Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
7 Agustus 2011
di Fikih
41
Share on FacebookShare on Twitter

Diantara aktivitas yang dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan dahak. Berikut akan dikupas masalah ini berdasarkan beberapa keterangan dari hadis dan para ulama yang disadur dari karya : Abu Abdillah Gharib bin Abdillah al-Atsari, yang disebarkan melalui forum Multaqa al-Hadits dan dari tanya jawab islam di situs islamqa.com, dibawah bimbingan Syaikh Muhammad Sholeh Al-Muhajid;

Dalam bahasa arab, ada banyak kata untuk menyebut kata “dahak” : nukha’ah, nukhamah, mukhath, balgham, atau nughafah. Ibn Hajar mengatakan: “Tidak ada beda dalam makna, antara nukhamah dan mukhath. Karena itu, salah satu diantara keduanya sering digunakan untuk dalil bagi yang lain.” (Fathul Bari, 1:510)

Dahak dan ludah memiliki hukum yang sama. Ibn Hajar mengatakan: “Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum dahak dan ludah adalah sama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di masjid, kemudian beliau bersabda: ‘Janganlah kalian meludahkan…’. Ini menunjukkan bahwa hukum kedua cairan tersebut adalah sama. Allahu a’lam” (Fathul Bari, 1:511)

Hukum Dahak

Kesimpulan yang nampak berdasarkan banyak dalil bahwa dahak, ludah dan segala jenisnya adalah cairan suci dan tidak najis. Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid. Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda: “Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Donasi Muslimahorid

Kandungan hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang shalat dibolehkan untuk meludah di tengah-tengah shalat. Dan aktivitas ini tidak membatalkan shalatnya. Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa ludah, demikian pula dahak adalah cairan suci. Tidak sebagaimana pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang menjijikkan maka hukumnya haram. Allahu a’lam. (Aunul Ma’bud, 2: 98 – 99)

Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah ditanya: Apa hukum ludah yang keluar dari seseorang ketika tidur? Apakah cairan ini keluar dari mulut ataukah dari lambung?

Beliau menjawab:

Air liur yang keluar dari seseorang ketika sedang tidur bukanlah cairan najis. Karena hukum asal: segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia adalah suci, kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa itu najis. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari dalam shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah). Karena itu, air liur, keringat, air mata, dan cairan yang keluar dari hidung, semua ini adalah benda suci. Karena inilah hukum asal. Sedangkan air kencing, kotoran, dan semua yang keluar dari dua lubang, depan dan belakang adalah najis. Air liur yang keluar dari seseorang ketika tidur, termasuk benda-benda yang suci. Demikian pula dahak dan semacamnya. Oleh karena itu, tidak wajib bagi seseorang untuk mencucinya dan mencuci bagian pakaian dan karpet yang terkena liur atau dahak. (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, Volume 5 no. 8)

Apakah menelan dahak membatalkan puasa?

Ulama berselisih pendapat tentang hukum menelan dahak ketika puasa, apakah termasuk pembatal ataukah tidak?

Ibn Qudamah menyebutkan satu pembahasan khusus di al-Mughni. Beliau mengatakan:

Sub-bab: jika ada orang puasa yang menelan dahak, dalam hal ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad: pertama, puasanya batal. Hambal pernah mengatakan: Saya mendengar Imam Ahmad mengatakan: Jika ada orang mengeluarkan dahak, kemudian dia telan lagi maka puasanya batal. Karena dahak berasal kepala (pangkal hidung). Sementara ludah berasal dari mulut. Jika ada orang yang mengeluarkan dahak dari perutnya (pangkal tenggorokannya) kemudian menelannya kembali maka puasanya batal. Ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i. Karena orang tersebut masih memungkinkan untuk menghindarinya, sebagaimana ketika ada darah yang keluar atau karena dahak ini tidak keluar dari mulut, sehingga mirip dengan muntah.

