Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Muslimah Bercadar Memajang Foto Di Internet, Hanya Terlihat Matanya Saja

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
29 Desember 2016
di Fikih
15
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang wanita memajang fotonya di facebook dan media sosial lainnya, sedangkan ia memakai cadar yang syar’i sehingga tidak terlihat wajahnya kecuali kedua matanya saja. Karena sebagian wanita yang melakukannya berpandangan yang terlarang itu jika wajahnya terlihat, sedangkan mereka memakai cadar hanya terlihat matanya saja. Ketika ada yang menasehati mereka bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan fitnah, mereka membantah dengan mengatakan “kami tidak menampakkan apa-apa kecuali kedua mata saja, dimana letak fitnahnya?”. Dan ketika mereka memajang foto mereka (yang bercadar tersebut) di internet, sebagian lelaki mengomentari: “maa hiya hadzal hulwah (wah… sungguh manis)”, yang lainya berkata: “maa hadzal jamaal (betapa cantiknya…)”, yang lainnya berkata “anti munawwarah (kamu bening sekali…)” dan perkataan-perkataan yang semisal. Walaupun memang ia (yang memasang foto) tidak membalas komentar-komentar para lelaki tersebut, hanya membalas komentar-komentar para wanita saja.

Jawab:

Alhamdulillah,

Donasi Muslimahorid

Telah kami jelaskan dalam web ini bahwa seorang wanita memasang fotonya di facebook yang memperlihatkan wajahnya itu tidak diperbolehkan. Silakan lihat fatwa nomor 165186.

Adapun jika foto tersebut dalam keadaan memakai cadar, yang tidak menampakkan wajahnya kecuali kedua matanya saja, maka ini tidak semestinya dilakukan (baca: makruh), atau bahkan tidak boleh (baca: haram) jika tampaknya kedua mata tersebut menimbulkan fitnah dan terlihat cantik karena menarik pandangan lawan jenis. Atau (diharamkan juga) jika pose si wanita atau keadaannya yang sedemikian rupa sehingga menarik pandangan lawan jenis, sebagaimana yang ada pada kebanyakan realita di lapangan. Sebagaimana juga tergambar oleh komentar-komentar para lelaki seperti disebutkan pada pertanyaan.

Para ulama juga menyebutkan haramnya melihat wanita yang bercadar yang terlihat matanya atau bola matanya. Al Allamah Ar Ramli, ulama madzhab Syafi’i, mengatakan:

حرم النظر إلى المنتقبة التي لا يبين منها غير عينيها ومحاجرها ، ولا سيما إذا كانت جميلة ، فكم في المحاجر من خناجر

“diharamkan melihat wanita yang bercadar yang hanya terlihat kedua matanya dan bola matanya, terlebih lagi jika ia cantik. Karena betapa sering bola mata itu bagaikan belati” (diringkas dari Nihayatul Muhtaj, 6/188).

Wallahu a’lam.

***

Sumber: https://islamqa.info/ar/229701

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

 

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki yang Bukan Mahram

oleh Ummu Sa'id
22 Juni 2012
33

Pertanyaan: Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan...

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
31 Mei 2008
54

Kesebelas, Ummu 'Athiyah berkata: أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ...

Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

oleh Ummu Sa'id
7 November 2012
3

Para ahli fikih mengatakan bahwa boleh membuang zigot (nuthfah) dengan obat yang dihalalkan sebab hal itu belum menjadi manusia, bahkan...

Artikel Selanjutnya

Poligami, Keserasian Dalam Keanekaragaman!

Komentar 15

  1. Try says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana jika seorang perempuan yang berpakaian tertutup tetapi sering bersikap ingin menunjukkan bahwa dirinya pintar sehingga berbicara kepada orang lain sehingga orang lain berkomentar apa yang perempuan tersebut katakan. Dan sering mengeluarkan kata kata tidak sopan, menyindir orang lain. Apakah akan sempurna atau tidak pakaian yang perempuan tersebut kenakan?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wanita yang akhlaknya baik atau yang akhlaknya buruk tetap wajib menggunakan hijab syar’i

      Balas
  2. Fadhlah says:
    7 tahun yang lalu

    Izin share ya,syukron

    Balas
  3. Nurul Alvi syahri says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana jika untuk memotivasi kawan dengan memprivasi akun lelaki?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak diperbolehkan

      Balas
  4. Faqih says:
    6 tahun yang lalu

    Izin copy boleh.??

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh dengan menyebutkan sumber

      Balas
  5. Wilma says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Mohon izin utk bertanya berdasarkan kondisi sy saat ini

    Sy memiliki usaha online shop. Sy tergabung di suatu jaringan distributor brand terkenal. Akhir² ini sy melihat ada “fenomena baru” dalam cara berpromosi di medsos. Pemilik distributor dan beberapa agen nya mulai sering membuat video dengan memperagakan busana/khimar yang dijual. Bahkan mereka jg mulai aktif di t*k t*k.

    Jujur sy jd bingung apakah harus mengikuti atau tetap berpendirian “jual produk tanpa jual (foto/video) diri”. Karena selama ini sy menganggap bahwa upload foto/video diri di medsos merupakan dosa jariyah.

    Mohon pencerahannya. Jazakumullaah khairan katsiran.

    Wassalamu’alaikum

    Balas
  6. Suci indah sari says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana cara mengingatkan wanita yang sudah bercadar tapi masih menampakan diri dan bergaya dimedia sosial

    Balas
  7. Ari says:
    4 tahun yang lalu

    Gimana kalau kita bercadar tp upload foto atau video untuk promosi menawarkan produk jualan online kita, apakah haram hukumnya?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Silakan simak: https://muslim.or.id/45494-salah-kaprah-masalah-upload-foto-wanita.html

      Balas
  8. Sukma says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Kak mau tanya, boleh ga kalau wanita yang sudah bercadar, tapi masih upload fotonya yang hanya berhijab saja.
    Makasih kak

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, silakan baca kembali fatwa di atas

      Balas
  9. Ayu RM says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum

    Kak boleh nggak kita bongkar pasang pakai cadar..
    Mungkin sekali pengen bercadar,sesekali pengen berjilbab aja..
    Itu bagaimana kk ?

    Balas
  10. Prifat says:
    2 tahun yang lalu

    Masya Allah terima kasih banya atas ilmunya kak

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.