Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Wanita Memandikan Bapaknya yang Sudah Tua Renta

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
7 Januari 2025
di Keluarga dan Wanita
1
Hukum Wanita Memandikan Bapaknya yang Sudah Tua Renta
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum asalnya yang berlaku bahwasanya tidak boleh dan haram seseorang melihat, menyentuh, dan menjamah aurat orang lain, meski ia adalah kerabatnya atau mahramnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ‌ۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.”” (QS. An-Nuur: 30-31)

Juga berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ: اطْرُقْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

Donasi Muslimahorid

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Palingkanlah pandanganmu!” Dan pada sebuah riwayat, “Tundukkanlah pandanganmu!” Dan pada riwayat yang lain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, 14: 138-139)

Dan juga hukum asalnya orang yang sakit atau lemah (misal: tua renta) mereka diperintahkan bersuci sendiri dari hadats, najis, atau kotorannya. Namun apabila tidak mampu maka boleh istrinya yang mensucikannya, membersikannya, dan memandikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Tirmidzi no. 2769 dan Ibnu Majah no. 1920)

Tetapi jika istrinya juga tidak mampu atau tidak memiliki istri, maka yang menggantikannya adalah anak-anaknya yang laki-laki. Anak laki-laki lebih utama dan didahulukan dalam mengurus hal-hal di atas dari pada anak perempuan, karena lebih selamat dan terjaga, meskipun anak perempuan tersebut mahram bagi bapaknya.

Kemudian apabila tidak ada anak laki-laki atau kerabatnya yang laki-laki yang bisa melakukannya, maka wajib memperkerjakan dan membayar orang lain laki-laki yang mengerjakan tugas-tugas di atas. Tetapi jika hal itu tidak bisa juga dilakukan karena suatu sebab dan yang lainnya, maka tidak mengapa dan boleh bagi anak perempuannya atau kerabat perempuannya yang masih mahram yang membersihkan dan memandikannya. Sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi,

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

“Kebutuhan (yang) menempati posisi darurat, sedangkan kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.”

Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Didahulukannya mahram laki-laki daripada mahram perempuan di dalam memandikan dan membersihkan kotoran dan najis secara langsung kepada bapaknya yang lemah karena usia atau sakit, semua ini dalam rangka dan bab kehati-hatian dalam agama, keselamatan dari godaan, serta menjaga batasan-batasan syariat Alla ‘Azza wa Jalla, bukan dalam rangka prasangka buruk atau ketidak-percayaan kepada mahram-nya.

Dan juga yang harus diperhatikan dan diketahui, bagi yang memandikan atau membersihkan agar dia tetap berusaha menjaga pandangan dan meminimalisir melihat dan memegang aurat sesuai kebutuhan. Jika memang harus memegang kemaluan, maka sepatutnya menggunakan penghalang seperti kaos tangan, kain, atau handuk dan yang lainnya. Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca juga: Fatalnya Perbuatan Mencium Lawan Jenis yang Bukan Mahram

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1226

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Janji Menjadi Pasangan Suami Istri Seumur Hidup

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
19 November 2013
0

Salah satu janji yang diucapkan sebagian suami istri adalah janji untuk menjadi pasangan sehidup semati. Sang suami berpesan, jika dia...

Bahagia dengan Pernikahan Dini

oleh Khusnul Rofiana
6 Juli 2018
0

Globalisasi peradaban dan terbukanya informasi yang semakin vulgar sering kali menjerat kaum muda untuk melegalkan perzinahan atas nama pacaran yang...

Apakah Suami Istri Kembali Bersatu di Surga Kelak?

oleh Ummu Sa'id
1 Desember 2012
66

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid   Pertanyaan: Akankah seorang istri akan berkumpul kembali dengan suaminya di surga kelak? Akankah mereka...

Artikel Selanjutnya
Berawal dari Basmalah

Berawal dari Basmalah

Komentar 1

  1. Siti Aminah says:
    3 minggu yang lalu

    Terima Kasih atas penielasannya, sangat bermamfaat JazakAllah khair

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.