Saudaraiku semoga Allah merahmatimu. Pada kesepatan kali ini kami akan mencoba membahas permasalahan-permasalahan penting berkenaan dengan niat shalat. Niat merupakan salah satu syarat sah shalat. Syarat itu harus dipenuhi oleh setiap hamba yang akan berdiri dihadapan RabbNya dan memenuhi panggilanNya. Namun apabila tidak dipenuihi maka sholat yang ia kerjakan tidak teranggap dan menjadi amalan sia-sia yang tiada nilainya. Bagaimanakah agar niat kita menjadi benar? Simaklah poin-poin berikut ini. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada kita semua.
Definisi Niat
Secara bahasa niat berarti maksud dan tujuan. Kata niat juga diartikan sebagai ‘azm (kemauan keras). Penulis kitab Mishbahul Munir mengatakan: “Kata niat dartikan secara umum dengan kemauan hati untuk melakukan suatu perkara”. (Qawaid Wa Fawaid Min Al Arbain An Nawawiyyah, Hal. 29)
Secara syar’i sebagaimana definisi yang diberikan Nawawi rahimahullah, niat berarti keinginan kepada sesuatu dan kemuan keras untuk melakukan sesuatu. Sebagian ulama menyamakan antara niat dengan ikhlas yaitu mengikhlaskan agama hanya kepada Allah Ta’ala. Karena maksud utama dari niat itu sendiri adalah ibadah kepada Allah.(Qawaid Wa Fawaid Min Al Arbain An Nawawiyyah, Hal. 30)
Niat Adalah Amalan Hati dan Bukan Amalan Lisan
Syaikh al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Perlu diketahui bahwasanya tempat niat ada di hati dan bukan di lisan. Karena sesungguhnya engkau beribadah kepada Dzat yang mengetahui orang yang berkhianat dan mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi di dalam hati. Allahlah Dzat yang Maha mengetahui apa yang ada di setiap dada manusia. Tentunya engkau tidak bermaksud untuk berdiri di hadapan dzat yang bodoh sehingga engkau harus mengucapkan apa yang engkau niatkan namun engkau berdiri karena takut kepadaNya karena Dia Dzat yang mengetahui was-was dalam hatimu, Dzat yang akan membalikkan hatimu. Meskipun demikian tidak ada satupun hadits shahih yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak juga dari sahabat radhiallahu’anhum bahwasanya mereka melafadzkan niat. Oleh karena itu melafadzkan niat termasuk perbuatan bid’ah yang terlarang baik dengan suara lirih maupun keras. (Syarh Al Raba’in An Nawawiyyah, Hal. 9)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan hal yang serupa, beliau berkata, “Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang menukil baik dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam maupun salah seorang dari para sahabat radhiallahu’anhum bahwasanya dia mengucapkan niat sebelum takbir (takbiratul ihram, pen) dengan lafadz-lafadz niat baik dengan suara lirih maupun keras dan tidak pula memerintahkan hal ini.”(Majmu’ Fatawa 22/237, Maktabah Asy Syamilah)
Namun sebagian orang beranggapan dengan melafadzkan niat lebih memantapkan hati dan mampu menyempurnakan realisasi niat. Lantas jawaban apa untuk orang yang berkata semacam ini? Berikut ini sanggahan yang dinukil Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa.
Kalau seandainya melafadzkan niat itu dianjurkan tentu Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah melakukannya sejak dahulu atau setidaknya beliau memerintahkan hal ini. Karena beliau shallallahu’alaihi wasallam telah menjelaskan semua perkara yang bisa mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabbnya, terlebih lagi perkara sholat yang tidak ada satupun tata cara yang diambil kecuali dari beliau shallallahu’alaihi wasallam. Sebagaimana hadits shahih, dimana beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
???? ??? ???????? ????
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan dikeluarkan di Irawaul Ghalil No. 213)
Semua bentuk tambahan tata cara shalat Nabi serupa dengan tambahan yang ada pada ibadah-ibadah lain, seperti halnya orang yang menambahkan adzan dan iqamah pada sholat ‘Ied dan juga orang yang menambahkan sholat dua rakaat ketika sa’i.
Melafadzkan niat dapat merusak cara berpikir rasional. Sebagai contoh, ada seseorang yang berkata,
“Aku berniat untuk makan makanan ini agar bisa kenyang” atau “Aku berniat memakai pakaian ini untuk menutupi aurat” dan ucapan semisalnya. Tentu ucapan semacam ini termasuk ucapan yang dipandang buruk lisan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
???? ?????????????? ??????? ??????????? ????????? ???????? ??? ??? ????????????? ????? ??? ?????????
