Keutamaan mempelajari Al-Quran di bulan Ramadan
Tak diragukan lagi bahwa bulan Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)). (QS. Al-Baqarah: 185)
Membaca, mendengarkan, belajar, tadabbur, dan merenungi hikmah-hikmah yang ada di dalam Al-Quran di bulan Ramadan merupakan ibadah yang mulia, yang dengan hal itu orang-orang shalih mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala di bulan yang mulia ini.
Terdapat di dalam Ash-Shahihain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau mengatakan,
كان النبي صلى الله عليه وسلم أجود الناس، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل، وكان جبريل يلقاه في كل ليلة من رمضان فيدارسه القرآن…
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling dermawan, dan bertambah kedermawanannya di bulan Ramadan ketika Jibril menemuinya. Dan Jibril menemuinya di setiap malam di bulan Ramadan dan mengajarkan Al-Quran.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadis ini juga menunjukkan keutamaan mempelajari Al-Quran di bulan Ramadan, dan berkumpul untuk hal tersebut dan menyampaikan Al-Quran bagi siapa yang bisa menghafalnya. Di dalam hadis ini juga terdapat dalil keutamaan memperbanyak membaca Al-Quran di bulan Ramadan.”
Dan inilah teladan, perbuatan Nabi dan para sahabatnya di bulan Ramadan. Mereka semua begitu semangat membaca dan mempelajari Al-Quran di bulan Ramadan. Maka hendaklah kita juga bersemangat dalam membaca dan mempelajari Al-Quran di bulan yang mulia ini. Banyak dari kita menjadikan target bacaan Al-Quran di bulan Ramadan ini selesai 30 juz dalam satu bulan, atau bahkan kurang dari itu. Ada yang menargetkan dalam satu bulan, dua sampai empat kali menyelesaikan bacaan Al-Quran dan ini adalah motivasi yang bagus dan tidak boleh untuk kita remehkan.
Bagi wanita, mungkin ada saatnya mereka mengalami haid di bulan Ramadan. Maka bagaimana hukumnya membaca Al-Quran ketika wanita yang haid? Apakah wanita bisa mencapai target bacaannya di bulan Ramadan meskipun haid?
Tiga mazhab yang empat mengharamkan wanita membaca Al-Quran ketika haid
Sudah perkara yang ma’ruf bahwa hukum membaca Al-Quran bagi wanita haid adalah perkara yang terdapat di dalamnya perselisihan antara ulama. Dan hukum membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid adalah haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dari empat imam mazhab yang mengharamkan membaca Al-Quran secara mutlak adalah Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah. Dan sisi pendalilannya ada banyak dan juga kuat. Kurang lebih ada 8 pendalilan yang disebutkan oleh Muhammad Hasan Abdul Ghaffar di dalam Kitab Taisir fii Ahkamil Haid. Di antaranya hadis Ibnu Umar dalam Sunan bahwasanya Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
لا يقرأ الجنب ولا الحائض القرآن
“Orang yang dalam keadaan junub dan haid tidak membaca Al-Quran”
Hadis ini juga terdapat dari jalur yang lainnya, dari Jabir bin Abdullah tentang larangan wanita membaca Al-Quran, dan juga dari jalur Anas. Akan tetapi, riwayat-riwayat ini semuanya lemah sanadnya. Hadis yang serupa teksnya, juga terdapat di riwayat Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih, dan hadis tersebut dari jalur Umar.
Baca juga: Berjumpa dengan Ramadan, Bulan yang Dirindukan
Tentang bolehnya wanita haid membaca Al-Quran
Dinukil dari www.dorar.net bolehnya wanita haid membaca Al-Quran, dan ini adalah pendapat mazhab Malikiyyah, Zhahiriyyah, dan perkataan dari Syafi’iyyah di dalam qaul qadim-nya, riwayat dari Ahmad, dan inilah yang dipilih oleh Ath-Thabari, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan Ibnu ‘Utsaimin, dan hal ini juga yang difatwakan oleh Lajnah Daimah. Di antara hal yang menunjukkan hal ini adalah:
Pertama, wanita dari dahulu mengalami haid termasuk di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, tidak ada larangan untuk membaca Al-Quran. Seandainya wanita haid memang dilarang membaca Al-Quran, maka sudah pasti akan ada hadis yang melarangnya dengan jelas sebagaimana adanya larangan wanita haid salat dan berpuasa.
