Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan dianugerahkan seorang anak, namun kemudian sang suami bercerai dengan sang istri. Setelah beberapa waktu lalu sang wanita menikah dengan lelaki yang lain dan dianugerahi dua orang anak wanita. Apakah kedua anak wanita ini boleh membuka jilbab di depan bapak dari suami pertama, dan tentunya suami pertama ini adalah ayah dari saudara tiri mereka berdua?
Jawab:
Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, lalu mereka sudah dukhul, dan dukhul di sini maksudnya yaitu bersenggama, kemudian mereka bercerai, kemudian menikah dengan orang lain dan dikaruniai dua anak wanita maka kedua anak wanita ini merupakan mahram terhadap suami pertama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang mahram dalam surat An Nisa:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“… anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya” (QS. An Nisa: 23).
Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya) “yang dalam pemeliharaanmu” di sini merupakan kondisi pada umumnya, bukan merupakan syarat menurut para ulama. Karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya“. Allah tidak berfirman: “jika tidak dalam pemeliharaanmu maka tidak berdosa kami mengawininya”.
Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا تعرضن علي بناتكن ولا أخواتكن
“janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku” (HR. Bukhari 5101, Muslim 1449).
Demikian juga maka anak-anak dari istri yang sudah dicampuri, walaupun anak-anak tersebut lahir dari suami sebelumnya, namun mereka hukumnya sebagaimana anak-anak dari suami yang dinikahi setelah cerai dari suami sebelumnya dan sudah terjadi dukhul.
Wallahu waliyyut taufiq.
***
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/47357
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Baarakallahu fiikum,
Ustad apakah ini juga berlaku bagi anak laki laki dari istri pertama yang sudah di cerai terhadap istri kedua ?
Maksudnya : apakah anak laki laki seorang ayah dari istri pertamanya (yang sudah di cerai) mahram bagi istri keduanya ?
Jazakallahu Khairan