Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati – Bag. 2

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
di Fikih
6
Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati 2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Mentahnik dan Mendo’akan Keberkahan Bagi Sang Bayi
  • Khitan
  • Sunnahkah Mengusap Kepala Bayi Dengan Darah Hewan Aqiqoh?
  • Adzan di Telinga Bayi???
  • Mewaspadai Nama-Nama Yang Dilarang

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan menyambut kehadiran sang buah hati. Pada kali ini, kami akan menambah sedikit pembahasan berkaitan dengan tuntunan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang lain dalam masalah tersebut dan beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan.

Mentahnik dan Mendo’akan Keberkahan Bagi Sang Bayi

Di antara petunjuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam menyambut sang buah hati adalah mentahnik (mengunyahkan kurma hingga lembut kemudian memasukkannya ke mulut bayi) dan mendo’akan keberkahan bagi sang bayi. Hal ini telah dikisahkan dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, dimana Beliau mentahnik dan mendoakan anak Asma’ binti Abu Bakr yang baru dilahirkan, yaitu Ibnu Zubair. Bayi tersebut diletakkan di kaki Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Lalu Beliau mengunyah kurma dan menyuapkannya ke dalam mulut Ibnu Zubair. Makanan yang pertama kali masuk ke dalam badan Ibnu Zubair adalah ludah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mendo’akan keberkahan untuk Ibnu Zubair.

Khitan

Berkhitan adalah termasuk salah satu dari fitroh. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Lima hal termasuk fitroh: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam Majmu’ Fatawa bahwa pendapat yang paling kuat berkenaan dengan hukum khitan adalah khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan sunnah bagi perempuan.

Khitan ini lebih utama dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari sebagaimana yang dilakukan Nabi pada al-Hasan dan al-Husain (HR. Thobroni dan Baihaqi). Di antara faedah khitan pada waktu kecil ini yaitu aurat akan lebih terjaga, apalagi jika sudah mencapai usia dewasa.

Sunnahkah Mengusap Kepala Bayi Dengan Darah Hewan Aqiqoh?

Sebagian orang ada yang mengusap kepala bayi dengan darah aqiqoh (sembelihan kambing) padahal perbuatan ini telah dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. Abdulloh bin Buroidah menceritakan dari ayahnya: “Pada masa jahiliyah dulu, apabila kami dikaruniai seorang anak, kami menyembelih kambing dan mengusapkan darahnya ke kepalanya (sang bayi). Tetapi tatkala Islam datang, kami menyembelih kambing, mencukur (rambut) kepala (sang bayi) serta mengusapnya (kepala sang bayi) dengan minyak wangi.” (HR. Abu Daud dan Al Hakim dalam Al Mustadrok. Dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi). Dalam hadits ini nampak bahwa yang disyari’atkan adalah mengusap kepala bayi dengan minyak wangi, bukan dengan darah aqiqoh.

Donasi Muslimahorid

Baca juga: Permainan Yang Dilarang Bagi Anak-anak

Adzan di Telinga Bayi???

Sengaja sub-judul di atas diberi tanda tanya, agar para pembaca yang budiman memperhatikan hal ini baik-baik. Sebab, hampir tidak ada penulis yang membahas masalah ini kecuali mengatakan bahwa mengadzani bayi adalah sunnah.

Perlu ditegaskan, bahwa mengadzani telinga bayi tidak disyari’atkan karena seluruh riwayat tersebut lemah dan tidak dapat terangkat ke derajat hasan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ahli hadits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Dho’ifah no. 321.

Mewaspadai Nama-Nama Yang Dilarang

Diharamkan pemberian nama dengan:

  1. Kata “Abdu” (hamba) yang disandarkan kepada selain Alloh seperti Abdul Ka’bah (Hambanya Ka’bah) dan Abdul Husain (Hambanya Husain), Abdul Muhammad dan lain-lain.
  2. Nama yang tidaklah layak disandang oleh manusia seperti Malikul Mulk (Raja Diraja).
  3. Nama-nama yang mutlak hanya milik Alloh seperti Ar Rohman, Al Kholiq dan Al Ahad.

Ada pula nama-nama yang harus dijauhi seperti:

  1. Nama tokoh-tokoh barat yang jelas memusuhi dan memerangi Islam, karena cepat atau lambat nama seperti ini akan menarik kecintaan para pendengarnya.
  2. Nama-nama yang dibenci oleh setiap orang dan tidak layak disandang oleh manusia, seperti Kalb (anjing) dan Hazn (sedih). Nama-nama yang jelek seperti ini hendaklah diganti dengan nama-nama yang bagus, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Nabi mengubah nama seseorang Hazn menjadi Sahl.

Semoga kita menjadi hamba-Nya yang selalu menghidupkan ajaran Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sampai akhir hayat kita. Amiin.

Kembali ke bagian 1: Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati – Bag. 1

***

(Sebagian besar isi artikel ini disadur dari Majalah Al Furqon, Gresik)

Penulis: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 September 2012
1

Apabila seorang wanita diperkosa kemudian hamil, apakah wanita ini boleh menggugurkan kandungannya? Sekelompok ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan...

Pakaian Haji Warna Putih Bagi Wanita Bukanlah Sunnah

oleh Raehanul Bahraen
27 September 2013
8

Tidak ada pakaian khusus bagi wanita ketika ihram sebagaimana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama bagi wanita adalah berihram dengan...