“Katakanlah, Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang ketaatanmu, padahal Allah mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu?” (Qs. AL-Hujurat: 16)
“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah.” (Qs. Al-Insan: 9)
Sebagian salaf berkata tentang ayat ini, “Mereka (para sahabat) tidak mengucapkan (apa yang mereka niatkan) dengan lisan (ketika mereka memberi makan fakir miskin), akan tetapi Allah Ta’ala sendiri yang menceritakan apa yang ada dalam hati mereka dengan turunnya ayat ini.” (Majmu’ Fatwa 22/238,239, Maktabah asy Syamilah)
Hukum Mengucapkan “Nawaitu Shalat Dzuhr Arba’a Raka’at Adaan Lillah“
Al Lajnah ad Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut:
“Apa hukum mengucapkan niat seperti contohnya:
???? ?? ???? ??? ????? ?????? ????? ?????? ???? ?????
“Aku berniat shalat subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala dan mengharap wajahNya yang mulia.”
Jawab: Shalat termasuk perkara ibadah dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Tidak ada satupun aturan dalam shalat kecuali harus berdasarkan Al Quran dan Hadits Nabi shallahu’alihi wasallam yang suci. Sementara tidak ada hadits shahih dari Nabi shalallahu’alihi wasallam yang menyatkan beliau mengucapkan niat shalat baik shalat sunnah maupun shalat wajib. Seandainya beliau melakukan hal ini pastilah para shabat meriwayatkan dari beliau shallallahu’alaihi wasallam dan tentu merekalah (orang pertama) yang mengamalkannya. Akan tetapi semua ini tidak kita dapati riwayatnya. Oleh karena itu mengucapkan niat dihukumi bid’ah secara mutlak. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallahu’alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,
?? ???? ?? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ??
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan kami ini yang tidak kami perintahkan maka amalan tersebut tertolak.” [1]
Beliau shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,
?????? ??????? ?????? ??? ?? ????? ???? ??? ???? ?????
“Wajib bagi kalian menjauhi perkara-perkara baru karena setiap yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.” [2]
Wabillahi attaufiq wa shallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta 6/478, Maktabah Asy Syamilah)
Kisah Indah Penuh Hikmah
Syaikh Ibnu Ustaimin rahimahullah berkisah: “Betapa eloknya cerita tentang seorang, sebagian orang telah bercerita kepadaku tentangnya, “Ada seseorang yang berada di masjidil haram telah lama ia ingin mendirikan shalat, ketika iqamah dikumandangkan iapun berkata,
????? ??? ???? ?? ???? ????? ???? ????? ??? ????? ? ??? ???? ?????? ??????
“Ya Allah, aku berniat akan menunaikan shalat dzuhur empat rakaat karena Mu dibelakang imam Masjidil Haram.”
Namun tatkala ia hendak mengangkat kedua tangannya untuk takbiratul ihram,ada orang yang berkata kepada si pengucap niat,
“Tunggu dulu masih ada yang tersisa!”
Pengucap niat menjawab,”Apa yang tersisa?”
Dia berkata, “Katakanlah (dalam ucapan niatmu) pada hari ini, pada tanggal ini, pada bulan ini, pada tahun ini sampai engkau tidak abaikan satupun ini dan itu”. Maka si pengucap niat terheran-heran. Pada hakekatnya pelajaran penting dari kisah ini adalah rasa heran si pengucap niat.
Penegur berkata, “Bukankah engkau tahu Allah Maha Mengetahui apa yang engkau maksudkan dalam hatimu?”
Pengucap niat menjawab, “Tentu Allah tahu apa yang terlintas dalam jiwamu”
“Tidakkah engkau tahu bahwa Allah maha mengetahui jumlah bilangan rakaat dan waktu-waktunya?” Si pengucap niat pun terdiam. Karena dia meyadari tentang hal ini bahwa niat itu tempatnya di hati.”(Majmu’ Fatwa Wa Rasail Ibni Utsaimin 12/366, Maktabah Asy Syamilah).
Diantara Kaidah yang Disepakati Ulama
Niat terletak di dalam hati dan bukan di lisan berlaku untuk semua ibadah tak terkecuali shalat. Jika seseorang mengucapkan niat di lisan namun berbeda dengan niat yang ada dalam hatinya karena lupa maka niat yang dianggap adalah niat yang ada dalam hatinya. Sebaliknya jika seseorang mengucapkan niat di lisan akan tetapi tidak berniat dalam hatinya maka belum mencukupi, sehingga tidak sah shalatnya. Jika seseorang meniatkan shalatnya persis sebelum takbiratul ikhram maka hal ini sudah mencukupi bahkan inilah waktu utama untuk berniat tatkala shalat. Namun jika berniat setelah takbiratul ikhram maka niatnya tidak dianggap dan shalatnya tidak sah.(Shahih Fiqh Sunnah I/306,307).
Washalallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa’ala alihi washahbihi wasallam.
Penulis: Ummu Fatimah Umi Farikhah
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar
****
[1] Dikeluarkan Ahmad 6/240,270, Bukhari 3/241 di Kitab Ash Shulh, Muslim 3/1343 di Kitab Uqdhiyyah dan Ibnu Majah 1/7 di Muqaddimah.
[2]Riwayat Ahmad 3/310,371, Muslim 2/592 Kitab al Jumuah, an Nasai 3/188 Kitabu al Jumuah dan Ibnu Majah 1/18 di Muqaddimah.
Maraji’:
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta, Ahmad Ibn Abdurrazzaq Adduwais, Arriasah Al Ammah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta,Maktabah Asy Syamilah.
Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Maktabah Asy Syamilah.
Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibn Utsaimin,Syaikh Muhammad Ibn Shalih Al Utsaimin, Maktabah Asy Syamilah.
Qawaid Wa Fawaid Min Al Arbain An Nawawiyyah, Nadzim Muhammad Shulthan, Darul Hijrah, KSA.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Ibn As Sayyid Salim, Maktabah Attaufiqiyyah.
Syarh Al Raba’in An Nawawiyyah,Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin, Dar Ats Tsurayya, KSA.
***
Artikel muslimah.or.id
Assalamu’alaikum warahmatullah muslimah,
artikel yang oke!
kisahnya mantap sekali *thumbsup*
Sudah saatnya kita memperbaiki niat untuk hidup yang lebih bermanfaat. Sudah saatnya kita melepaskan diri dari kungkungan tradisi yang tidak memberi arti. Terima jalankan kebenaran walaupun itu menyakitkan….
Insya Allah dengan adanya pelajaran ini saya semakin mengerti tentang sahnya solat. Amin.
terimakasih atas artikelnya. sangat bermanfaat. semoga shalat dan amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
alhamdulilah..
ternyata niat itu ada dalam hati,
semoga Allah mengerti walaupun bacaan sholatnya blm terlalu fasih;-)
amin..
Ass, saya mau tanya klo kita sholatnya berjamaah, trus imam tersebut megucapkan niat solat apa hukumnya???
@ Ukhti Jainzha
Orang yang melafadzkan niat berarti telah menyengaja untuk menunaikan shalat maka shalatnya sah karena dia telah berniat, meskipun ia telah melakukan bid’ah pengucapan niat. Sehingga kalau seandainya ia menjadi imam maka shalat makmum yang dibelakangnyapun juga sah-sah saja.Allahu A’lam
assalamu’alaykum warahmatullah
klo ga slh ana pernah baca d satu buku (afwan ana lupa judul bukunya), d buku itu disebutkan bahwa pembacaan niat (nawaitu…) memang tidak pernah disebut oleh Rasulullah tapi menurut Imam Syafi’i harus menyebutkan dalam hati misalnya kita shalat magrib maka kita harus mengucapkan fardhumagrib spy jelaz shalat yang kita laksanakan shalat sunnah atau shalat fardhu. mohon bantuan penjelasannya krn ana juga baru belajar agama.
syukron
@ ukhti ana opi
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Salah satu fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain.
Misalnya: seseorang berpuasa bertepatan dengan hari senin pada bulan syawal. bisa jadi itu adalah puasa sunnah hari senin, atau puasa 6 hari di bulan syawal, atau puasa qodho, atau puasa kafarah, atau yang lainnya. Maka untuk menentukan yang mana, didasarkan pada niat yang ada dalam hatinya.
begitu juga dengan ibadah-ibadah yang lain
wallahu a’lam
— ummu sa’id —
@ Ukhti Ana Nopi
Kami sekedar memberikan tambahan dari jawaban Ummu Sa’id,
1. Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi?i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.? Demikian komentar Nawawi.? (al-Ittiba? halaman 62)
Intinya: Keterangan berbagai ulama di atas menunjukkan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras hukumnya adalah bid?ah. Sedangkan orang yang menganjurkan hal tersebut maka orang tersebut salah paham dengan perkataan Imam Syafi?i.
baca selengkapnya di artikel yang sabngat bermanfaat berikut: http://ustadzaris.com/hukum-melafadzkan-niat-2
2. Tarohlah seandainya memang benar Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat demikian maka kami hanya bisa mengatakan sebagaimana perkataan Imam Malik rahimahullah, “Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh ditinggalkan kecuali perkataan penghuni kubur ini (yaitu Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam)”. Karena Nabi tidak pernah memeberikan contoh bahkan tidak pernah melafadzkan niat maka mengucapkan niat dihukumi bidah secara mutlak. Sementara setiap bid’ah adlah sesat dan setiap kesesatan tempatnya dineraka, a’adzanallahu minha.
semoga Allah memebrikan semangat kebaikan untukmu..