Kedua, pendapat kedua Imam Ahmad, menelan dahak tidaklah membatalkan puasa. Beliau mengatakan dalam riwayat dari al-Marudzi: “Kamu tidak wajib qadha, ketika menelan dahak pada saat berpuasa, karena itu satu hal yang biasa berada di mulut, bukan yang masuk dari luar, sebagaimana ludah.” (al-Mughni, 3:36)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum menelan dahak bagi orang yang puasa, beliau menjelaskan:

Menelan dadak, jika belum sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab hambali sepakat dalam hal ini. Namun jika sudah sampai ke mulut, kemudian dia telan, dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Ada yang mengatakan: Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan minum. Ada juga yang mengatakan: Tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah. Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.

Sikap yang tepat, ketika terjadi perselisihan ulama, kembalikan kepada al-Quran dan sunnah. Jika kita ragu dalam suatu hal, apakah termasuk pembatal ibadah ataukah tidak, hukum asalnya adalah tidak membatalkan ibadah. Berdasarkan hal ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, yang lebih penting, hendaknya seseorang tidak menelan dahak dan tidak berusaha mengeluarkannya dari mulutnya ketika berada di tenggorokan. Namun jika sudah sampai mulut, hendaknya dia membuangnya. Baik ketika sedang puasa atau tidak lagi puasa. Adapun, keterangan ini bisa membatalkan puasa, maka keterangan ini butuh dalil. Sehingga bisa menjadi pegangan seseorang di hadapan Allah bahwa ini termasuk pembatal puasa. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Volume 17, no. 723)

Sayyid Sabiq ketika membahas tentang hal-hal yang dibolehkan ketika puasa, beliau mengatakan: “Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342)

Sebagaimana yang kita pahami, keluarnya dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia. Karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuhnya. Karena kita yakin bawa hal ini juga dialami banyak sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa, tentu akan ada riwayat, baik hadis maupun perkataan sahabat yang akan menjelaskannya. Karena Allah tidak lupa ketika menurunkan syariatnya, sehingga tidak ada satupun yang ketinggalan untuk dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal itu berkaitan dengan masalah ibadah. Demikian, kesimpulan yang lebih kuat dalam masalah ini. Allahu a’lam

Menelan ludah ketika shalat

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ditanya apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa dan membatalkan shalat?

Beliau menjelaskan:

Pertama, para ulama tidaklah sepakat dalam hal ini. Bahkan pendapat Imam Ahmad dalam hal ini ada dua riwayat, apakah membatalkan ataukah tidak.

Kedua, yang dimaksud menelan dahak yang bisa membatalkan puasa adalah dahak yang sampai di mulut. Adapun dahak yang masih di tenggorokan, kemudia masuk ke dada maka ini tidak membatalkan puasa. Saya tidak membayangkan ada orang yang menelan dahaknya ketika sudah sampai di mulutnya. Karena benda ini menjijikkan. Hanya saja, apapun itu, para kebanyakan ulama madzhab hambali berpendapat bahwa jika dahak sudah sampai di mulut kemudian di telan maka puasanya batal.

Diqiyaskan dengan keterangan di atas, jika menelan dahak ini terjadi di dalam shalat maka shalatnya batal. Ini jika kita katakan, menelan dahak sama dengan makan. Namun belum pernah aku jumpai bahwa mereka (ulama madzhab hambali) menjelaskan tentang masalah menelan dahak ketika shalat. Disamping, pendapat yang menyatakan bahwa menelan dahak yang sudah sampai mulut bisa membatalkan puasa adalah pendapat yang perlu dikritisi. Karena menelan dahak tidak bisa disebut makan atau minum, dan dahak itu tidak masuk ke perutnya, tapi memang sejak awal sudah berada di dalam perutnya. Meskipun mulut dianggap bagian luar perut dan bukan bagian dalam. (Liqa al-Bab al-Maftuh, vol. 17, no. 116)

Syaikh Shaleh Munajid memberikan kesimpulan:

Mengingat dahak tidaklah najis, bukan termasuk makanan maupun minuman, dan juga tidak bisa dianalogikan dengan makan maupun minum, maka jika orang yang shalat menelan dahaknya, shalatnya sah. Lebih-lebih jika dia terpaksa harus menelannya dan tidak mungkin meludahkannya.

islamqa.com

***
muslimah.or.id
Diterjemahkan dan disusun oleh Ust Ammi Nur Baits

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

wanita hamil

Apakah Wanita Hamil Bisa Haid?

oleh Raehanul Bahraen
2 Maret 2014
2

Permasalahan apakah wanita hamil bisa haid dibahas oleh ulama karena ada kepentingan syariat, yaitu masih shalat, puasa atau tidak dan...

