Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Melubangi (Tindik) Telinga Bayi?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
2 September 2014
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Melubangi daun telinga (tindik) bayi perempuan untuk menempatkan perhiasan diperbolehkan oleh syariat, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad. Adapun untuk bayi laki-laki, hukumnya dibenci. Alasan perbedaan tersebut karena perempuan membutuhkan perhiasan, sehingga melubangi daun telinga merupakan kebutuhan baginya. Berbeda halnya dengan bayi laki-laki. Hal ini diperkuat dengan dua hadits sebagai berikut:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah sebelas wanita yang berkumpul membicarakan suami-suami mereka. Di antara perkataan Ummu Zar’in, “Suamiku memberikanku perhiasan pada telingaku.”

Kemudian di akhir hadits, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ

“Bagimu, aku bagaikan Abu Zar’in bagi Ummu Zar’in.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448)

Pre Order Kalender 2026

Dari Jabir bin ‘Abdillah dalam kisah shalat hari raya,

فَتَصَدَّقَ النِّسَاءُ بِحُلِيِّهِنَّ، فَطَرَحْنَ خُرْصَهُنَّ وَخَوَاتِمَهُنَّ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ

“… maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal.” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 885)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil diperbolehkannya masalah ini. Kalau hal itu dilarang, tentu dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Tuhfatul Maudud, hal. 178)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ketika ditanya tentang hukum melubangi daun telinga atau hidung anak perempuan sebagai perhiasan, beliau menjawab, “Yang benar, tidak mengapa melubangi telinga perempuan karena ini merupakan sarana perhiasan yang diperbolehkan. Dan telah shahih, bahwa wanita-wanita shahabiyah dahulu memakai anting-anting di telinga mereka. Adapun melubangi hidung, saya pribadi belum mendapati penjelasan ahli ilmu tentangnya, menurut saya hal itu menjelekkan ciptaan Allah, bila ada suatu negeri perhiasan di hidung merupakan keindahan maka melubanginya tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 137)

—

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Disalin dari buku “Bekal Menanti Si Buah Hati” karya Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, hal. 45-47.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Nasehat Umar bin Khathab kepada Pasutri

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
25 Desember 2019
4

Seorang suami harus terus menerus membina istri, bagaimana menjadi figur wanita shalihah dan seorang istri hendaknya berjuang agar mampu menunaikan...

Memperbaiki Rumah Tangga

Memperbaiki Pilar-Pilar di Dalam Rumah Tangga (Bag. 4)

oleh Rizki Megasari
5 November 2024
0

Wahai muslimah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala. Hendaklah kita sebagai seorang muslimah wajib memilih calon pasangan yang baik sebelum...

Hadirkan Niat dalam Ladangmu, Wahai Ibu?

oleh Muslimah.or.id
21 November 2014
1

Belajar teori ikhlas mungkin bisa dilakukan dalam sehari, namun belajar mengamalkan ikhlas, sepanjang hayat akan terus dipelajari. Ikhlas tidaklah sekedar...

Artikel Selanjutnya

Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.