Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Suci 5 menit Sebelum Maghrib

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
1 April 2015
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Ibnu Utsaimin
    • Tanya
    • Jawaban

Fatwa Syekh Ibnu Utsaimin

Tanya

Ada wanita yang mendapatkan suci haid sebelum maghrib yang cukup untuk shalat 1 rakaat. Apakah dia wajib mengqadha dzuhur dan asharnya?

Jawaban

Apabila wanita telah suci satu rakaat sebelum terbenam matahari, dia hanya wajib mengqadha shalat asar saja. Karena inilah shalat yang bertepatan waktu sucinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ

‘Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat asar sebelum terbenam matahari, berarti dia mendapatkan shalat asar.’

Beliau tidak bersabda, ‘Dia harus shalat dzuhur.’

Donasi Muslimahorid

Yang benar, bahwa orang yang masih mendapatkan satu rakaat di waktu asar , dia hanya wajib shalat asar. Dan orang yang masih mendapatkan satu rakaat di waktu isya, dia hanya wajib shalat isya. Dan dia tidak wajib shalat maghrib.

(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 1, no. 39)

***

Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Tercelakah Memanggil Wanita Dengan Nama Aslinya?

oleh Yulian Purnama
29 Februari 2016
4

Ada sebagian kaum Muslimin yang mengganggap kurang baik jika lelaki memanggil nama asli dari seorang wanita, dan mereka memanggil wanita...

Peringatkanlah Orang yang (Terlupa) Makan Ketika Berpuasa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
5 September 2009
2

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum...

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Di Koran?

oleh Yulian Purnama
18 Januari 2016
0

Apa hukumnya orang tua mengumumkan anak perempuannya di koran dan majalah (bahwa ia siap dinikahi) dengan menampilkan biodatanya di sana...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Aib Wanita yang Dikhitbah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.