-ummu fatimah-
Assalamualaikum…….
Ummu Fatimah……alhamdulillah kami bisa mengunjungi website ini, dan banyak mendapatan tambahan walau kadang kita manusia tak lupus dari salah dan kekurangan serta kelupaan, maka disini kami bisa saling mengingatkan sesamanya
Trim
Salam
Alhamdulillah,akhirnya saya dapatkan juga ILMU tentang niat,smoga Alloh meridioi smuani,dan memberikan Rahmat dan Anugrah kepada Ustadz dan keluarga,yg sudah bersedia membagi ILMU nya.amiin.
assalamualaikum.wr.wb
saya mau tnya mi,,
saya setiap slt sllalu membaca niat ussoli….
apakah saya salah ummi…?
namun saya juga meniatkan dlm hati menggunakan bhs.indonesia..
@ risma imoy
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Ukhti cukup meniatkan dalam hati dan tidak perlu membaca ushalli.. karena pelafalan ushalli.. tersebut tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Demikian juga para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada yang melakukannya. Dan membuat hal-hal yang baru dalam masalah agama merupakan kesalahan yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
— ummu sa’id —
assalamu’alaykum warahmatullah..
ana mau tanya buat pengurus muslimah.or.id, ada tidak artikel tentang tata cara shalat yang benar menurut Rasulullah? ana pengen perbaiki shalat ana lagi. syukron
@ ana opi
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada hamba-Nya untuk berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberi kemudahan dan keteguhan.
Kami mempunyai pembahasan mengenai shalat akan tetapi belum selesai/belum lengkap.
https://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-1-muqaddimah.html
Namun alhamdulillah ada e-book ringkasan buku “Sifat Shalat Nabi” yang membahas tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. karya Syaikh al Albani, seorang ulama pakar hadits.
silahkan download di link ini:
http://www.4shared.com/file/167206164/f8007425/Sifat_Sholat_Nabi.html
dan alhamdulillah buku Sifat Shalat Nabi sudah diterbitkan oleh banyak penerbit di Indonesia sehingga mudah untuk didapat
ijin share jazakallah khoir
@ erwan
silakan. wa jazakallohu khayran
trimakasih artikel nya sangat membantu saya untuk lebih banyak belajar lagi tentang hukum” islam…..
Jadi niat itu dilafalkan dalam hati saja?
Tapi kalimat niat yang dikenal/dihapal selama ini benarkan? Cuma melafalkannya dalam hati saja, alias tak perlu diucapkan.
@ Avi
Maksudnya adalah niat itu tidak perlu dilafadzkan dengan doa khusus, jadi Anda tidak perlu mengahapal dengan doa-doa tertentu baik dengan lisan ataupun dengan hati, semua itu tidak perlu. Coba baca lagi artikel diatas.
izin share jazakalloh khoir.
Trimakasih bnyak utk postingan ini..Sangat meringankanku dlm mjalani ibadahku yg slma ini trasa berat kulakukan. .Mungkn krn kurangny ikhlas/niat dlm brbdh slm ini. . .
assalamualaikum,, saya mw tanya hukum tentang mengusap wajah selepas salam atau selepas berdoa, mohon di jelaskan?
@ kusnindito
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
1. Hukum mengusap wajah selepas salam (setelah shalat)
Sepengetahuan kami, mengusap wajah selepas salam itu idak ada dasarnya dalam Alquran dan As-sunnah. Selengkapnya, silakan dibaca di http://konsultasisyariah.com/seputar-kebiasaan-sholat-di-masyarakat-kita
2. Hukum mengusap wajah selepas berdoa
Hadits yang membicarakan amalan mengusao wajah selepas berdoa adalah hadits yang dha?if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun, tidak perlu ada ingkaru mungkar dalam hal ini karena haditsnya pun masih diperselisihkan statusnya (dho?if atau hasan). Yang tidak mengamalkan mengusap wajah sesudah berdoa, itulah yang lebih baik. Uraiannya silakan dibaca di http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3356-hukum-mengusap-wajah-setelah-berdoa.html
Wallohu a’lam
Assalamu’alaikum, kalo niat sholat pake bhs indo boleh apa ga sih?
