Seringkali setelah takbiratul ihram kita teringat ternyata masih ada shalat wajib yang belum dikerjakan atau timbul keinginan menunaikan shalat sunnah rawatib dahulu atau bahkan diawal shalat ia berniat menjadi makmum lalu ditengah shalat ia menjadi imam. Bagaimana sebenarnya hukum merubah niat setelah takbiratul ihram?
Pengertian Shalat Muthlaq dan Mu’ayyan
Seseorang yang sedang meniatkan shalat tertentu maka dalam shalat tersebut terdapat dua unsur niat: niat Muthlaq dan niat Mu’ayyan. Jika batal niat Mu’ayyan maka yang tersisa niat Muthlaq-nya. (Asy-Syarh Al-Mumti’, II/298)
Sebagai contoh seorang yang hendak menunaikan shalat dzuhur maka maka dalam shalat tersebut tersebut terdapat dua unsur niat. Dzuhur sebagai niat Mu’ayyan sementara shalat sebagai niat Muthlaq.
Merubah Niat Ditengah Shalat
- Dari shalat fardhu ke shalat sunnah Muthlaq, hukumnya terlarang. Contohnya ada seseorang sedang menunaikan shalat dzuhur sendirian kemudian ia melihat sejumlah orang yang mendirikan shalat dzuhur berjamaah. Ia bermaksud merubah niat shalat dzuhur yang ia kerjakan menjadi shalat sunnah Muthlaq dan ingin menunaikan shalat dzuhur berjamaah maka hukumnya tidak boleh.
- Dari shalat fardhu ke shalat fardhu jenis lainnya, hukumnya terlarang. Kedua shalat tersebut menjadi batal. Shalat yang pertama batal karena diputus niatnya sementara shalat yang kedua batal karena orang tersebut tidak berniat sejak awal (sebelum takbiratul ihram). Contohnya ada seseorang yang sedang shalat ‘asar, ditengah-tengah shalat tiba-tiba ia teringat dirinya belum mengerjakan shalat dzuhur lalu ia bermaksud merubah niat shalat asar yang ia kerjakan menjadi shalat dzuhur maka hal ini tidak boleh.
- Dari shalat sunnah ke shalat fardhu, hukumnya terlarang. Beralasan sebagaimana pada poin kedua diatas. Sebagai contoh ada orang melakukan shalat sunnah subuh dua raka’at (sunnah qabliyyah) kemudian ia ingin merubahnya menjadi shalat subuh (shalat fardhu) maka hal ini hukumnya tidak boleh. Bahkan jika ia benar-benar merubah niatnya maka kedua shalat tersebut batal.
- Dari shalat sunnah Mu’ayyan ke shalat sunnah Muthlaq, hukumnya boleh. Hal ini dikarenakan dalam shalat sunnah Mu’ayyan terdapat unsur shalat sunnah Muthlaq (sebagaimana pengertian yang kami berikan diawal tulisan ini). Contohnya, seseorang berniat shalat sunnah dzuhur 4 rakaat, ditengah shalat ia mendengar iqamah sudah dikumandangkan kemudian ia merubah niat shalat sunnah 4 raka’at menjadi 2 raka’at karena ingin bersegera shalat dzuhur berjamaah maka hukumnya boleh.
- Dari shalat sunnah Mu’ayyan ke shalat sunnah Mu’ayyan lainnya, hukumnya terlarang. Sebagai contoh seseorang yang sedang mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid kemudian ia hendak merubah niatnya menjadi shalat sunnah subuh maka hal ini tidak boleh. Jika ia memang benar-benar melakukannya maka kedua shalatnya batal sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
- Dari shalat sunnah Muthlaq ke shalat sunnah Mu’ayyan, hukumnya terlarang. Sebagai contoh seseorang yang sedang mengerjakan shalat sunnah Muthlaq dua rakaat tanpa niat Mu’ayyan (seperti halnya shalat sunnah dua rakaat sesudah wudhu) kemudian ditengah shalat ia ingin merubah niatnya menjadi shalat sunnah subuh (sunnah Mu’ayyan) maka hal ini tidak boleh beralasan sebagaimana yang telah lalu.
