Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hak Suami di dalam Islam (Bag. 2)

Lisa Almira oleh Lisa Almira
29 Mei 2024
di Keluarga dan Wanita
0
Hak Suami di dalam Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Istri tidak keluar rumah tanpa izin dari suami
  • Suami mendisiplinkan istri
  • Istri melayani suami dalam urusan sehari-hari
  • Istri menyerahkan dirinya ke suaminya
  • Istri memperlakukan suami dengan akhlak yang baik

Pada artikel sebelumnya, telah disebutkan tiga hak suami di dalam Islam. Pada artikel ini, kita akan membahas poin-poin selanjutnya.

Istri tidak keluar rumah tanpa izin dari suami

Jika sang istri ingin keluar dari rumah, maka istri wajib meminta izin kepada suaminya. Sebagaimana dalam lafaz Ibnu Hibban, disebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya, sedangkan suaminya ada, melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syekh Syu’aib Al-Arnauth bahwa sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim)

Akan tetapi, apabila istri dihadapkan dengan keadaan yang mendesak dirinya untuk keluar rumah, maka hal ini diperbolehkan oleh para ulama. Salah satunya dari Ar-Ruhaibani rahimahullah, beliau menjelaskan dalam kitab Mathalib Ulinnuha, “Haram bagi istri keluar rumah tanpa izin suami, bukan untuk keperluan yang darurat, seperti kebutuhan makan yang tak ada orang lain yang bisa membantunya mendatangkan ke rumah.”

Donasi Muslimahorid

Suami mendisiplinkan istri

Apabila istri tidak mematuhi suami atau melakukan perkara-perkara dosa, maka suami berhak untuk mendisiplinkannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Yang dimaksud dengan nusyuz adalah durhaka. Suami berhak untuk memukul istri, tetapi dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagaimana yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Baca juga: Suami Berdosa Jika Tidak Menggauli Istrinya

Istri melayani suami dalam urusan sehari-hari

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dapat kita petik bahwa istri juga melayani suami dalam kehidupan sehari-hari. Pada surah Al-Baqarah ayat 228, yang dimaksud dengan ma’ruf yaitu sesuai dengan ‘urf atau kebiasaan masyarakat sekitar.

Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam kitab Tafsir as-Sa’di menjelaskan tafsir dari ayat tersebut, yaitu,

“Maksudnya, para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunah atas mereka. Patokan bagi hak-hak di antara suami-istri adalah pada yang ma’ruf, yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang, dan kebiasaan. Di sini terdapat dalil bahwa nafkah, pakaian, pergaulan, dan tempat tinggal, demikian juga berjimak (berhubungan badan), semua itu kembali kepada yang ma’ruf.”

Selain itu, Syihabuddin al-Qasthalani rahimahullah juga menjelaskan,

“(Istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya), yaitu dengan berusaha mengurus urusan rumah tangga dengan baik, serta berkomitmen untuk melayani keperluan suaminya serta tamu-tamu dari suaminya.” (Irsyadus Sari, 15: 86)

Istri menyerahkan dirinya ke suaminya

Setelah akad nikah dilakukan dan sah, maka istri wajib menyerahkan dirinya ke suaminya dan mengizinkan suaminya untuk mendapatkan haknya. Istri telah menjadi tanggungan suaminya, bukan lagi tanggungan ayahnya.

Istri memperlakukan suami dengan akhlak yang baik

Apabila istri berhak untuk diperlakukan baik oleh suaminya, maka suami juga berhak diperlakukan baik oleh istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni surga,

وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ: اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا؛ اَلَّتِي إِذَا غَضِبَ جَائَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِيْ يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau rida.’” (HR. ath-Thabrani dan an-Nasa’i, dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah, no. 287)

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Selesai]

Kembali ke Bagian 1: Hak Suami di dalam Islam (Bag. 1)

—

Penulis: Lisa Almira

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Artikel ini terinspirasi dari artikel berjudul, “Rights of Husband and Rights of Wife in Islam”, pada halaman IslamQA oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid yang diakses di: https://islamqa.info/en/answers/10680/rights-of-husband-and-rights-of-wife-in-islam

 

Referensi lain:

Al-Qur’an, terjemahannya, dan tafsirnya yang diakses pada: https://tafsirweb.com/

Islamweb, 2019, “Peringatan terhadap dosa besar”, diakses dari: https://www.islamweb.net/id/article/226084/Peringatan-terhadap-Dosa-Besar

Muhammad Abduh Tuasikal, 2012, “Kewajiban Istri (1)”, diakses dari: https://rumaysho.com/2205-kewajiban-istri-1.html

Ahmad Anshori, 2023, “Keadaan yang membolehkan istri keluar rumah tanpa izin suami”, diakses dari: https://remajaislam.com/3623-keadaan-yang-membolehkan-istri-keluar-rumah-tanpa-izin-suami.html

Yulian Purnama, 2023, “Tugas-tugas istri”, diakses dari: https://muslimah.or.id/12560-tugas-tugas-istri.html

Yazid bin Abdul Qadir Jawas, “Hak suami yang harus dipenuhi istri”, diakses dari: https://almanhaj.or.id/2080-hak-suami-yang-harus-dipenuhi-isteri.html

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Lisa Almira

Lisa Almira

Penulis muslimah.or.id

Artikel Terkait

Hukum Perjodohan Ala Siti Nurbaya

oleh Wiwin Nugrahaeni
22 September 2014
3

Inti dari pernikahan ala Siti Nurbaya adalah dengan paksaan. Padahal telah disebutkan di atas hukum pernikahan yang sesuai syariat adalah...

Ketika Ayah Tidak Bersedia Menjadi Wali Nikahku

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
24 Februari 2012
23

Hubungan orang tua dan anak tidak selamanya berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam kondisi 'kurang' normal, sikap mendzalimi dan didzalimi terkadang...

Ratu Tanpa Singgasana: “Ia Hanyalah Hari-hari yang Cepat Berlalu”

oleh Muslimah.or.id
26 November 2016
0

Ia hanyalah hari-hari yang cepat berlalu. Siapa kehilangan sesuatu hari ini, maka ia tidak menemukannya esok hari.

Artikel Selanjutnya
Yang Pentingkan Hatinya Baik

Bantahan Terhadap Syubhat: ‘Yang Pentingkan Hatinya Baik’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.