Luar biasa artikelnya semoga bermanfaat bagi muslim yg mau ibadahnya sesuai dg yg dicontohkan Rasullullah. dan semoga Alloh memberi pahala pada penulis, amin.
bagaimana dengan rukun shalat yang mencantumkan niat didalamnya
Assalamu’alaikum Ustadzah,
Ada pertanyaan yang simple tapi ternyata cukup membuat tersadar, bahwa selama ini, perihal yang tampaknya basic, ternyata terlewat dari mengilmuinya.
Begini Ust,
Situasi:
-Ummu A, mempunyai seorang anak laki-laki, berusia 10th.
-Ummu B, mempunyai seorang anak perempuan, berusia 3th.
Pertanyaan:
1. Pada Ummu A, siapakah yang lebih berhak mengimami? Apabila kondisinya si anak belum baligh dan belum berilmu.
Pertanyaan ini terkait dengan:
(a) Perintah mengajarkan shalat ketika anak berusia 7th dan bolehnya memukul anak berusia 10th yang tidak mau sholat
(b) Tidak sah shalatnya wanita yg menjadi imam bagi laki-laki, begitu juga laki-laki yg bermakmum pada wanita. Jadi kalau ada anak laki-laki yg sudah tamyiz boleh bermakmum kepadanya. Terakhir usia tamyiz menurut mayoritas ulama adalah 7 tahun berdasarkan hadist: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.? (HR. Abu Daud, Tirmidzi & dinilai shahih al-Albani)
(i) Poin (a) dan (b) ini dijadikan landasan bolehnya anak berusia 7th keatas untuk mengimami. Benarkah demikian Ust.?
(ii) Lalu bagaimana dengan ?Salah satu syarat sebagai imam adalah baligh dan berilmu??
(iii) Perihal “Tidak sah shalatnya wanita yg menjadi imam bagi laki-laki”. Apakah anak berusia 10th sudah bisa disebut sebagai “laki-laki” yang dimaksud dalam hadits tersebut? Ataukah yang dimaksud “laki-laki” adalah yang sudah baligh? Notabene anak Ummu A belum baligh.
2. Pada Ummu B, apabila mengajak anaknya untuk sholat dan mengimami-nya, bagaimana yang benar, apakah si ibu berniat sholat jamaah atau munfarid? Kondisi si anak masih belum bisa tenang bila diajak sholat.
a. seandainya yang benar adalah si ibu berniat munfarid, apakah boleh menjahrkan bacaan (misalnya ketika sholat Isya’) dengan maksud menjadikan pembelajaran bagi si anak?
b. pada anak usia berapakah, si anak terhitung sebagai makmum?
3. Ketika mencari topik ini, ada tulisan sebagai berikut:
Imam Bukhari meriwayatan dari Ibnu ?Abbas berkata, ?Aku bermalam di rumah bibiku (Maimunah binti Al Harits), isteri Nabi shallallahu ?alaihi wasallam. Dan saat itu Nabi shallallahu ?alaihi wasallam bersamanya karena memang menjadi gilirannya. Nabi shallallahu ?alaihi wasallam melaksanakan shalat isya`, lalu beliau pulang ke rumahnya dan shalat empat rakaat, kemudian tidur dan bangun lagi untuk shalat.? Ibnu Abbas berkata, ?Beliau lalu tidur seperti anak kecil (sebentar-sebentar bangun) -atau kalimat yang semisal itu-, kemudian beliau bangun shalat. Kemudian aku bangun dan berdiri si sisi kirinya, beliau lalu menempatkan aku di kanannya. Setelah itu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar dengkurannya, kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat subuh.?
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak disyaratkan bagi seorang imam berniat dengan niat imam sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang telah memulai shalatnya sendirian lalu datang Ibnu Abbas untuk shalat berjmaah bersamanya.
Apakah benar penjelasan hadits ini Ust.?
Sudi kiranya Ustadzah memberikan nasihat per poin agar mudah bagi kami memahaminya.
Jazaakillaahu khairan
@azhari
Silahkan baca lagi artikel di atas, disitu sudah jelas dikatakan bahwa niat letaknya di dalam hati, bukan dilafazkan.
Terima kasih…sangat bermanfaat.
Masih banyak yang harus saya pelajari.
Semoga Amalan yang kita jalankan ada tuntunan dari Rasulullah SAW.
Aamiin.
makasih admin buat infonya,
alhmddlah mngenai niat dlam salat saya tdak pke ussoli,hnya niat dlam hati sja,,krna keluargalah yg mndidik sya dn sya mncri sndrii apa sja yg tdak prnah rosullallah lkukan,, :)
Boleh saya tanyakan tentang niat, yang pasti n jelas. Niat itu ucapan di hati atau engga? Misal, gni, kan bacaan niat sholat “ushalli fardhuz dzuhri arba’a rakaatin mustagbilal qiblati adaan lilahi ta’ala”, tapi bacanya di dalam hati, atau dengan suara hati, apakah itu yang di sebut niat?