Fatwa Ulama Seputar Jam Tangan

oleh Deni Putri Kusumawati
5 Maret 2018
3

Menyelisihi orang-orang musyrik dengan cara memakai jam tangan di tangan kanan.

Syarat-Syarat Orang Yang Boleh Menemani Wanita Dalam Safar

oleh Yulian Purnama
5 April 2016
2

Islam memuliakan wanita. Diantara bentuk pemuliaan kepada wanita, Islam mengatur adab bagi wanita dalam bersafar, yang ini dalam rangka menjaga...

Artikel Selanjutnya

Melakukan Safar Pada Bulan Ramadhan, Berbuka atau Tetap Puasa?

Komentar 41

  1. Nurhadi says:
    14 tahun yang lalu

    SUBHANALLAH INFORMASI yang sangat bermanfaat.
    Klo Gosok Gigi Sekitar Waktu Dhuha Bagaimana Hukumnya?

    Balas
    • Teguhanton supriyadi says:
      11 tahun yang lalu

      Menggosok gigi d pago siang maupun mlam d perbolehkan…karna kebersihan sbgian dri iman…tpi d anjurkn gosok gigi sehabis saur n sesudah buka

      Balas
  2. elfa says:
    14 tahun yang lalu

    sungguh indah bulan ramadhan kali ini :-)

    Balas
  3. Ammi Nur B says:
    14 tahun yang lalu

    @ nurhadi
    Gosok gigi dibolehkan ketika puasa,baik di pagi hari, siang, maupun sore. Silahkan akses di: http://konsultasisyariah.com/sikat-gigi-saat-puasa

    Balas
  4. Hardhan Apri Weldy says:
    14 tahun yang lalu

    Trima ksih atas infonya, sngat brmanfaat! jdi bisa tambah smangat jalanin bulan yg pnuh berkah ini.

    Balas
  5. shoif says:
    14 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, terjawab sudah apa yg membuat kami bingung selama ini. Jazakumullah atas ilmunya.

    Balas
  6. Afif says:
    14 tahun yang lalu

    Makasi y

    Balas
  7. zsabrina says:
    14 tahun yang lalu

    bingung

    Balas
  8. romdoni says:
    14 tahun yang lalu

    alhamdulillah, trims infonya

    Balas
  9. amin says:
    14 tahun yang lalu

    terima kasih atas penjelasannya. sangat bermanfaat

    Balas
  10. azizah says:
    13 tahun yang lalu

    Jazaakumullah khoirol jazaa…

    Balas
  11. tile says:
    13 tahun yang lalu

    trims, semoga ilmux brmanfaat dan barokah,..

    Balas
  12. Ilham_filtering says:
    13 tahun yang lalu

    Trimakasih atas informasinya…

    Balas
  13. rhesy says:
    13 tahun yang lalu

    Thanks atas infonya.. Trjawablah sudah apa yg sering membuat sy slama ini tentang keabsahan dr pd puasa., semoga Allah SWT. Membalas amal bagi bapak yg bgitu baik membagi ilmunya buat kita semua..

    Balas
  14. istiawan says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah,
    terima kasih atas ulasan yang diberikan, smoga menjadi amal baik,
    thxs,

    Balas
  15. asarrychan says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah, dapat kejelasan, terimakasih sudah ngeshare ><

    Balas
  16. rheena says:
    13 tahun yang lalu

    thnxz for inform
    :)

    Balas
  17. andre says:
    13 tahun yang lalu

    sangat membantu sekali
    karena saya termasuk orang yang banyak mengaluarkan ludah dan tak mungkin jika saya harus selalu meludahkannya.
    terima kasih atas postingannya.
    semoga sukses selalu.