- Dari niat imam menjadi makmum, hukumnya boleh. Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha, tentang kisah Abu Bakar mengimami para sahabat. Dalam hadits tersebut beliau menyebutkan, “Ketika ia (Abu Bakar) melihat Rasulullah datang, ia mundur. Nabi shallallahu alaihi wassalam memberi isyarat kepadanya seraya bersabda, “Tetaplah ditempatmu”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan duduk di samping Abu Bakar. Maka Abu Bakar salat berdiri bermakmum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wassalam sementara para sahabat lainnya mengikuti Abu Bakar radhiyallahu’anhu“. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Berniat makmum dibelakang seorang imam kemudian pindah ke imam yang lain, hukumnya boleh. Sebagai contoh seseorang yang berada dibelakang imam yang sedang sakit kemudian ditengah shalat imam tersebut tidak kuat melanjutkan shalatnya dan diganti dengan imam lain maka shalat makmum yang dibelakanganya tetap sah. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha di atas ketika para sahabat bermakmum di belakang Abu Bakar radhiyallahu’anhu kemudian berpindah ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga kisah terbunuhnya Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu saat mengimami para sahabat kemudian datanglah Abdurrahman bin Auf radhiallahu’anhu menggantikan beliau sebagai imam.
- Niat makmum menjadi imam, hukumnya boleh. Ketika imam memiliki udzur meninggalkan shalat seperti karena sakit atau yang lainnya lalu ia menunjuk seorang makmum menggantikan dirinya. Berdasarkan kisah terbunuhnya Umar radhiyallahu’anhu diatas.
- Berniat shalat sendiri kemudian menjadi imam, hukumnya boleh. Seperti seseorang shalat sendirian kemudian orang lain datang bermakmum dibelakangnya. Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Aku pernah bermalam dirumah bibiku. Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam shalat malam akupun menyusul beliau. Aku berdiri disebelah kiri lalu beliau memegang kepalaku dan menariknya disebelah kanan. “(HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun hadits ini berkisah tentang shalat sunnah namun yang benar tidak ada perbedaan antara shalat sunnah dengan shalat fardhu.
- Berniat imam kemudian menjadi shalat sendirian, hukumnya terlarang kecuali jika ada udzur. Seperti makmum mendapatkan udzur meninggalkan shalat jamaah hingga imam shalat sendirian maka hukumnya boleh dan shalatnya tetap sah.
- Berniat menjadi makmum kemudian menjadi shalat sendirian, hukumnya boleh jika ada udzur. Seperti bacaan imam yang terlalu panjang hingga melebihi tuntunan yang diajarkan maka makmum diperbolehkan meninggalkan jamaah dan shalat sendirian. (Shahih Fiqh Sunnah, I/308 dengan sedikit tambahan)
Washallahu’ala nabiyyina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wattabi’in.
Penulis: Ummu Fatimah Umi Farikhah
Murojaah: Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Maraji’
- Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zaad al Mustaqni‘, Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Muassasah Asam, Riyadh KSA.
- Shahih Fiqh As Sunnah, Abu Malik Kamal, Maktabah Taufiqiyyah.
***
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
izin copy,
jazakillahu khairan
Assalamu’alaikum. . Mw tnya. .Kalo misalkan ada bberapa orang yg ktinggalan shalat brjamaah 1 rakaat lalu setelah imam selesai salam apakah salah satu dr bbrapa orang yg ktinggalan tersebut hrus jd imam n brjamaah utk menyempurnakan shalat mereka atau shalat sendiri2 ??
@ ukhti eby
wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh
jika kasusnya demikian, masing-masing orang hendaklah menyempurnakan shalatnya sendiri-sendiri, tidak perlu membuat jamaah baru.
bagaimana jika saat safar waktu shalat dzuhur merubah niat shalat wajib dzuhur (4 rakaat) menjadi niat shalat wajib dzuhur jamak qoshor (2 rakaat)?
mohon penjelasannya. terima kasih.