Pasti pada bisa kan ngomong di hati, dan ngomong di hati ga da yang bisa dengar,,, n apakah itu yang di sebut niat wahai manusia yang bisa bicara di dalam hati?
Mudah2an ada yang bisa jawab,,,
terima kasih semoga berguna bagi kami dan semuanya
Assalamu’alaikum. Umm,ana mandi selepas adzan maghrib. Sebelum mandi tersebut,ana mendapati bahwa ana masih haid (dari melihat menspad). Ana mandi dan keramas dengan mengurai rambut. Ketika adzan isya’,ana tidak cek apakah masih haid atau sudah selesai,lalu ana tidur.
Saat adzan subuh,ana mendapati tidak ada darah pada menspad,hanya ada sebersit warna kecoklatan yang sangat tipis.
Pertanyaan : apakah ana wajib mandi lagi? karena ketika mandi sebelumnya, ana tidak berniat “mandi setelah haid”, hanya “mandi biasa” dan keramas dengan mengurai rambut.
Jazakillaahu khairan
@ Ummu Afifah
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Mandi wajib itu wajib dilakukan tatkala muncul tanda suci dari haid. Tanda suci bisa berupa keluarnya cairan putih atau keringnya rahim. Ukhti benar, nantinya bila tanda suci sudah muncul Ukhti wajib mandi lg.
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
maaf saya ingin tanya tentang niat shalat diatas yg benar bagaimana? maksudnya seandainya dilafadzkan bunyinya seperti apa? misalnya dalam keadaan lapar dan dihadapkan dgn menu makanan yg beraneka hati pasti akan bilang mau makan yg mana ya….? nah yg utk shalat gmn yg benar? terimakasih
@ Mualaf
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Yang benar tidak perlu melafalkan niat baik niat shalat, wudhu, mandi wajib, zakat dsb. Adapun contoh yg Anda smpaikan maka apakah stiap kali Anda ingin berbuat sesuatu Anda mengucapkannya terlebih dahulu? Misal ketika akan memakai baju, akan makan, akan minum tentu tidak bukan? Maka niat itu ada dihati dan bukan di lisan.
trimakasih atas jawabannya dan ketika saya hendak makan tidur dsb insyaAllah tdk melafadzkan niat hanya kadang terkeluar dari bibir juga, tp maksud pertanyaan saya niat shalatnya itu seandainya dilafadzkan bunyinya sprti apa biar gak salah niat misalnya waktu zuhur biar sy bisa membedakan antara niat shalat fardhu dan sunnah rawatib? tolong berikan contoh, maaf banyak bertanya.
@ Mualaf
Niat shalat tidak ada bunyinya, baik shalat fardhu, shalat rawatib dan shalat-shalat sunnah lainnya. Lalu bagaimana cara membedakannya shalt satu dg yg lainnya? Anda cukup menyengaja melakukan shalat fardhu, melangkahkan kaki untuk shalat fardhu maka itu sudah dinilai sbg niat. Menyengaja untuk shalat dhuha, menyengaja untuk shalat sunnah rawatib maka itulah bentuk niat. Karena niat tidak lain dan tidak bukan adalah keinginan, kemauan untuk melakukan sesuatu. Dan keinginan itu letaknya didalam hati bukan dilisan. Maka tidak perlu membunyikan niat atau mengucapkan niat. Anda ingin shalat tahjjud maka itulah niat tentu keinginan shalat tahajud berbeda dg keingininan shalat fardhu berbeda lg dg keinginan shalat tahiyyatul masjid dst. Semoga bisa dipahami.
belajar lc yg banyak yach……
artikel diatas sangat bermanfaat untuk pribadi saya. karena biasanya saya memakai niat nawaitu,….
tetapi saya heran, mengapa banyak ulama yang tidak mengikuti hadits yang shahih begitu.
padahal mereka lebih paham mana yang dibolehkan dan yang tidak. itu saya belum paham dengan pemahaman yang saya terima sejak kecil itu.
terimakasih
terima kasih banyak atas pelajaran yang diberikan pada artikel ini, saya terkadang masih mengucapkan niat dalam sholat. ternyata niat itu urusan hati dan Allah Maha Tahu apa yang ada dihati manusia.
assalamualaikum. saya mau tanya.
bagaimana cara melakukan niat di dalam hati.
apakah harus melafadzkan di dalam hati, seperti contohnya (aku berniat melakukan wudhu)lafadz tersebut diucapkan di hati, bukan di lisan.
atau dengan kita akan melakukan suatu amalan itu sudah merupakan niat tanpa melafadzkannya di dalam hati.
sebelumnya saya ucapkan ma’af dan terimakasih.
syukron, wa jazaakumullohu khoiron.
