Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Anak Perempuan Adalah Mahram Bagi Mantan Suami?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
15 Februari 2016
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan dianugerahkan seorang anak, namun kemudian sang suami bercerai dengan sang istri. Setelah beberapa waktu lalu sang wanita menikah dengan lelaki yang lain dan dianugerahi dua orang anak wanita. Apakah kedua anak wanita ini boleh membuka jilbab di depan bapak dari suami pertama, dan tentunya suami pertama ini adalah ayah dari saudara tiri mereka berdua?

Jawab:

Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, lalu mereka sudah dukhul, dan dukhul di sini maksudnya yaitu bersenggama, kemudian mereka bercerai, kemudian menikah dengan orang lain dan dikaruniai dua anak wanita maka kedua anak wanita ini merupakan mahram terhadap suami pertama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang mahram dalam surat An Nisa:

Donasi Muslimahorid

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“… anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya” (QS. An Nisa: 23).

Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya) “yang dalam pemeliharaanmu” di sini merupakan kondisi pada umumnya, bukan merupakan syarat menurut para ulama. Karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya“. Allah tidak berfirman: “jika tidak dalam pemeliharaanmu maka tidak berdosa kami mengawininya”.

Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا تعرضن علي بناتكن ولا أخواتكن

“janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku” (HR. Bukhari 5101, Muslim 1449).

Demikian juga maka anak-anak dari istri yang sudah dicampuri, walaupun anak-anak tersebut lahir dari suami sebelumnya, namun mereka hukumnya sebagaimana anak-anak dari suami yang dinikahi setelah cerai dari suami sebelumnya dan sudah terjadi dukhul.

Wallahu waliyyut taufiq.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/47357

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Seputar Alas Kaki Berhak Tinggi

oleh Deni Putri Kusumawati
15 Januari 2018
1

Memakai sepatu hak tinggi termasuk penipuan dan menampakkan sebagian perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan oleh perempuan mukminah,

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati 2

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati – Bag. 2

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
6

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan menyambut...

Rukhsah dalam ibadah

Rukhsah (Keringanan) dalam Ibadah

oleh Triani Pradinaputri
20 Desember 2024
0

Di dalam Islam, ada suatu kaidah fikih yang menyebutkan المشقة تجلب التيسير "Kesulitan itu membawa kemudahan.” Makna kaidah ini adalah...

Artikel Selanjutnya

Membakar Semangat Menuntut Ilmu Syar’I (Bag 1 - Ilmu dan Keutamaan Menuntut Ilmu)

Komentar 1

  1. Amin Kusuma Bangsa says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Baarakallahu fiikum,

    Ustad apakah ini juga berlaku bagi anak laki laki dari istri pertama yang sudah di cerai terhadap istri kedua ?

    Maksudnya : apakah anak laki laki seorang ayah dari istri pertamanya (yang sudah di cerai) mahram bagi istri keduanya ?

    Jazakallahu Khairan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.