Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Pendaftaran MUBK Oktober 2023 Pendaftaran MUBK Oktober 2023

Jual Beli Barang Terpaksa

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
24 September 2015
Waktu Baca: 1 menit
0

Manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri. Banyak barang yang dibutuhkan dimiliki oleh orang lain. Misalnya, seorang petani yang memiliki bahan pangan juga membutuhkan pakaian, sehingga dia harus menukar sebagian hasil panennya dengan uang dan membeli pakaian dengan uang tersebut; begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, dia harus berinteraksi dengan orang lain untuk menutupi kebutuhannya.

Interaksi seseorang dengan pihak lainnya untuk bertukar barang/jasa diatur oleh Islam dalam fikih muamalat. Islam menjelaskan syarat-syarat sahnya sebuah muamalat yang bila tidak terpenuhi maka perpindahan barang dan alat tukar (uang) menjadi haram.

Di antara syarat sahnya jual-beli yaitu harus dilakukan oleh kedua belah pihak dengan saling ridha (suka sama suka), tanpa ada unsur keterpaksaan.

Seorang yang terpaksa yaitu orang yang berada di bawah ancaman fisik pihak lain yang mampu melakukan ancaman tersebut, bila pihak yang dipaksa tidak mau melakukan jual-beli.

Seperti jual-beli yang terjadi di sebagian tempat di beberapa kota di Indonesia; pada saat calon pembeli menawar harga sebuah barang maka dia dipaksa dengan berbagai cara untuk membeli, terkadang dengan ancaman dan gertakan bernada tinggi.

Hukum jual-beli ini tidak sah dan status uang serta barang adalah haram. Berdasarkan firman Allah,

??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? ?????? ???? ??????? ????????? ???? ??????? ???????? ?

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29).

***

Disalin dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 23-24, karya Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani.

Dipublikasikan ulang oleh Muslimah.Or.Id, dengan pengeditan bahasa.

Artikel Muslimah.Or.Id

Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

oleh Deni Putri Kusumawati
10 April 2023
0

Keistimewaan terbesar yang terdapat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah lailatul qadar. Lailatul qadar merupakan malam diturunkannya Alquran. Malam...

Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

oleh Atma Beauty Muslimawati
27 September 2023
1

Meninggalkan pakaian yang mubah dengan bahan yang mubah dengan menyangka itu bentuk keshalihan dan ketakwaan ini termasuk kebid’ahan.

Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

oleh Atma Beauty Muslimawati
27 September 2023
1

Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita...

Artikel Selanjutnya

Menggemakan Takbir pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Logo Muslimahorid Putih Footer

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.