@ Abu Hanif
Batasan pembahasan diatas adalah jika seseorang merubah niat setelah takbiratul ihram. Adapun kasus yang Anda sampaikan jelas diperbolehkan dalam syariat bahkan merupakan keringanan bagi orang safar yaitu meringkas shalat dzuhur 4rakaat menjadi dua rakaat dan ini bukanlah merubah niat yang kami maksudkan dalam artikel.
Alhamdulillah,akhirnya menemukan penjelasan ini. Karena beberapa waktu lalu, saat saya safar, bermakmum sama jamaah (ternyata juga safar) yang sholat jamak qoshor.Tapi waktu itu saya niatnya sholat dhuhur 4 rakaat (lupa niat,maunya jamak qoshor juga). Akhirnya, di tengah2 sholat dan tau jamaah sedang sholat jamak qoshor, saya mengubah niat sholat jamak qoshor. Berarti tetap sah sholat saya kah? Terimakasih
Seandainy saat menjadi imam sholat ashar ditengah rakaat ingt kalau blm sholat dzuhur….apa yg harus dilakukan????jazakalloh ats jwabny…
@ Catur
Yang benar orang tersebut tetap mengimami shalat ashar berjamaah sampai selesai kemudian baru mengganti shalat dzuhur yang belum ia kerjakan. Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Kewajiban tertib shalat bisa gugur jika dengan alasan untuk mendapatkan shalat dengan berjamaah. Seseorang boleh menunda menggadha shalat dzuhur yang lupa ia kerjakan dengan alasan untuk mendapatkan shalat ashar secara berjamaah.
assalamu’alaikum semua, tengkiu infox sangat membantu dan penyempurnaan shalat kita, trus gmana kalo lagi shalat sunnah sendiri trus ada yg masbuk (terlambat)ikut shalat di belakang. org tsb mengira sedang shalat fardhu???
@ Ahmad Ashar
wa’alaikumussalam warahmatullah..
Shalat imam maupun makmum yang masbuk keduanya sah. Insya Allah jawaban tentang hal ini ada pada artikel selanjutnya..biidznillah
assalamu’alaikum, trimakasih artikel bagus sekali dan sngt bermanfaat bg saya,skrng saya sdh tau ttng serba serbi niat dlm sholat,saya pngen nanya ttg niat puasa apa blh digabungkn baik itu puasa sunah dngn sunah atau sunah dngn wajib?
@ Ifah
Wa’alaikumussalam,
Penggabungan niat puasa sunnah dengan puasa sunnah lainnya perlu dirinci. Silahkan menyimak penjelasan Syaikh Utsaimin dilink berikut
http://www.islam-qa.com/id/ref/1693
Adapun puasa sunnah dengan puasa wajib jelas tidak boleh. Silahkan baca juga fatwa di link berikut
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2714-hukum-menggabungkan-niat-puasa-syawal-dengan-qodho-puasa.html
Assalamualaikum, berniat menjadi makmum kemudian menjadi shalat sendirian, hukumnya boleh jika ada udzur. Seperti bacaan imam yang terlalu panjang hingga melebihi tuntunan yang diajarkan maka makmum diperbolehkan meninggalkan jamaah dan shalat sendirian, hal ini perlu penjelasan yg jelas yaitu tuntunan sampai seberapa panjang bacaan imam sehingga kita boleh meninggalkan sholat utk sendirian krn pada umumnya diIndonesia bacaan iman pada sholat berjanaah adalah standar, mengapa karena panjang dan pendek bacaan imam adalah relatif tergantung dari seseorang utk menentukan.Jadi agar tdk rancu dalam penilain perlu penjelasan mengenai bacaan iman yg katagori panjang sehingga kita dapat meninggalkan shalat berjamaan seperti apa.Wassalam.