Hukum Obat Pencegah Haid

oleh Khusnul Rofiana
8 Agustus 2018
0

Para ulama memang tidak mengharamkan obat pencegah haid selama tidak berdampak negatif. Namun, ridha atas ketetapan Allah Ta’ala dalam hal...

Artikel Selanjutnya
Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah

Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah

Komentar 6

  1. www.muslimah.or.id says:
    17 tahun yang lalu

    1. abu evi
    December 19th, 2006 at 8:11 pm

    Saya tidak berkomentar, namun ingin menanyakan nama yang baik untuk anak perempuan

    Jazakallahu khairan

    2. Ruli
    December 21st, 2006 at 2:17 am

    Mungkin bisa menggunakan nama-nama para shohabiah di zaman Rosululloh dulu seperti Khodijah, Aisyah, Ummu Kultsum, Hindun dan lain sebagainya.

    3. lia
    January 24th, 2007 at 4:03 am

    faedah khitan bagi laki-laki dalam dunia kedokteran telah dijelaskan secara ilmiah. Faedah bagi wanita secara ilmu kedokteran seperti apa?

    7. meybyansyah
    March 1st, 2007 at 12:21 am

    saya ingin menanyakan adangak daftar nama secara slamiah dan artinya

    8. Ummu Ziyad
    March 2nd, 2007 at 1:55 am

    kalo di muslimah.or.id belum ada. Tapi insya Allah telah banyak buku yang menjelaskan nama-nama yang baik untuk anak disertai artinya. Salah satunya adalah buku karya Ustadz Hakim bin Amir Al Abdat yang berjudul “Menanti Buah Hati, Hadiah Buat Yang Dinanti”. Kalau tidak salah judulnya seperti itu. Mungkin ada yang bisa memberikan judul tepatnya?

    9. abu faruq
    March 3rd, 2007 at 3:03 am

    apakah nama mempengaruhi kehidupan seseorang, baik itu kesehatan, tingkah laku maupun nasibnya?

    10. purie
    March 22nd, 2007 at 9:54 pm

    saya tidak memberi komentar, tapi justru ingin bertanya. nama belakang saya “Qorina”,ketika membaca al quran saya secara tidak sadar menemukannya. dan ketika saya baca artinya kok artinya sangat jelek, “teman setan yang sejahat-jahatnya”. apakah itu benar ? mohon jawabannya

    11. ummu bagir
    May 23rd, 2007 at 12:53 am

    saya sangat sedih memndengar entah isu entah benar bahwa menteri kesehatan melarang dokter atau bidan atau yang lain untuk melakukan khitan bagi bayi perempuan. akhirnya aa beberapa bayi perempuan yang dibiarkan tidak dikhitan dan orang tuanya menganggap itu biasa

    12. nur hasan
    December 28th, 2007 at 1:39 am

    makasih banget ya pak hal2 seperti inilah yang saya perlukan demi meluruskan masyarakat. thanks

    Balas
  2. ummu Tsurayya says:
    17 tahun yang lalu

    11. ummu bagir
    May 23rd, 2007 at 12:53 am

    saya sangat sedih memndengar entah isu entah benar bahwa menteri kesehatan melarang dokter atau bidan atau yang lain untuk melakukan khitan bagi bayi perempuan. akhirnya aa beberapa bayi perempuan yang dibiarkan tidak dikhitan dan orang tuanya menganggap itu biasa
    ………………………………………………………………………………
    Assalamu’alaikum Warhmatullah
    menaggapi pertanyaan ummu Baqir diatas.
    itu memang bukan berita bohong ana baru saja melahirkan anak pertama Alhamdulillah. tp RS tempat ana melahirkan menolak mengkhitan anak perempuan ana dan ana mencoba di RS Islam di daerah cempaka mas pun menolak alasannya sama sdh ada Undang-undang yg melarang dan (RSI menambahkan alasannya)MUI pun menyatakan tdk ada dalilnya .

    silahkan baca Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud karya Imam Ibnul Qayyim dan Begini cara mendidik anak karya Syaikh Al-Maghribi As-Said Al-Maghribi. buku yg bagus untuk orang tua insyaAllah

    Balas
  3. cery says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum.wr.wb.
    ustadz,saya mau nanya ttg hukum shalat di masjid yang disekitarnya ada terdapat kuburan…berikut dalil2nya ustadz. Syukron.

    Balas
  4. titik says:
    15 tahun yang lalu

    apa beda nya ank perempuan yg di khitan dgn yg gak di khitan?

    Balas
  5. Nina puspita ummu hanif says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum.. afwan ikut mampir. utk khitan by perempuan sebetulnya sdh diperbolehkan kembali.. cuma sayangnya ga di beritakan sbgmana saat pemberitaan dilarangnya. bisa dilihat di http://www.hukor.depkes.go.id./up_prod_permenkes/PMK No.1636 ttg sunat by perempuan.PDF

    oh ya salah satu manfaat khitan by perempuan adl agar tdk menjadi hipersexual. utk khitan by laki2 dihari ketujuh kelahiran adl dapat mencegah terjadinya kejang demam, mencegah hernia umbilikalis, mencegah trauma psikologi (krn ketakutan saat akan dikhitan atau menjadi pendendam ).

    jazakumulloh khoir .. smoga infonya bermanfaat.

    Balas
  6. indra says:
    13 tahun yang lalu

    @ purie afwan ukhti, qorina bisa diartikan pendamping, bisa juga istri wallahua’lam, saya lihat di kamus bahasa arab. insya Allah begitu

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.