Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengeluarkan Zakat Fitri Setelah Id Karena Suatu Udzur

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
26 Juli 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Awalnya saya ingin mengeluarkan zakat fitri sebelum shalat Id, karena ini waktu yang afdhal. Namun sebelum shalat shubuh saya ketiduran dan saya tidak bangun sampai pukul 7 pagi, dan saya belum mengeluarkan zakat fitri. Bagaimana mengenai perbuatan ini? Dan apa yang mesti saya lakukan?

Jawab:

Wajib bagi anda untuk mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id, walhamdulillah. Juga disertai taubat dan istighfar atas apa yang anda lakukan. Dan anda mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id sebagai qadha.

Adapun yang sunnah adalah mengeluarkannya sebelum shalat Id jika memang mudah. Namun jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id sebagaimana perbuatan para sahabat Nabi, maka itu tidak mengapa. Karena waktunya sempit, antara shalat subuh hingga shalat Id itu waktunya sempit, tidak semua orang bisa melakukannya. Maka jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id itu tidak mengapa.

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Donasi Muslimahorid

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/59441

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Fatwa: Jika Air Kemasukan Kotoran Apakah Menjadi Najis?

oleh Yulian Purnama
27 Mei 2014
5

Jika air kemasukan kotoran apakah ia menjadi najis?

Mendapati Haidh dan Suci di Siang Hari Puasa

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
6 Juni 2014
0

Di antara yang membatalkan puasa seseorang adalah mendapati haidh (menstruasi) di tengah-tengah berpuasa. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu 'anhu...

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita

oleh Deni Putri Kusumawati
20 September 2020
0

Seandainya mereka shalat berjamaah dan diimami oleh salah satu dari mereka, terutama seorang yang memiliki ilmu dan pemahaman agama yang...

Artikel Selanjutnya

Tidak Sempat Puasa Syawal Karena Masih Ada Qadha' Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.