Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Pendaftaran MUBK Oktober 2023 Pendaftaran MUBK Oktober 2023

Hukum Mengobati Anjing

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
23 Juli 2019
Waktu Baca: 1 menit
2

Pertanyaan:

Apa hukum mengobati anjing yang digunakan sebagai anjing penjaga atau yang dipelihara sebagai hiasan (binatang kesayangan)?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahiim

Anjing yang boleh dipelihara seperti anjing untuk berburu, anjing penjaga ternak atau anjing penjaga tanaman, boleh diobati. Sedangkan anjing yang tidak boleh dipelihara, menurut saya, tindakan mengobatinya merupakan perantara bagi seseorang untuk memelihara binatang yang diharamkan. Sementara dalam kaidah syariat dinyatakan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa terwujud kecuali dengan keberadaan sebab tertentu, maka sebab tersebut hukumnya haram. Dalam kaidah lain disebutkan bahwa perantara memiliki hukum sama dengan tujuan.

Allahu A’lam

Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih

***
Muslimah.Or.Id
Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih
Diterjemahkan oleh: Wakhidatul Latifah
Muraja’ah: Ustad Ammi Nur Baits

Tags: AnjingObatPilihan
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

oleh Deni Putri Kusumawati
10 April 2023
0

Keistimewaan terbesar yang terdapat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah lailatul qadar. Lailatul qadar merupakan malam diturunkannya Alquran. Malam...

Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

oleh Atma Beauty Muslimawati
27 September 2023
1

Meninggalkan pakaian yang mubah dengan bahan yang mubah dengan menyangka itu bentuk keshalihan dan ketakwaan ini termasuk kebid’ahan.

Ketentuan-Ketentuan Umum Dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

oleh Atma Beauty Muslimawati
27 September 2023
1

Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita...

Artikel Selanjutnya

Tuntunan agar Si Kecil Pandai Berinteraksi Sosial

Komentar 2

  1. rangga says:
    9 tahun yang lalu

    assalamualaikum

    afwan, bukankah kalau mengobati anjing yang sakit adalah kebaikan sebagaimana hadits rasul tentang diampuninya dosa pelacur karena memberi minum anjing yang kehausan, sedangkan dosa memelihara anjing tanpa udzur yang jelas ditanggung oleh yang punya anjing?

    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=83701

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      9 tahun yang lalu

      @rangga, bisa jadi anjing yang ada dalam hadits tersebut adalah anjing yang boleh dipelihara

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Logo Muslimahorid Putih Footer

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.