Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Wanita Ingin Mengulang Hafalan al-Qur’annya Pada Bulan Ramadhan Sementara Dia Haidh/Nifas

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
5 Agustus 2011
di Ramadan
4
Share on FacebookShare on Twitter

Wanita Ingin mengulang hafalan al-Qur’annya pada bulan Ramadhan sementara dia sedang haidh/nifas

Menjaga al-Qur’an merupakan suatu keharusan, karena hal ini sangat membantu dalam melestarikan hafalan dan menjaganya agar tidak terlepas dari ingatan (lupa). Manusia sangat cepat melupakan hafalan al-Qur’annya jika ia tidak selalu mengulangnya dengan muraja’ah (mengulang-ulang bacaan) dan tilawah (membaca). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 تَعاهَدُوا القُرْآنَ، فَوالذي نَفْسِي بيَدِهِ لَهو أشَدُّ تَفَصِّيًا مِنَ الإبِلِ في عُقُلِها

“Ulang-ulangilah (hafalan) al-Qur’an. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya al-Qur’an itu lebih cepat hilang dari hati manusia daripada unta yang terlepas dari ikatannya.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5033) dan Muslim (no. 791) dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu]

Hal ini juga dapat terjadi kepada kaum wanita, namun kemudian timbul permasalahan mengenai hukum yang ditetapkan bagi seorang wanita haidh atau nifas untuk membaca dan menyentuh al-Qur’an. Telah terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita yang sedang haidh atau nifas menyentuh al-Qur’an dalam rangka membacanya atau menghafalnya. Pihak yang melarang berdalil dengan firman Allah Ta’ala yang artinya,

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ

Donasi Muslimahorid

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. Al-Waaqi’ah: 79)
Dan riwayat yang berbunyi,

لا يمسُّ القرآنَ إلَّا طاهرٌ

“Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” [Hadits shahih. Lihat Irwaa-ul Ghalil (I/158)]

Dalil yang digunakan untuk maksud pelarangan di atas bukan ditujukan kepada orang yang memiliki hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Pengecualian yang disebutkan pada surat al-Waaqi’ah ayat 79 dimaksudkan kepada para Malaikat yang disucikan oleh Allah ta’ala, sebagaimana disebutkan pada ayat sebelumnya bahwa al-Qur’an yang dimaksudkan adalah yang tersimpan di Lauh Mahfuzh. Sedangkan pengecualian yang disebutkan dalam hadits di atas maknanya adalah untuk orang mukmin. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim]

Maka hadits di atas dimaknai sebagai larangan menyentuh al-Qur’an oleh selain orang mukmin, yaitu orang musyrik, dan bukan kepada wanita haidh atau nifas.

Adapun dalil-dalil yang menyebutkan tentang larangan bagi wanita yang sedang haidh atau nifas membaca al-Qur’an, semuanya memiliki ‘illat atau cacat. Dan tidak ada riwayat shahih dan sharih (tegas) yang menyebutkan tentang larangan bagi wanita haidh atau nifas untuk membaca al-Qur’an. Selain itu, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dalam setiap keadaan, baik dalam keadaan suci maupun berhadats. [Hadits shahih. Riwayat Muslim dalam Shahih-nya (I/194)]

Hadits di atas menunjukkan tentang bolehnya wanita haidh atau nifas dan orang junub membaca al-Qur’an. Karena berdzikir secara umum mencakup ke dalam membaca al-Qur’an. [Lihat Syarah Riyadhush Shalihin (IV/389)]

Dengan demikian, jika dilihat dari sisi daliliyah, maka wanita haidh maupun nifas boleh menyentuh mushaf al-Qur’an dalam rangka membacanya dan atau menghafalnya. Namun, membaca al-Qur’an dan menyentuhnya dalam keadaan suci (berwudhu) adalah lebih diutamakan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنِّي كرِهتُ أنْ أذكُرَ اللهَ تعالى إلَّا على طُهرٍ

“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudhu).” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 17), an-Nasa’i (I/16), Ibnu Majah (no. 350), ad-Daarimi (II/287) dan Ahmad (V/80). Lihat juga Silsilah ash-Shahiihah (no. 834)]

Maka solusi lain bagi wanita yang sedang haidh maupun nifas, jika ingin mengulang hafalan Qur’annya, insya Allah, dapat dibantu dengan mendengarkan suara qari’ melalui kaset murattal, atau dapat membuka aplikasi al-Qur’an melalui komputer (atau perangkat sejenis), atau dapat juga meminta orang lain untuk membacakan ayat atau surat yang ingin dihafal. Sesungguhnya Allah hendak memudahkan dan bukan menyulitkan.

***

Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad

Artikel muslimah.or.id(Bagian ke 3 dari pembahasan: Problema Muslimah di Bulan Ramadhan)

Lihat :
Pembahasan bagian 1: Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Pembahasan bagian 2: Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh

Maraji’:

  • Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
  • Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
  • Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
  • Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Keluar flek ketika puasa

Mengalami Flek, Puasa Batal?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
3 Juni 2018
24

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Salah satu masalah yang banyak membingungkan para putri adam, keluarnya flek...

Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh

oleh Ummu Sa'id
18 Juli 2011
2

Wanita mengkonsumsi obat pencegah haidh agar dapat berpuasa sebulan penuh Haidh merupakan suatu ketentuan dari Allah ta'ala untuk seluruh kaum...

Hukum Menghiasi Masjid Ketika Hari Raya

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
13 Juni 2018
7

Pertanyaan: Pada saat hari raya Idul Fitri dan pada hari besar lainnya, di beberapa tempat terdapat kebiasaan menghiasi masjid dengan...

Artikel Selanjutnya

Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat

Komentar 4

  1. suzannita says:
    14 tahun yang lalu

    Makasih banyak informasinya, semoga aku bisa kembali khatamkan Al-Qur’an di Ramadhan ini

    Balas
  2. sun flower says:
    13 tahun yang lalu

    akhirnya dapet juga artikel ini… seblumnya sangat ragu kenapa kita tdk boleh baca qur’an waktu haid…
    mohon ijin untuk dishare ke muslimah lain ^^
    jazakumullah,

    Balas
  3. Feby says:
    13 tahun yang lalu

    Jazakallahu khoir :)
    Berarti muslimah yg haid diperbolehkan menghafal surat al-quran yg INGIN dihafal ? Soalnya yg sering saya baca itu kita boleh hafalan quran tapi Muroja’ah. Kalau memulai hafalan baru saat haid saya beum pernah tau. Saya ragu. Tapi pingiiiin sekali. Mohon penjelasan lebih rinci :’)

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Feby
      Ukhti Feby yg kami hormati. Perlu diketahui yg menjadi khilaf para ulama adalah memegang mushaf ketika keadaan hadats (baik hadast besar ataupun kecil). Pendapat yg tepat insyaallah tdk mengapa memegang mushaf dlm keadaan hadats sbgmn dijelaskn dlm artikel diatas. Brtolak dr sini bila ukhti ingin membaca (baik murojaah ataupun menambah hafalan baru) insyaallah tdk mengapa. Krn wal ashlu baraatudzdzimmah (pada dasarnya segala saseuatu itu terbebas dr beban syariat baik perintah dan larangan). Dalam hal ini tidak ada dalil tegas yg melarang wanita haid menambah hafalan baru maka ya tdk mengapa melakukannya. Dalilnya karenan tidak ada dalil yang melarang.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.