Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang wanita memajang fotonya di facebook dan media sosial lainnya, sedangkan ia memakai cadar yang syar’i sehingga tidak terlihat wajahnya kecuali kedua matanya saja. Karena sebagian wanita yang melakukannya berpandangan yang terlarang itu jika wajahnya terlihat, sedangkan mereka memakai cadar hanya terlihat matanya saja. Ketika ada yang menasehati mereka bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan fitnah, mereka membantah dengan mengatakan “kami tidak menampakkan apa-apa kecuali kedua mata saja, dimana letak fitnahnya?”. Dan ketika mereka memajang foto mereka (yang bercadar tersebut) di internet, sebagian lelaki mengomentari: “maa hiya hadzal hulwah (wah… sungguh manis)”, yang lainya berkata: “maa hadzal jamaal (betapa cantiknya…)”, yang lainnya berkata “anti munawwarah (kamu bening sekali…)” dan perkataan-perkataan yang semisal. Walaupun memang ia (yang memasang foto) tidak membalas komentar-komentar para lelaki tersebut, hanya membalas komentar-komentar para wanita saja.
Jawab:
Alhamdulillah,
Telah kami jelaskan dalam web ini bahwa seorang wanita memasang fotonya di facebook yang memperlihatkan wajahnya itu tidak diperbolehkan. Silakan lihat fatwa nomor 165186.
Adapun jika foto tersebut dalam keadaan memakai cadar, yang tidak menampakkan wajahnya kecuali kedua matanya saja, maka ini tidak semestinya dilakukan (baca: makruh), atau bahkan tidak boleh (baca: haram) jika tampaknya kedua mata tersebut menimbulkan fitnah dan terlihat cantik karena menarik pandangan lawan jenis. Atau (diharamkan juga) jika pose si wanita atau keadaannya yang sedemikian rupa sehingga menarik pandangan lawan jenis, sebagaimana yang ada pada kebanyakan realita di lapangan. Sebagaimana juga tergambar oleh komentar-komentar para lelaki seperti disebutkan pada pertanyaan.
Para ulama juga menyebutkan haramnya melihat wanita yang bercadar yang terlihat matanya atau bola matanya. Al Allamah Ar Ramli, ulama madzhab Syafi’i, mengatakan:
حرم النظر إلى المنتقبة التي لا يبين منها غير عينيها ومحاجرها ، ولا سيما إذا كانت جميلة ، فكم في المحاجر من خناجر
“diharamkan melihat wanita yang bercadar yang hanya terlihat kedua matanya dan bola matanya, terlebih lagi jika ia cantik. Karena betapa sering bola mata itu bagaikan belati” (diringkas dari Nihayatul Muhtaj, 6/188).
Wallahu a’lam.
***
Sumber: https://islamqa.info/ar/229701
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Bagaimana jika seorang perempuan yang berpakaian tertutup tetapi sering bersikap ingin menunjukkan bahwa dirinya pintar sehingga berbicara kepada orang lain sehingga orang lain berkomentar apa yang perempuan tersebut katakan. Dan sering mengeluarkan kata kata tidak sopan, menyindir orang lain. Apakah akan sempurna atau tidak pakaian yang perempuan tersebut kenakan?
Wanita yang akhlaknya baik atau yang akhlaknya buruk tetap wajib menggunakan hijab syar’i
Izin share ya,syukron
Bagaimana jika untuk memotivasi kawan dengan memprivasi akun lelaki?
Tetap tidak diperbolehkan
Izin copy boleh.??
Boleh dengan menyebutkan sumber
Assalamu’alaikum
Mohon izin utk bertanya berdasarkan kondisi sy saat ini
Sy memiliki usaha online shop. Sy tergabung di suatu jaringan distributor brand terkenal. Akhir² ini sy melihat ada “fenomena baru” dalam cara berpromosi di medsos. Pemilik distributor dan beberapa agen nya mulai sering membuat video dengan memperagakan busana/khimar yang dijual. Bahkan mereka jg mulai aktif di t*k t*k.
Jujur sy jd bingung apakah harus mengikuti atau tetap berpendirian “jual produk tanpa jual (foto/video) diri”. Karena selama ini sy menganggap bahwa upload foto/video diri di medsos merupakan dosa jariyah.
Mohon pencerahannya. Jazakumullaah khairan katsiran.
Wassalamu’alaikum
Bagaimana cara mengingatkan wanita yang sudah bercadar tapi masih menampakan diri dan bergaya dimedia sosial
Gimana kalau kita bercadar tp upload foto atau video untuk promosi menawarkan produk jualan online kita, apakah haram hukumnya?
Silakan simak: https://muslim.or.id/45494-salah-kaprah-masalah-upload-foto-wanita.html
Assalamualaikum
Kak mau tanya, boleh ga kalau wanita yang sudah bercadar, tapi masih upload fotonya yang hanya berhijab saja.
Makasih kak
Wa’alaikumussalam, silakan baca kembali fatwa di atas
Assalamualaikum
Kak boleh nggak kita bongkar pasang pakai cadar..
Mungkin sekali pengen bercadar,sesekali pengen berjilbab aja..
Itu bagaimana kk ?
Masya Allah terima kasih banya atas ilmunya kak