Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Yang Dibolehkan Bagi Wanita Saat Berpuasa (Bag. 2)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
5 Juni 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara yang masih dibolehkan bagi wanita saat berpuasa adalah mencium dan mencumbu suami saat puasa selama tidak keluar mani dan bukan melakukan jima’ (hubungan badan).

3- Mencium dan mencumbu suami, selain melakukan jima’

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Syarh Shahih Muslim, 7: 215)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، يُباشرُني وَهوَ صائمٌ، وَكانَ أملَكَكُم لإربِهِ

Donasi Muslimahorid

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشتُ يومًا فقبَّلتُ وأَنا صائمٌ فأتَيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقُلتُ فعَلتُ اليومَ أمرًا عظيمًا قبَّلتُ وأَنا صائمٌ فَقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أرأيتَ لو تَمضمَضتَ بماءٍ وأنتَ صائمٌ ؟ فقلتُ: لا بأسَ بذلِكَ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فَفيمَ ؟

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,

ما يحلُّ للرجل من امرأته صائمًا؟ قالت: كل شيءٍ إلا الجماع

“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.” (Riwayat ini disebutkan dalam Fathul Bari (4/149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih)

Catatan: Jika seseorang mencumbu istrinya, lantas yang keluar adalah madzi, puasa tidaklah batal. Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu. (Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560)

Semoga bermanfaat.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 1  LANJUT KE BAGIAN 3

—

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Sya’ban 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bag. 2)

oleh Yulian Purnama
23 Oktober 2020
4

Baik tunangan dalam definisi pertama maupun kedua, tetap saja dua orang yang bertunangan itu bukan mahram dan belum halal sama...

Hukum Istri Berkunjung ke Tetangga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
21 Juli 2018
2

Bertandang ke tetangga atau kerabat memang berpahala ketika diniatkan untuk mencari ridha Allah. Ketika yang dikunjungi orang-orang shalih, insyaallah kita...

Serba-Serbi Bulan Haram (Bag. 1)

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Juli 2020
0

Dalam setahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan terletak berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan...

Artikel Selanjutnya

Mendapati Haidh dan Suci di Siang Hari Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.