@ Hasjim L
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
jazakumullah khaira atas masukan yang diberikan. Tentu bacaan panjang yang dimaksud dalam artikel adalah bacaan yang sudah keluar dari tuntunan yang diajarkan. Seperti membaca surah yang sangat panjang sampai berjam-jam sehingga para makmum kewalahan dan tidak bisa menahan berdiri terlalu lama, atau bahkan ada yang hampir pingsan. Maka dengan udzur ini seorang makmum boleh meninggalkan jamaah dan shalat sendirian. Dan di masyarakat kita Insya Allah jarang kita jumpai kasus seprti ini. Allahu a’alam bishshawab.
Assalamu’alaikum, Mau tanya, gimana klo misalnya kita mengerjakan sholat sunnah tahiyyatul masjid kemudian ada seseorang yang mengira bahwa kita sholat fardlu lalu menepuk bahu kita tanda ingin menjadi makmum kita, itu hukumnya apa? dan apa yang harus kita lakukan saat itu? ……….jazakillahu khairan
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Kok kayakx rubah niat ibadah jadi ruwet gini sich,. kirain agama mudAH.. koQ jadi sulit..jng2 tafsirannya kali macam2
@ Muhammad
Wa’alaikumussalam,
Tidak ada yang ruwet bagi orang yang bersabar untuk belajar. Ketika kita tidak paham akan suatu ilmu bukan berarti ilmu tersebut sulit untuk dipahami (karena tingkatan kepahaman seseorang itu berbeda-beda). Sehingga tidak layak jika kita tidak paham suatu ilmu agama kemudian menuduh agama itu tidak mudah. Kami tegaskan agama Islam adalah agama yang mudah.
assalamu’alaykum
alhamdulillah, ilmunya bermanfaat, jazakumullah khair
sekalian mau bertanya, bagaimana jika awalnya niat sholat sendiri (karena tidak ada orang lain), tapi di tengah shalat ada orang lain yang datang dan shalat berjama’ah lalu kita ingin bergabung. bolehkah merubah niatnya? syukron..
Assalamu’alaikum…,
apa yg di maksud dengan shalat mutlaq dan mu’ayyan dan apa contohnya ?
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
saya mau tanya kalau niat shalat sendirian apakah niatnya pake makmuman / imaman.?
@ Amri
Wa’alaikumussalam,
Perlu kami sampaikan beberapa hal,
1. Niat tidak dilafadzkan
2. Anda menyengaja untuk shalat dzhur (misalnya) itu sudah dianggap sebagai niat.
3. Jika Anda shalat sendiri maka niat shalat sendiri. Berbeda ketika sedang berjamaah maka seorang makmum harus berniat sebagai makmum dan imam harus berniat sebagai imam sehingga masing-masing memiliki niat sehingga menghasilkan pahala shalat berjamaah. Sekali lagi semua niat tersebut tidak dilafadzkan.
terima kasih atas ilmu nya.
ass.wtt. saya mau bertanya urutan bacaan apa yang harus dibaca seorang imam waktu sholat. terima kasih atas jawabannya
assalamu’alaikum wr.wb…….
mw nanya nich tentang niat yg kta bca dlm shlat,apakah mlafadzkan ushalli atau cukup niat dlam hati ja…? krn slama ini sy shlat dengan mmbaca ushalli apakah itu bnar atau salah,n’ bagaimana sebenarnya..?
syukran…..
@ widya
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Niat itu letaknya di hati, tidak perlu diucapkan dengan lisan. http://konsultasisyariah.com/adakah-lafal-niat-usholli-dalam-sholat
Contoh dalam kehidupan sehari-hari: setiap berniat/bermaksud melakukan suatu aktivitas, kita tidak perlu berkata, “Saya berniat mandi,” “Saya berniat makan,” “Saya berniat masak nasi.” Karena niat itu terletak di hati. Bukankah demikian?
Assalamualaikum.
