Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bangsa Arab dan Pakaian Wanita (Bag. I)

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
10 Desember 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam tidak pernah memerintah kita memakai baju yang biasa dikenakan kabilah atau kaum tertentu. Namun ada sebuah riwayat tentang hal ini yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Khattab –radhiyallahu’anhu-. Para pekerja dan sahabat ‘Umar –radhiyallahu’anhu – di Azerbaijan meriwayatkan sebuah perkataan ‘Umar,

وَعَلَيْكُمْ بِالْمَعَدِّيَّةِ، وَارْمُوا الْأَغْرَاضَ، وَذَرُّوا التَّنَعُّمَ وَزِيَّ الْعَجَمِ

“Hendaknya kalian memakai pakaian Ma’adiah dan jauhilah budaya Ajam (non-Arab). Karena seburuk-buruk budaya adalah budaya orang Ajam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Syabah, dan lainnya dengan sanad shahih. Sumber dinukil dari Musnad Imam Ahmad)[1]

Maksud perkataan ‘Umar bin Khattab adalah agar kita berpakaian seperti Bani Ma’ad bin Adnan yang merupakan keturunan Ismail bin Ibrahim. Diriwayatkan pula secara shahih dari ‘Umar –radhiyallahu’anhu – dari jalur lain,

الْبَسُوا مِنَ اللِّبَاسِ مَا يَلْبَسُهُ أَبُوكُمْ إِسْمَاعِيلُ

Donasi Muslimahorid

“Kenakanlah pakaian sebagaimana yang dikenakan oleh bapak kalian, Ismail –radhiyallaahu ‘anhuma–.” (HR. Ibnu Ja’d dengan sanad shahih)[2]

Maksudnya, gunakanlah pakaian seperti yang dikenakan oleh Bani Ma’ad bin Adnan, baik dari segi mode maupun kesederhanaannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui sejarah orang yang nasabnya paling dekat dengan Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam dan hidup di tengah sahabat. Karena memahami sebab turunnya wahyu akan membantu kita memahami kandungan wahyu.

Sebagian orang Ajam, yaitu orang-orang Isfahan, juga berpakaian seperti Bani Ma’ad bin Adnan. Ashmai berkata, “Orang-orang Ajam Isfahan seperti orang-orang Ajam Quraisy[3].” Yaitu dalam budaya, akhlak, pakaian, dan karakternya.

Kabilah Ma’ad bin Adnan adalah rumpun bangsa Arab. Dua sukunya yang terbesar adalah Rabiah dan Mudhar. Suku lainnya adalah Quraisy, Kinanah, Asad, Hudail, Tamim, Muzainah, Dhabah, Khuza’ah, Hawazin, Sulaim, Tsaqif, Mazin, Ghafatan, Bahilah, Thaglib, Hanifah. Konon suku-suku berikut juga termasuk rumpun bangsa Arab, yaitu suku Qudha’ah, Juhainah, Nahdi, Kalb, Khaulan, Bali, Muhrah, dan masih banyak lagi. Sekarang ini, mereka terbagi lagi menjadi suku-suku baru seperti Utaibah, Anazah, Bani Murah, Bani Hilal, Muthair. Dawasir, Subai’in, Suhul dan Khalaq.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber: Diketik ulang dari buku “Hijab: Busana Muslimah Sesuai Syariat dan Fitrah” karya Abdulaziz bin Marzuq Ath-Tharifi

Catatan Kaki:

[1] HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (25366 dan 33593) dan Ahmad (I/43 no 301).

[2] HR. Ibnu Awanah dalam Mustakhrajnya (8514), Imam Baghawi dalam Al-Ja’diyyat (955), dan Ibnu Hiban dalam Shahihnya (5454).

[3] HR. Abu Thahih As-Salafi dalam kitab Fadhul Furs. Lihat dalam Iqtidha’ Shiratal Mustaqim (I/403).

 

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Hukum Wanita Mengeriting Rambut

oleh Ummu Sa'id
11 Oktober 2010
22

Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan Pertanyaan: Bagaimana hukum wanita mengeriting rambut? Padahal mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur....

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Di Koran?

oleh Yulian Purnama
18 Januari 2016
0

Apa hukumnya orang tua mengumumkan anak perempuannya di koran dan majalah (bahwa ia siap dinikahi) dengan menampilkan biodatanya di sana...

Keistimewaan Haji dan Umrah: Tidak Bisa Dibatalkan

oleh Sheren Chamila Fahmi
20 Juni 2015
0

Fatwa Syekh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Ada seorang wanita yang melakukan ihram untuk umrah. Kemudian dia batalkan, lalu dia umrah lagi...

Artikel Selanjutnya

Rida dan Yakini, Pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.