Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengobati Anjing

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
20 Desember 2013
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih

Pertanyaan:

Apa hukum mengobati anjing yang digunakan sebagai anjing penjaga atau yang dipelihara sebagai hiasan (binatang kesayangan)?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahiim

Anjing yang boleh dipelihara seperti anjing untuk berburu, anjing penjaga ternak atau anjing penjaga tanaman, boleh diobati. Sedangkan anjing yang tidak boleh dipelihara, menurut saya, tindakan mengobatinya merupakan perantara bagi seseorang untuk memelihara binatang yang diharamkan. Sementara dalam kaidah syariat dinyatakan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa terwujud kecuali dengan keberadaan sebab tertentu, maka sebab tersebut hukumnya haram. Dalam kaidah lain disebutkan bahwa perantara memiliki hukum sama dengan tujuan.

Allahu A’lam

Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih

Donasi Muslimah.or.id

***
Diterjemahkan oleh: Wakhidatul Latifah

Muraja’ah: Ustad Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Bekal Di Bulan Dzulhijjah

oleh Muslimah.or.id
29 September 2014
0

Diantara kasih sayang Allah azza wa jalla terhadap hamba-Nya Dia menjadikan untuk mereka musim-musim ketaatan, dimana di dalamnya mereka dianjurkan...

Mahram wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (Bag. 1)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Oktober 2009
95

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni...

Hukum Makan Cumi-Cumi

oleh Yulian Purnama
19 Juni 2020
0

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang...

Artikel Selanjutnya
Tuntunan agar Si Kecil Pandai Berinteraksi Sosial

Tuntunan agar Si Kecil Pandai Berinteraksi Sosial

Komentar 2

  1. rangga says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum

    afwan, bukankah kalau mengobati anjing yang sakit adalah kebaikan sebagaimana hadits rasul tentang diampuninya dosa pelacur karena memberi minum anjing yang kehausan, sedangkan dosa memelihara anjing tanpa udzur yang jelas ditanggung oleh yang punya anjing?

    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=83701

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @rangga, bisa jadi anjing yang ada dalam hadits tersebut adalah anjing yang boleh dipelihara

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.