Kedua, haid itu tidak datang karena kehendak wanita tersebut dan tidak bisa dihindari, dan masa haid itu lama sehingga kalau tidak membaca, maka dia akan lupa.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tentang bolehnya wanita haid ataupun nifas membaca hal yang mudah dari Al-Quran dari hafalannya karena itulah yang ditunjukkan oleh dalil syar’i. Ulama rahimahumullah berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan tidak boleh, sebagaimana orang yang junub, dan mereka melihat dari hadis dhaif yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن
“Wanita yang haid dan junub tidaklah membaca apapun dari Al-Quran.”
Hadis ini lemah menurut pendapat ulama, karena hadis ini dari Isma’il bin ‘Iyash dari masyarakat Hijaz, dan riwayat dari mereka lemah. Dan sebagian ulama mengqiaskan haid dengan kondisi junub. Dikatakan bahwa orang yang junub tidak membaca Al-Quran, begitu pula wanita haid, karena keduanya merupakan hadas besar yang mewajibkan mandi.
Maka, jawabannya adalah qiyas ini tidak benar karena keadaan wanita haid dan nifas tidaklah sama dengan junub. Haid dan nifas berlangsung lama dan berat, dan tak jarang pula wanita yang menghafal Al-Quran akan kehilangan hafalannya. Adapun junub, waktunya hanya sebentar, maka dia bisa langsung mandi dan boleh membaca Al-Quran. Sehingga hal ini tidak bisa dikiaskan.
Oleh karena itu, yang benar di antara dua pendapat tersebut adalah tidak mengapa wanita haid atau nifas membaca dari apa yang dia hafal dari Al-Quran, semisal membaca ayat kursi ketika mau tidur, dan waktu-waktu lainnya.
Bolehkah menyentuh mushaf bagi wanita haid?
Dalam perkara menyentuh mushaf bagi wanita haid, maka tidak boleh, dan ini adalah pendapat empat imam mazhab berdasarkan firman Allah Ta’ala,
لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidaklah menyentuhnya (Al-Quran) kecuali bagi orang yang suci.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)
Maka, solusi bagi wanita haid yang ingin membaca Al-Quran adalah dengan menyentuh mushaf dengan penghalang, semisal kain atau sarung tangan, atau kitab-kitab tafsir maupun buku-buku agama, atau boleh juga dengan menggunakan aplikasi di handphone atau tablet karena tidak dianggap sebagai mushaf.
Agar bisa mengkhatamkan Al-Quran di bulan Ramadan meskipun haid
Jika mengambil pendapat membaca Al-Quran itu haram secara mutlak bagi wanita haid, maka dia bisa membacanya ketika sudah suci. Jika umumnya masa haid tujuh hari, maka dia bisa membaca 1,5 – 2 juz per hari. Adapun jika mengambil pendapat dibolehkannya membaca Al-Quran bagi wanita haid, maka dia bisa membacanya minimal satu juz per hari dengan selain mushaf atau menggunakan penghalang jika ingin menggunakan mushaf. Insyaallah ada solusi di setiap permasalahan bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh memanfaatkan ladang amal di bulan Ramadan ini. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.
Baca juga: Ladang Amal Ibu Hamil dan Ibu Menyusui di Ramadan
***
Penulis: Tirani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
https://dorar.net/feqhia/613/الفرع–الرابع–قراءة–القرآن،-ومس–المصحف،-وذكر–الله
https://shamela.ws/book/37670/58
https://d1.islamhouse.com/data/ar/ih_articles/single/ar_Holy_Month_of_Ramadan.pdf
https://binbaz.org.sa/fatwas/7055/حكم–قراءة–الحاىض–والنفساء–والجنب–للقران–الكريم
Jazaakumullahu khayran wa baarakallahu fiikum