    Balas
  18. agus says:
    13 tahun yang lalu

    Alhamdulillah terjawab sudah…..

    Balas
  19. aji says:
    12 tahun yang lalu

    aku ingin tanya pak ustadz, kalau sholat mengeluarkan air mata, batal g ya?

    Balas
  20. yusup purnama says:
    12 tahun yang lalu

    subhanalloh, alhamdulillah.
    ilmu dan informasi yg sangat bermanfaat.
    terimakasih

    Balas
  21. Habibi says:
    12 tahun yang lalu

    Makasih yaa infonya,sekarang saya nggak bingung lagi!

    Balas
  22. Teuku M. Ichsan says:
    12 tahun yang lalu

    Terima Kasih Banyak Atas Infonya

    Balas
  23. delly says:
    12 tahun yang lalu

    kalo menelan ludah terus menerus (karena ludahnya keluar terus) pada saat puasa, batal atau tidak?

    Balas
  24. obat tumor payudara says:
    12 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, terimakasih banyak atas penjelasannya.. Kebetulan puasa kali ini saya dalam keadaan sakit, mudah-mudahan di beri kelancaran..

    Balas
  25. percetakan says:
    12 tahun yang lalu

    penjelasan yang sangat komplit . terima kasih telah berbagi ilmu, smoga puasa kita diterima Allah. amiin.

    Balas
  26. yusril says:
    12 tahun yang lalu

    mkasih atas kata2nya,mudah2an bermanfaat bagi saya dn seluruh ummat..amin

    Balas
  27. deviana says:
    12 tahun yang lalu

    subhanallah ini sangat membantu kegiatan ibadah saya
    terima kasih

    Balas
  28. yudha says:
    12 tahun yang lalu

    mengumpulkan ludah ketika sholat sah atau tidaknya karena tkut sholatny batal karena ludahny sampe bibir

    Balas
  29. jack says:
    12 tahun yang lalu

    thanks atas infonya sangat berguna sekali sobat http://diabetesmelitus83.blogspot.com/

    Balas
  30. Fauzan says:
    11 tahun yang lalu

    Makasih infonya,, Sangat bermanfaat,,

    Izin share,, :)

    Balas
  31. Gamis Baru says:
    11 tahun yang lalu

    penjelasannya rinci banget,
    sangat bermanfaat untuk menimba ilmu Islami,
    terimakasih banyak

    Balas
  32. PERCETAKAN KALENDER says:
    11 tahun yang lalu

    kalender murah http://kalenderjogja.blogspot.com/
    Semoga suksess ya..

    Balas
  33. undangan murah says:
    11 tahun yang lalu

    terima kasih infonya.. sangat bermanfaat

    Balas
  34. muhamad rizky says:
    10 tahun yang lalu

    terimakasih info nya ya :)

    Balas
  35. asdar usman says:
    10 tahun yang lalu

    Trma kasih.. Sangat bermanfaat

    Balas
  36. amel says:
    7 tahun yang lalu

    alhamdulillah terima kasih atas infonya sgt bermanfaat:)

    Balas
  37. Syaiful says:
    7 tahun yang lalu

    Jazakallahu khairan

    Balas
  38. wong banyumas says:
    7 tahun yang lalu

    Alhamdulillah….terimaksih sangat bermanfaat

    Balas
  39. captionterbaru says:
    6 tahun yang lalu

    Terima kasih infonya, kebetulan lagi shaum, sering takut nelen ludah pas pilek.. sangat bermanfaat

    Balas
  40. Andri Wibowo says:
    6 tahun yang lalu

    sangat membantu sekali
    karena saya termasuk orang yang banyak mengaluarkan ludah dan tak mungkin jika saya harus selalu meludahkannya.
    terima kasih atas postingannya.
    semoga sukses selalu.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.