Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menyisir Rambut Saat Berkurban

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
20 Agustus 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin –hafizhahull?h– pernah ditanya sebagai berikut:

Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia merasa amat sumpek bila tidak menyisir rambutnya pada masa sepuluh hari tersebut?[1]

Beliau menjawab:

Diriwayatkan sebuah hadis shahih dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila datang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang ingin berkurban, janganlah ia mencukur rambut atau kulitnya.”

Donasi Muslimahorid

Dalam riwayat lain disebutkan: “Janganlah ia memangkas rambut atau menggunting kukunya..”

Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang dalam hadis itu adalah menghilangkan rambut, baik dengan mencukur habis, memendekkannya, mencabut, membakar atau mengambilnya dengan alat khusus atau dengan cara-cara lain.

Dengan dasar itu, menyisir atau merias rambut tidak termasuk dalam larangan.

Selain itu juga dibolehkan mencuci atau menggosoknya, meskipun demikian ada rambut-rambut yang gugur tanpa sengaja, semuanya tidak dilarang.

Jadi wanita dibolehkan meyisir rambut bila diperlukan, tidak ada bedanya antara kurban yang diwajibkan atau menyembelih biasa. Wall?hu A’lam

 

[1] Fatawal Mar’ah hal. 16

 

Diketik ulang dari Buku Terjemahan Fatwa-fatwa Seputar Tata Rias Rambut, Hal 55-56, Penerbit: Daarul Iman

Judul Asli: Fataawa Fisy Syu’uur karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Artikel Muslimah.Or.Id

 

 

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki yang Bukan Mahram

oleh Ummu Sa'id
22 Juni 2012
33

Pertanyaan: Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan...

Hukum Asal Darah Wanita

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
13 Mei 2013
5

Hukum asal setiap darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid

Wudhu Muslimah

oleh Ummu Ziyad
1 Desember 2008
41

Disusun oleh: Ummu Ziyad Muroja'ah: Ust. Aris Munandar Percikan-percikan air itu membasahi poni-poni yang menyembul keluar dari jilbab yang telah...

Artikel Selanjutnya

Anak dan Romantika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.