@ Ukhti
?????? ??????
Niat itu tdk perlu dilafadzkan baik di dalam hati terlebih dengan lisan. Jadi Anda cukup menyengaja melakukan amalan tertentu itu sudah cukup untuk dikatakan Anda telah berniat.
Ass. saya punya masalah waswas niat dalam bersuci dan sholat, saya selalu mengulang niat beberapa kali meskipun di dalam hati/tidak dengan lisan. Pertanyaan saya bolehkan antara munculnya niat sholat itu dengan takbirotul ihram ada jeda waktu karena pada saat itu terpikir/terlintas hal-hal lain/bahkan pikiran kosong yang membuat takbir jadi terlambat, sehingga tidak perlu dipanggil/dihadirkan niat lagi. Karena kondisi saat ini yang membuat saya waswas, selalu mengulang/menghadirkan niat kembali ketika saya agak terlambat takbir, kemudian diulang lagi sampai beberapa kali karena gara-gara antara niat dan takbir ada jeda waktu, sehingga untuk sampai ke tabirotulihram memerlukan waktu yang lama sehingga membuat saya menjadi pusing, atas pencerahannya saya haturkaan terimakasih. Wassalamau alaikum
@ Ddugun
Inilah salah satu contoh dan bukti nyata bahwa bid’ah itu tidaklah mendatangkan sesuatu kecuali keburukan dan kesusahan. Coba Anda fahami dengan benar artikel diatas serta tanyajawab dikolom komen ini. Niat itu tidak ada lafadz khusus. Ketika Anda hendak melangkahkan kaki untuk sholat dzuhur misalnya maka ini sudah terhitung niat. Karena niat itu keinginan, kemauan untuk melakukan sesuatu. Jadi Anda tidak perlu bersusah payah menghafal lafaz niat apalagi sampe mengulang-ulang bacaan niat karena dihantui rasa was-was. Hilangkan rasa was-was tersebut karena Anda telah berniat sholat. Adapun waktu niat sholat paling utama adalah sebelum takbiratul ihram. Allahua’lam
Assalamualaikum, terima kasih atas nasehatnya, masalah bacaan niat ini karena sudah terbiasa semenjak kecil ketika belajar ngaji di sekolah agama, namun untuk menghilangkan kebiasaan tersebut meskipun dibaca dihati sangat sulit karena ada perasaan seolah belum berniat. Untuk menghilangkan waswas ini ada yang berpendapat bahwa kalau kita mau wudlu langsung saja baca basmalah kemudian membasuh pergelangan tangan dan seterusnya, kemudian kalau mau sholat ketika sudah berdiri langsung takbirotul ihram. Saya masih belum jelas tentang pernyataan tersebut, apakah dengan membaca basmalah ketika berwudu, takbir untuk sholat sudah dipandang telah berniat. Karena bila mempraktekan hal tersebut seolah saya belum berniat. Mohon penjelasannya, atas kebaikannya saya haturkan terimakasih
Assalamualaikum wrwb. saya mohon kejelasan maksud menyengaja melakukan amal dikatakan sudah berniat. Apakah maksud menyengaja disini misalnya kalau mau wudlu cukup baca basmalah kemudian cuci kedua pergelangan tangan dan seterusnya apakah ini sudah dipandang telah berniat. Mohon penjelasannya wassalamualaikm wrwb
@ Ihwan
Niat itu sbgaimana definsi Imamm Nawawi adalah kemauan keras untuk melakukan sesuatu.sebagai contoh jika terdengar adzan berkumandang lalu hati Anda tergerak untuk pergi sholat -dzuhur misalnya- dimasjid maka Anda telah berniat yaitu ingin sholat dzuhur. Rasa ingin melakukan sholat inilah dinamakan niat. Jangan biarkan setan terus mengahntui Anda dengan menghadirkan was-was dihati. Berlinddunglah kepada Allah dari segala was-was dan mantabkan hati Anda telah berniat dan kemudian sholatlah.
Terimakasih atas ilmunya, maaf mau tanya lagi dalam contoh sebelumnya jika terdengar adzan berkumandang lalu hati tergerak untuk pergi sholat -dzuhur misalnya- dimasjid maka dipandang telah berniat yaitu ingin sholat dzuhur. Apakah syah tidak bila saya berniat untuk sholat dzuhur tersebut tapi dalam keadaan belum berwudlu karena mau berwudlu dimasjid? Pertanyaan kedua apakah niat saya batal tidak misalnya bila ketika adzan berkumandang kemudian muncul niat untuk sholat dzuhur dimesjid. Tapi setelah itu saya minum dulu sebelum berangkat , apakah niat tersebut harus diperbaharui atau niat yang awal masih berlaku mohon penjelasan terimaksih
Makan,minum,wudhu itu tidak membatalkan niat.
