Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jual Beli Barang Terpaksa

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
22 September 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri. Banyak barang yang dibutuhkan dimiliki oleh orang lain. Misalnya, seorang petani yang memiliki bahan pangan juga membutuhkan pakaian, sehingga dia harus menukar sebagian hasil panennya dengan uang dan membeli pakaian dengan uang tersebut; begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, dia harus berinteraksi dengan orang lain untuk menutupi kebutuhannya.

Interaksi seseorang dengan pihak lainnya untuk bertukar barang/jasa diatur oleh Islam dalam fikih muamalat. Islam menjelaskan syarat-syarat sahnya sebuah muamalat yang bila tidak terpenuhi maka perpindahan barang dan alat tukar (uang) menjadi haram.

Di antara syarat sahnya jual-beli yaitu harus dilakukan oleh kedua belah pihak dengan saling ridha (suka sama suka), tanpa ada unsur keterpaksaan.

Seorang yang terpaksa yaitu orang yang berada di bawah ancaman fisik pihak lain yang mampu melakukan ancaman tersebut, bila pihak yang dipaksa tidak mau melakukan jual-beli.

Seperti jual-beli yang terjadi di sebagian tempat di beberapa kota di Indonesia; pada saat calon pembeli menawar harga sebuah barang maka dia dipaksa dengan berbagai cara untuk membeli, terkadang dengan ancaman dan gertakan bernada tinggi.

Pre Order Kalender 2026

Hukum jual-beli ini tidak sah dan status uang serta barang adalah haram. Berdasarkan firman Allah,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

***

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber:

Disalin dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 23-24, karya Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani.

Dipublikasikan ulang oleh Muslimah.Or.Id, dengan pengeditan bahasa.

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Talak (Bag. 4): Sebab Talak: Khulu’

oleh Ummu Sufyan Rahmawati Woly
18 Maret 2011
51

Khulu' adalah berpisahnya suami dengan istrinya dengan tebusan harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya.

Bangsa Arab dan Pakaian Wanita (Bag. I)

oleh Muslimah.or.id
10 Desember 2016
0

Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam tidak pernah memerintah kita memakai baju yang biasa dikenakan kabilah atau kaum tertentu

Adab Mendatangi Pesta Pernikahan

Beberapa Adab Mendatangi dan Menyelenggarakan Pesta Pernikahan

oleh Rizka Fajri Indra
16 Oktober 2024
0

Mengadakan pesta pernikahan atau walimah merupakan sunah yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ...

Artikel Selanjutnya

Menggemakan Takbir pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.