Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam tidak pernah memerintah kita memakai baju yang biasa dikenakan kabilah atau kaum tertentu. Namun ada sebuah riwayat tentang hal ini yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Khattab –radhiyallahu’anhu-. Para pekerja dan sahabat ‘Umar –radhiyallahu’anhu – di Azerbaijan meriwayatkan sebuah perkataan ‘Umar:
????? ????? ???????/ ? ????? ? ??? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????
“Hendaknya kalian memakai pakaian Ma’adiah dan jauhilah budaya Ajam (non-Arab). Karena seburuk-buruk budaya adalah budaya orang Ajam” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Syabah, dan lainnya dengan sanad shahih. Sumber dinukil dari Musnad Imam Ahmad)[1].
Maksud perkataan ‘Umar bin Khattab adalah agar kita berpakaian seperti Bani Ma’ad bin Adnan yang merupakan keturunan Ismail bin Ibrahim. Diriwayatkan pula secara shahih dari ‘Umar –radhiyallahu’anhu – dari jalur lain,
????? ????? ????? ???????
“Kenakanlah pakaian sebagaimana yang dikenakan oleh bapak kalian, Ismail –radhiyallaahu ‘anhuma–.” (HR. Ibnu Ja’d dengan sanad shahih)[2].
Maksudnya, gunakanlah pakaian seperti yang dikenakan oleh Bani Ma’ad bin Adnan, baik dari segi mode maupun kesederhanaannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui sejarah orang yang nasabnya paling dekat dengan Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam dan hidup di tengah sahabat. Karena memahami sebab turunnya wahyu akan membantu kita memahami kandungan wahyu.
Sebagian orang Ajam, yaitu orang-orang Isfahan, juga berpakaian seperti Bani Ma’ad bin Adnan. Ashmai berkata, “Orang-orang Ajam Isfahan seperti orang-orang Ajam Quraisy[3]”. Yaitu dalam budaya, akhlak, pakaian, dan karakternya.
Kabilah Ma’ad bin Adnan adalah rumpun bangsa Arab. Dua sukunya yang terbesar adalah Rabiah dan Mudhar. Suku lainnya adalah Quraisy, Kinanah, Asad, Hudail, Tamim, Muzainah, Dhabah, Khuza’ah, Hawazin, Sulaim, Tsaqif, Mazin, Ghafatan, Bahilah, Thaglib, Hanifah. Konon suku-suku berikut juga termasuk rumpun bangsa Arab, yaitu suku Qudha’ah, Juhainah, Nahdi, Kalb, Khaulan, Bali, Muhrah, dan masih banyak lagi. Sekarang ini, mereka terbagi lagi menjadi suku-suku baru seperti Utaibah, Anazah, Bani Murah, Bani Hilal, Muthair. Dawasir, Subai’in, Suhul dan Khalaq.
***
[1] HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (25366 dan 33593) dan Ahmad (I/43 no 301).
[2] HR. Ibnu Awanah dalam Mustakhrajnya (8514), Imam Baghawi dalam Al-Ja’diyyat (955), dan Ibnu Hiban dalam Shahihnya (5454).
[3] HR. Abu Thahih As-Salafi dalam kitab Fadhul Furs. Lihat dalam Iqtidha’ Shiratal Mustaqim (I/403).
Diketik ulang dari buku “Hijab: Busana Muslimah Sesuai Syariat dan Fitrah” karya Abdulaziz bin Marzuq Ath-Tharifi
Artikel Muslimah.Or.Id