Agak kaget juga membaca mengenai niat shalat sebenarnya tidak perlu dilafadzkan karena sewaktu pelajaran agama dari SD sampai kuliah selalu diharuskan untuk menghapalkan niat sholat.
Alhamdulillah ketemu dengan artikel ini.
Yang mau saya tanya, bagaimana dengan wudhu? Apakah lafadz niat yg selama ini diajarkan juga sebenarnya tidak perlu dilisankan dan cukup dalam hati?
Mohon informasinya.
@ Uke
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Benar sekali. Niat amalan terletak dihati baik shalat, wudhu, puasa dsb. Sehingga tidak perlu dilafazdkan apalagi sampai menghafal doa khusus niat. Sungguh sangat memberatkan. Shalat ada doa niat sndiri, wudhu ada doa niat sendiri, puasa ada adoa niat sendiri, shadaqah ada doa niat sendiri dan semua amalan ibadah ada doa nya sendiri-sendiri. Bukankah ini sungguh memeberatkan? Itulah bid’ah tidaklah berbuah kecuali kejelekan. Allahua’lam
Gmn klo sholat tahiyatul masjid di ganti sholat sunnah qobliyah subuh,ada dalilnya gk ya
@ Dani
Tidak perlu diganti, bila Anda ingin mendapatkan keutamaan pahala keduanya Anda bisa menjamak niat (menggabung niat shalat sunnah qabliyyah subuh dg shalat sunnah tahiyyatul masjid) sehingga cukup dilakukan dengan dua raka’at shalat saja. Demikian fatwa Syaikh Fauzan, Syaikh Al Albani dan ulama lainnya. Salah satu penjelsaanya bisa dibaca dlink : http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?p=63953
assalamu alaikum warohmatullohi wabaroka tuh
bagaimana caranya kita mengganti niat saat sedang sholat sendiri kemudian menjadi imam krn ada org lain datang bermakmum dari belakang?
Berniat shalat sendiri kemudian menjadi
imam, hukumnya boleh. Seperti seseorang
shalat sendirian kemudian orang lain datang
bermakmum dibelakangnya. Berdasarkan
hadits dari Ibnu ?Abbas radhiyallahu?anhu,
beliau berkata, ?Aku pernah bermalam
dirumah bibiku. Saat Nabi shallallahu
?alaihi wassalam shalat malam akupun
menyusul beliau. Aku berdiri disebelah
kiri lalu beliau memegang kepalaku dan
menariknya disebelah kanan.
@ Ahmad
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Cara merubah niat tentu saja dengan menyengaja menjadi imam. Niat tidak perlu dilafalkan dan diucapkan. Cukup Anda sengaja merubah status Anda dari shalat sndirian menjadi imam. Silakan kembali membaca artikel berikut https://muslimah.or.id/fikih/serba-serbi-niat-shalat-1-saudariku-sudah-benarkah-niatmu.html
Asalamualikum wr.wb.
kalo misalnya mau shalat djuhur tapi mendekati waktu asar kurang dari 15 menit hukumnya apa
wajib sholat dzuhur, tapi sebaiknya membiasakan diri untuk sholat tepat waktu
Asalamualikum wr.wb.
kalo misalnya mau shalat djuhur tapi mendekati waktu asar kurang dari 15 menit hukumnya apa n kalo sholat shubuh setengah 6 (enam) bisa g
@ Jaenudin
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Menunda-waktu shalat hingga berakhir waktu shalat tanpa alasan yang syar’i maka termasuk perbuatan melalaikan shalat.sebagaimana yang Allahberitakan dalam surat Al Ma’un. Adapun bila dengan alasan yang syar’i seperti karena dalam perjalanan (safar), sakit, haid dan nifas dan alasan syar’i lainnya maka tidak mengapa. Sebagai catatan yang menjadi patokan waktu sholat adalah pergerakan matahari bukan jadwal waktu sholat yg tersebar. Krn bisa jadi waktunya 15menit sebelum adzan ashar menurut jadwal tsb akan tetapi matahari telah bergeser. Dan memasuki waktu asar. Maka jika demikian kejadiannya waktu dzuhur telah habis. Alahua’lam
Assalamualaikum, ustadzah ana mau nanya , ana skrang2 ini sring kepikiran dalam benak pikiran niat batal shalat, padahal ana tidak mau membatalkan nya mhon penjelasan nya ustadzah, syukron ?
