Dunia anak-anak identik dengan bermain. Ummul Mukminin, โAisyah radhiyallahu โanha berkata,
ูุงูุฏุฑูุง ูุฏุฑ ุงูุฌุงุฑูุฉ ุงูุญุฏูุซุฉ ุงูุณู ุงูุฑูุตุฉ ุนูู ุงูููู
โHargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainanโ. (HR. Bukhari dan Muslim)
Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibunda โAisyah, dia telah mengungkapkan kalimat yang singkat tetapi syarat dengan makna. Sesungguhnya anak-anak memiliki kesenangan sendiri, daya pikir, nalar dan perhatian sendiri. Anak-anak berbeda dengan orang dewasa, semua hal ini harus diperhitungkan sehingga mereka tidak selalu ditempatkan dalam kondisi yang serius dalam setiap kesempatan. Mereka tidak boleh dilarang bermain, bergurau dan bersenang-senang karena sudah menjadi hak dan bagian mereka dan sesungguhnya Allah telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu.
Akan tetapi yang seimbang adalah anak kecil tidak dibiarkan bermain selamanya pada setiap kesempatan, juga tidak diajak serius di setiap waktu. Ketika bermuamalah dengan anak kecil, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam memberi mereka hak untuk bermain dan bercanda dengan porsi yang sesuai.
Anak-anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah, yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka. Dianjurkan agar permainan itu bermanfaat bagi perkembangan badan, akal dan pikiran mereka.
Di antara permainan yang dilarang bagi anak-anak yaitu;
1. Bermain dengan senjata yang ia tidak bisa mempergunakannya atau dengan senjata yang dikhawatirkan dapat mencelakai orang lain
Abu Hurairah radhiyallahu โanhu berkata, Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ูุง ูุดูุฑ ุฃุญุฏูู ุนูู ุฃุฎูู ุจุงูุณูุงุญ ุ ูุฅูู ูุง ูุฏุฑู ูุนู ุงูุดูุทุงู ููุฒุน ูู ูุฏู ูููุน ูู ุญูุฑุฉ ู ู ุงููุงุฑ
โJanganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Nerakaโ. (HR. Bukhari dan Muslim).
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abi Musa, dari Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฅุฐุง ู ุฑ ุฃุญุฏูู ูู ู ุณุฌุฏูุง ุฃู ูู ุณูููุง ูู ุนู ูุจู ูููู ุณู ุนูู ูุตุงููุง ุฃู ูุงู: ููููุจุถ ุจููู ุฃู ูุตูุจ ุฃุญุฏุง ู ู ุงูู ุณูู ูู ู ููุง ุจุดูุก
โโJika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebutโ atau beliau berkata, โGenggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpunโโ.
2. Bermain dengan alat-alat yang dapat mengagetkan anak-anak
Abu Dawud (no. 5004) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari โAbdurrahman bin Abi Laila, dia berkata,
ุญุฏุซูุง ุฃุตุญุงุจ ู ุญู ุฏ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃููู ูุงููุง ูุณูุฑูู ู ุน ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููุงู ุฑุฌู ู ููู ูุงูุทูู ุจุนุถูู ุฅูู ุญุจู ู ุนูุ ูุฃุฎุฐู ููุฒุน ููุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ูุง ูุญู ูู ุณูู ุฃู ูุฑูุน ู ุณูู ุง
โPara sahabat Muhammad Shallallahu โalaihi wasallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu โalaihi wasallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda, โTidak halal seorang muslim mengagetkan muslim yang lainnyaโโ.
3. Bermain dengan dadu, domino atau sejenisnya
Dari Buraidah radhiyallahu โanhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ู ู ูุนุจ ุจุงููุฑุฏุดูุฑ ููุฃูู ุง ุตุจุบ ูุฏู ูู ูุญู ุฎูุฒูุฑ ูุฏู ู
โSiapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babiโ. (HR. Muslim).
