannya masalah ini. Kalau hal itu dilarang, tentu dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Tuhfatul Maudud, hal. 178)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ketika ditanya tentang hukum melubangi daun telinga atau hidung anak perempuan sebagai perhiasan, beliau menjawab, “Yang benar, tidak mengapa melubangi telinga perempuan karena ini merupakan sarana perhiasan yang diperbolehkan. Dan telah shahih, bahwa wanita-wanita shahabiyah dahulu memakai anting-anting di telinga mereka. Adapun melubangi hidung, saya pribadi belum mendapati penjelasan ahli ilmu tentangnya, menurut saya hal itu menjelekkan ciptaan Allah, bila ada suatu negeri perhiasan di hidung merupakan keindahan maka melubanginya tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 137)

—

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Disalin dari buku “Bekal Menanti Si Buah Hati” karya Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, hal. 45-47.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Memperhatikan Kebersihan Anak

oleh Muslimah.or.id
25 November 2014
2

Memperhatikan kebersihan anak, kebersihan baju dan badannya adalah sesuatu yang dianjurkan di dalam agama. Demikianlah yang dilakukan oleh orang-orang yang...

Hukum Orang Tua Ikut Campur Rumah Tangga Anak

Hukum Orang Tua Ikut Campur Rumah Tangga Anak

oleh Yulian Purnama
25 Februari 2023
0

Jika masalah antara suami-istri belum melibatkan orang tua, hendaknya dicegah jangan sampai melibatkan orang tua.

Andakah Istri Shalihah di Zaman Ini?

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
26 September 2018
1

Menjadi wanita shalihah butuh keimanan kuat dan perjuangan berat, sebagaimana rekaman episode kehidupan shahabiyah yang semoga memotivasi para wanita agar...

Artikel Selanjutnya

Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.