assalamualiqum ww. ustadz sy mau bertanya bagaimana bila kita berada dalam mushollah atau tempat ibadah semisalnya tempat mushollah di kantor , ada teman yg sedang sholat fardhu ber jama’ah ,,tapi kita tidak mau berjamaah hingga kita mendirikan solat FARDHU sendirian di luar jamaah tersebut.. Apaa hukumnya??boleh atau tidak atau ada hukum lainnya. syukron
pak ustad saya mau bertanya ini
Ketika saya sholat sunah sblm dhuhur tiba2 ada jamah yg mengikutu sholat ku krn dkira aku sholat dhuhur,, apakah boleh saya merubah niat sholat sunah saya mnjadi sholat fardu dhuhur’ ketika itu saya sudah takbirotul ihrom???
terima kasih.
@soleh, tidak boleh mengubah niat sunnah ke wajib. Anda hendaknya tetap teruskan shalat sunnah sebagaimana mestinya.
Pertanyaan saya sama @saleh tapi saya ingin tanya lagi gimana huku sholat bagi makmumnya??nah si imam yg ditepuk barulah tau hukumnya ga boleh klo ubah niat sholatnya
Assalamualaikum.
Apa niat klau kita sholat fardhu sendirian….apakah kita jadi makmum/imam
Wa’alaikumussalam, niatnya shalat sendirian
Assalamualaikum, ijin konsul
1. Apakah yang dimaksud menyengaja dari pengertian niat tsb
2. Ketika dihadapan kran untuk wudhu lalu baca basmallah memulaui wudhu apakah sudah terhitung sudah berniat,
3. Ketika berdiri untuk sholat, lalu baca takbirotulihram apakah sudah terhitung sudah berniat, meskipun untuk pertanyaan 2 dan 3 di hati tidak menyusun kata-kata niat, terimkasih atas kesediaan memberi jawabannya
Ass..sy mau bertanya.., alkisahnya pada suata wktu sholat ashar dimana waktu sholat berjemaah sholat ashar dimasjid trsebut sudah selesai. Masih banyak org2 yg ketinggal sholat ashar dasjid tersebut & sy pun menggikut ada org2 di tengah barisan masjid mengerjakan sholat, sy pun masuk mengikuti barisan shaf trsbut tuk berniat sholat berjemaah menggikuti gerakan mereka bersama dan dimna sy ketinggalan rokaatnya, tetapi stelah org sholat dibarisan tersebut sudah selesai salam trnyata yg sy ketahui trnyata mereka sholat nya masing, sedangkan sy sblum berniat berjemaah dngn mereka mnjadi masbuk, dan walau pun demi kian stlh mereka slsai salam masing2 sy pun meneruskan rokaat yg ketinggal tuk mnyesai sholat sy. Dan bagai mana dngen sholat sy itu… Apakah sholat sy mnjdi makmum trmasuk berjemaah apa kah sy holat sendiri.. & bagaimana keabsahan solat sy nya..
Bagai mana ketika kita melaksanakan solat subuh dengan niat ada padahal waktu subuh sudah habis .dan sebaliknya bagai mana kalau kita niat solat subuh dgn niat kodo padahal waktu subuh Masi ada .karna kita tidak tau batas Ahir waktu solat subuh mohon pencerahannya terima kasih
mf mau tanya, makmum dg makmum yg lain kan boleh, memberi isyaroh dg menepuk pelan pada pundak. pertanyaannya : menepuk pundak untuk makmum itu sebelum takbir ap sesudah takbir tolong dikasih refetensinya…terimakasih