4. Permainan yang menjadi sarana perjudian dan lotre
Allah Taโala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 dan 91,
ูุฃููุง ุงูุฐูู ุกุงู ููุง ุฅูู ุง ุงูุฎู ุฑ ูุงูู ูุณุฑ ูุงูุฃูุตุงุจ ูุงูุฃุฒูุงู ุฑุฌุณ ู ู ุนู ู ุงูุดูุทุงู ูุงุฌุชูุจูู ูุนููู ุชููุญูู
ุฅูู ุง ูุฑูุฏ ุงูุดูุทุงู ุฃู ูููุน ุจูููู ุงูุนุฏุงูุฉ ูุงูุจุบุถุงุก ูู ุงูุฎู ุฑ ูุงูู ูุณุฑ ููุตุฏูู ุนู ุฐูุฑ ุงููู ูุนู ุงูุตููุฉ ุตูู ููู ุฃูุชู
ู ูุชููู
โHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)โ.
5. Tidak boleh menggantungkan lonceng di leher anak
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุงูุฌุฑุณ ู ุฒุงู ูุฑ ุงูุดูุทุงู
โSesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaitanโ. (HR. Muslim).
Beliau juga bersabda di dalam hadits yang lain, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu โanhu
ูุง ุชุตุญุจ ุงูู ูุงุฆูุฉ ุฑููุฉ ูููุง ููุจ ููุง ุฌุฑุณ
โPara malaikat tidak akan menemani sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada anjing dan loncengโ. (HR. Muslim).
6. Permainan yang dapat menyakiti wajah
Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam melarang umatnya memukul wajah,
ุฅุฐุง ูุงุชู ุฃุญุฏูู ุฃุฎุงู ูููุฌุชูุจ ุงููุฌู
โJika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) wajahโ. (HR. Muslim).
7. Bermain dengan alat musik
Al Bukhari meriwayatkan di dalam shahihnya dari Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ูููููู ู ู ุฃู ุชู ุฃููุงู ูุณุชุญููู ุงูุญุฑ ูุงูุญุฑูุฑ ูุงูุฎู ุฑ ูุงูู ุนุงุฒู
โAkan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musikโ.
8. Memahat dan menggambar makhluk hidup yang bernyawa
Hal ini agar anak-anak tidak tumbuh di atasnya dan tidak menggandrunginya karena hadits yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya yaitu hadits Abdullah bin Masโud radhiallahuโanhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahuโalaihi wasallam bersabda:
โOrang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambarโ (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no. 2109).
Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa. Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahuโanha, ia berkata:
โRasulullah Shallallahu โalaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar โAisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga mainan-mainan boneka โAisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: โWahai โAisyah, ini apa?โ. โAisyah menjawab, โIni anak-anakkuโ. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: โLalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?โ. โAisyah menjawab, โIni kudaโ. Nabi bertanya lagi: โLalu apa yang ada di atas kuda tersebut?โ. โAisyah menjawab, โIni dua sayapnyaโ. Nabi bertanya lagi: โApakah kuda punya dua sayap?โ. โAisyah menjawab, โTidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?โ. โAisyah lalu berkata, โNabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnyaโ (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahuโalaihi wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausuโah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan, โMayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafiโiyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi โIyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulamaโ.
Sebagai orangtua, kita perlu menjaga fitrah bermain pada anak dengan mengarahkannya pada permainan yang mubah dan menjaga serta menjauhkan mereka dari permainan yang Allah larang dan haramkan.
Wallahu a’lam.
Penulis: Penulis Atma Beauty Muslimawati
***
Referensi: Anakku! Sudah Tepatkah Pendidikannya? (Terjemah), Syaikh Musthafa Al-โAdawi, cetakan Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Alhamdulillah, sangat bermanfaat.
Assalamualaikum. Baarakallahu fiik. Afwan, izin bertanya.. Kalau catur masuk ke mana ya Ustadzah?
Jazaakillahu khairan..
Terimakasih banyak ust, sangat jelas pembahasannya
terimakasih ust, jadi paham soal ini
Bagimana dg permainan lato2, apakah terkena hukum haram?