Manakah yang Lebih Afdhal Bagi Wanita yang Melakukan Safar Pada Bulan Ramadhan, Berbuka atau Tetap Puasa
Seorang wanita yang sedang melakukan safar (perjalanan) dibolehkan untuk berbuka, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala yang artinya,
?????? ????? ???????? ???? ????? ?????? ????????? ???? ???????? ??????
“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)
Namun, untuk menimbang mana yang lebih afdhal, apakah berbuka atau tetap berpuasa, maka dapat dilihat kepada tiga keadaan, yaitu: [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/457-458)]
Pertama: Perjalanan tersebut membuatnya berat (lemah) dalam menjalankan puasa dan menghalangi dirinya untuk berbuat kebaikan, maka ketika itu berbuka lebih baik baginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat sekelompok orang yang sedang melakukan perjalanan, berdesakan dan seseorang sedang diteduhi karena dia sedang berpuasa,
?????? ???? ???????? ????????? ??? ?????????
“Bukan termasuk kebaikan (baginya), berpuasa dalam perjalanan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1946) dan Muslim dalam Shahih-nya (no. 1115), dari Jabir radhiyallahu ‘anhu]
Kedua: Perjalanan tersebut tidak membuatnya merasa berat (lemah) dalam menjalankan puasa dan tidak menghalanginya dalam melakukan kebaikan, maka berpuasa lebih baik baginya daripada berbuka. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala yang artinya,
?????? ????????? ?????? ?????? ???? ???????? ???????????
“Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Ketiga: Perjalanan yang dilakukannya itu dirasa sangat berat olehnya dalam keadaan berpuasa dan dapat menyebabkan kematian apabila ia tetap berpuasa. Maka ketika itu, dia wajib untuk berbuka dan haram hukumnya berpuasa. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala,
???? ?????????? ???????????? ????? ??????? ????? ?????? ????????
“… dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisaa’: 29)
***
artikel muslimah.or.id (Bagian ke 4 dari pembahasan: Problema Muslimah di Bulan Ramadhan)
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Lihat
pembahasan bagian 1: Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
pembahasan bagian 2: Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh
pembahasan bagian 3: Wanita Ingin Mengulang Hafalan al-Qur’annya Pada Bulan Ramadhan Sementara Dia Sedang Haidh/Nifas
Maraji’:
- Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
- Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
- Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
- Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
- Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
- Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
- Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
- Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
- Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam
assalamualaikum , afwan mohon dalam artikel dituliskan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan apa yang dibahas karena mungkin pertanyaan tersebut ada yang sama dengan apa yang ingin kami tanyakan, sukron, jazakumullah khoir