Gambaran sistem qurban online yang biasa terjadi yaitu orang yang hendak qurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu. Uang itu untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut di luar domisili ‘shahibul qurban online’. Apakah yang seperti ini diperbolehkan?
Satu hal yang penting yang perlu kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi ? dan para sahabat beliau. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat ‘Id.
Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,
????? ???????? ????? ? ???????? ?? ???????? ????????????
“Bahwa Rasulullah ? biasa menyembelih hewan qurban di tanah lapang (yang digunakan shalat ‘id –pent).”[1]
Jadi, tidak pernah ternukil satu hadits pun yang shahih dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka mengirimkan hewan qurban saat di Madinah ke kota Makkah atau ke kota lain untuk disembelih di sana.
Namun jika memang terjadi demikian, qurbannya tetap sah meskipun jelas-jelas menyelisihi sunnah, akan banyak sunnah yang hilang, dan kehilangan banyak keutamaan. Misalnya keutamaan menyembelih hewan qurban dengan tangan sendiri, ikut menyaksikan penyembelihan, dan anjuran untuk ikut makan sebagian daging hewan qurbannya. Selain itu, shahibul qurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara shahibul qurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan qurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan untuk mengirimkan hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di tempat lain.[2]
Akan tetapi bila menyembelih hewan qurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah domisilinya tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.[3]
Allahu a’lam.
******************************************
Ditulis ulang oleh Tim Muslimah.Or.Id dengan sedikit penyesuaian bahasa dari buku “Qurban bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” karya Yahya al-Lijaziy.
Catatan kaki
[1] HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552
[2] Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no.4
[3] Demikian ringkasan dari fatwa ulama masa kini, di antaranya adalah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam banyak karyanya, seperti Syarh Bulughul Maram (6/73), Liqa’at Babil Maftuh (1/128, 2/58-59, 85-87). Demikian juga asy-Syaikh Ahmad An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/372-373), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan sebagaimana dalam Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan (3/113-116).
Artikel muslimah.or.id