Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Belajar Agama Kepada Siapa? Bag. 2

Atma Beauty Muslimawati oleh Atma Beauty Muslimawati
7 Desember 2019
di Manhaj
0
Share on FacebookShare on Twitter

Metode Dalam Meraih Ilmu

Ada dua metode dalam meraih ilmu, yaitu:

1. Otodidak
Maksudnya adalah mempelajari ilmu dengan membaca buku saja tanpa bimbingan guru yang mumpuni. Orang yang mengambil langkah ini akan membutuhkan waktu yang lebih lama dan memiliki kesalahan yang lebih banyak dibanding kebenarannya atau kekeliruannya akan mengalahkan kebenarannya. Barangsiapa yang mempelajari ilmu secara otodidak maka mayoritas akan tersesat karena di hadapannya terbentang laut yang tidak bertepi dan kedalaman yang tidak dapat diselami.

2. Mengambil ilmu dari guru
Metode ini lebih singkat, bebannya lebih sedikit dan lebih mengarah kepada kebenaran karena jika mempelajari ilmu dari guru yang ahli maka ia akan memberikan ilmu yang sudah matang dan jika guru tersebut amanah maka ia akan memerintahkan untuk muthala’ah dan muraja’ah.

Kriteria Guru Agama Yang Baik

Agar terhindar dari kesalahan dalam memahami ilmu maka perlu bimbingan dari guru dan ilmu adalah agama maka kita tidak boleh mengambil ilmu dari sembarang orang. Di antara kriteria guru agama yang baik adalah:

Donasi Muslimahorid

1. Berpegang teguh pada Al-Qur’an dan as-Sunnah dan memahami keduanya dengan pemahaman para salaf

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Ilmu yang bermanfaat dari semua ilmu adalah mempelajari dengan seksama dalil-dalil dari Al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta berusaha memahami kandungan maknanya dengan mendasari pemahaman tersebut dari penjelasan para Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam memahami kandungan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Begitu pula dalam memahami penjelasan mereka dalam masalah halal dan haram, pengertian zuhud, amalan hati, pengenalan tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala dan pembahasan-pembahasan ilmu lainnya dengan terlebih dahulu berusaha untuk memisahkan dan memilih (riwayat-riwayat) yang shahih dan meninggalkan riwayat-riwayat yang tidak shahih, kemudian berupaya untuk memahami dan menghayati kandungan maknanya” (Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmil Khalaf, hal. 6).

2. Mengajak ke jalan Allah

Guru agama yang baik adalah yang mengajak pada Allah bukan mengajak pada organisasinya, partainya dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman:

?????? ???????? ??????? ??????? ????? ????? ??????? ???????? ???????? ??????? ???????? ???? ??????????????

“Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, “Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri).” (Q.S Fushshilat: 33)

3. Memiliki keahlian dan amanah

Menuntut ilmu sebaiknya dilakukan secara ta’shil dan ta’sis, hal ini hanya bisa didapatkan dengan mengambil ilmu kepada guru yang ahli bukan kepada guru yang sedikit tingkatan ilmunya di atasnya. Sebagian orang jika melihat pelajar lain memiliki kelebihan darinya dalam beberapa masalah ilmu maka ia akan menjadikannya guru, hal ini merupakan tindakan yang keliru. Yang benar ialah seharusnya ia memilih guru yang memiliki keahlian jauh di atasnya dan amanah. Keahlian adalah kekuatan dan kekuatan membutuhkan amanah. Jika mengambil ilmu dari seorang ‘alim yang memiliki keahlian, ilmu yang luas, kemampuan untuk memetakan dan membagi masalah dan lain sebagainya akan tetapi ia tidak amanah maka mungkin saja ia akan menyesatkan tanpa disadari.

4. Tidak menuntut ilmu agama kepada ahlul bid’ah

Imam Malik rahimahullah berkata : “Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang :

a. Orang bodoh yang nyata kebodohannya,
b. Shahibu hawa’ (pengikut hawa nafsu) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya,
c. Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walau pun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
d. Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih (2/821) no. 1542 dengan sanad yang hasan dan ia meriwayatkan pula di al-Tamhid (1/66)).

Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari ahli bid’ah, bahkan ilmu yang tidak ada kaitannya dengan kebid’ahannya, karena dapat menyebabkan dua kerusakan yaitu :

  • Ahlul bid’ah tersebut akan tertipu dengan dirinya sendiri, ia akan mengira dirinya berada dalam kebenaran
  • Orang awam akan tertipu dengan si ahlul bid’ah karena melihat banyak orang yang mengambil ilmu kepadanya.

Orang yang mempelajari ilmu agama hakikatnya ia sedang membangun ideologi. Jika ia mengambil ilmu dari sumber yang salah maka salah pula ideologinya begitu pun sebaliknya-biidznillah-. Oleh karena itu pandai-pandailah dalam memilih sumber ilmu.

Wallahu a’lam.

**

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Referensi :

  • Terjemah Syarah Hilyah Thalibil ‘Ilmi, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Akbar Media, Jakarta
  • Kitabul ‘Ilmi, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Addarul ‘Alamiyyah, Mesir
  • Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim, Imam Badruddin Ibnu Jama’ah, Addarul ‘Alamiyyah, Mesir
  • Artikel https://konsultasisyariah.com/28473-hati-hati-mengambil-sumber-ilmu.html
  • Artikel https://muslim.or.id/18980-keutamaan-ilmu-yang-bermanfaat.html
  • https://quran.com

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Atma Beauty Muslimawati

Atma Beauty Muslimawati

Artikel Terkait

Mana Dalil Yang Menyatakan Perayaan Maulid Haram?

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
13 Januari 2014
0

Salah satu keanehan dari para pro maulid, mereka Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan...

Perbedaan antara Wahyu yang Harus Diikuti dan Pendapat Ulama

oleh Muslimah.or.id
16 Mei 2016
0

  Wahyu adalah hukum yang diturunkan kepada Rasul-Nya dan Rasul tersebut menyampaikan serta menerapkan kepada umat manusia, sedangkan pendapat ulama...

Yang Bukan Bid’ah (2)

oleh Ummu Ziyad
14 April 2008
43

(lanjutan artikel Mengenal Kata Bid'ah) Disusun: Ummu Ziyad Muroja'ah: Ustadz Aris Munandar Kerancuan Ketiga: Antara Bid'ah dan Niat Baik Setelah...

Artikel Selanjutnya

Tidak Ada Perkara Agama Yang Remeh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.