Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengobati Anjing

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
20 Desember 2013
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apa hukum mengobati anjing yang digunakan sebagai anjing penjaga atau yang dipelihara sebagai hiasan (binatang kesayangan)?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahiim

Anjing yang boleh dipelihara seperti anjing untuk berburu, anjing penjaga ternak atau anjing penjaga tanaman, boleh diobati. Sedangkan anjing yang tidak boleh dipelihara, menurut saya, tindakan mengobatinya merupakan perantara bagi seseorang untuk memelihara binatang yang diharamkan. Sementara dalam kaidah syariat dinyatakan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa terwujud kecuali dengan keberadaan sebab tertentu, maka sebab tersebut hukumnya haram. Dalam kaidah lain disebutkan bahwa perantara memiliki hukum sama dengan tujuan.

Donasi Muslimahorid

Allahu A’lam

Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih

***
Muslimah.Or.Id
Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih
Diterjemahkan oleh: Wakhidatul Latifah
Muraja’ah: Ustad Ammi Nur Baits

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Daripada Diet Lebih Baik Sekalian Puasa, Bolehkah?

oleh Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.
1 Maret 2015
1

Bagi yang diberi resep untuk meninggalkan makan minum, dan dia diharuskan untuk berdiet, lalu dia mengatakan: "Daripada aku diet, lebih...

Hukum Memakai Rambut Palsu

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Maret 2018
1

Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut.

Fiqih Ringkas I’tikaf, bag 2

oleh Rinautami Ardi Putri
28 Mei 2019
1

Waktu I’tikaf Tinggal di masjid untuk beberapa waktu adalah rukun i’tikaf. Jika seorang belum dikatakan telah “tinggal atau menetap” di...

Artikel Selanjutnya

Tuntunan agar Si Kecil Pandai Berinteraksi Sosial

Komentar 2

  1. rangga says:
    10 tahun yang lalu

    assalamualaikum

    afwan, bukankah kalau mengobati anjing yang sakit adalah kebaikan sebagaimana hadits rasul tentang diampuninya dosa pelacur karena memberi minum anjing yang kehausan, sedangkan dosa memelihara anjing tanpa udzur yang jelas ditanggung oleh yang punya anjing?

    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=83701

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @rangga, bisa jadi anjing yang ada dalam hadits tersebut adalah anjing yang boleh dipelihara

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.