Alhamdulillah ada tambahan ilmu, saya sangat berterimkasih atas informasinya karena sebelumnya saya punya pemahaman bahwa makan/minum adalah salah satu pembatal sholat. sehingga saya ketika sudah berniat shalat kemudian minum/makan sebelum takbir menganggap niatnya batal, sehingga saya mengulang niat kembali. Ada satu hal lagi yang belum jelas syahkah bila berniat sholat tapi belum berwudu?
Assalamualaikum wr wb. maaf saya masih kurang faham maksud menyengaja melakukan sesuatu dikatakan sudah berniat itu bagaimana, apakah misalnya kalau mau sholat langsung takbirotul ihram dan kalau mau wudu dimulai baca basmalah kemudian diteruskan dengan amalan lain sampai selesai sudah dianggap berniat, terima kasih atas jawabannya
seharusnya admin yang bijak tidak perlu mempersoalkan pendapat ulama yang lain, karena saya yakin dari segi keilmuwan ulama yang mengajarkan pelafalan niat itu jauh lebih pintar dari anda
@ Erwin
Ya Anda tepat sekali. Untuk dikatakan penuntut ilmu saja rasanya kami masih sangat jauh apalagi dilevelkan dengan ulama. Tentulah kami sangat tahu diri. Akantetapi yang perlu digarisbawahi bagi orang awam seperti saya dan Anda adalah mencari dalil dan meneliti, memahami sebatas kemampuan diri masing-masing. Dan ketika sampai kepada kita dalil shahih maka wajib untuk menerima dan meninggalkan pendapat lain yang lemah atau bahkan jauh dari kebenaran.karena yang kita cari adalah kebenaran. Amalan yang benar itulah yang Allah terima. Yaitu amalan yang sesuai dengan amalan Nabi ??? ????? ???? ???? . Allahul muwaffiq
assalamualaikum. m’f sblumx bkanx ap, tpi sya mau bertanya apakah ada dalil yg melarang secara langsung pelarangan melafazkan niat.
shukron
@ Rahmat
Wa’alaikumussalam,
Perlu kita ketahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Kaidah ini juga berlaku untuk ibadah sholat, bahkan shalat adalah ibadah agung, amalan pertama yang dihisab kelak di akherat. Sudah sepantasnya kita curahkan perhatian kita kepada amalan satu ini. Apakah sudah sesuai tuntunan Nabi ataukah malah menjauh dan membuat-buat aturan baru tentang tatacara shalat? Begitujuga dengan niat karena ia termasuk bagian dari shalat. Yang menjadi pertanyaan sekarang adakah dalil yang memerintahkan kita untuk melafadzkan niat? Bukan dalil melarang melafadzkan niat. Dari keterangan ulama tidak mendapati satupun dalil yang menyebutkan Nabi ??? ????? ???? ???? dan para sahabat melafadzkan niat. Dengan dmikian mlafadzkan niat ini dihukumi bid’ah secara mutlak.Semoga bisa dimengerti. Allahua’lam
berarti mutlak ini…. yang menambah-nambahkan berarti bid’ah,, ikut sholat yang dikerjakan nabi muhammad aja ah,,, ?Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.? (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan dikeluarkan di Irawaul Ghalil No. 213)
inilah manusia yang telah sempurna dalam agama islam mau di sempurnakan lagi… sudah dari kecil ini baca niat sholat… malah waktu sekolah wajib hafal niat sholat… tak kira ajaran dari nabi muhammad…
Trimakasih sungguh satu ilmu yang sangat berharga dalam hidup saya apapun yang kita lakukan dengan sengaja berati sudah ada niat di dalamnya dan tidak perlu kita ucapkan karena allah maha tahu sekali saya ucapkan terima kasih semoga allah membalas pahala selama orang mamgamalkan ilmunya
Assalamu alaikum
Saya mau nanya, kalau imam bacaan dan tajwid nya kurang pas, apakah kita wajib melepaskan dari imam?
Gimana melepaskan diri dari imam?
@rio, silakan simak: http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-22-hukum-bacaan-imam-tidak-fasih.html
Alhamdulillah saya masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki sholat saya. Terima kasih banyak atas informasinya, Semoga kita semua diberikan keselamatan didunia dan akhirat. Amin
Baarakallahu Fiikumwa wa jazaakallahu khairan atas ilmunya
sangat bermanfaat
syukron