Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengobati Anjing

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
20 Desember 2013
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih

Pertanyaan:

Apa hukum mengobati anjing yang digunakan sebagai anjing penjaga atau yang dipelihara sebagai hiasan (binatang kesayangan)?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahiim

Anjing yang boleh dipelihara seperti anjing untuk berburu, anjing penjaga ternak atau anjing penjaga tanaman, boleh diobati. Sedangkan anjing yang tidak boleh dipelihara, menurut saya, tindakan mengobatinya merupakan perantara bagi seseorang untuk memelihara binatang yang diharamkan. Sementara dalam kaidah syariat dinyatakan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa terwujud kecuali dengan keberadaan sebab tertentu, maka sebab tersebut hukumnya haram. Dalam kaidah lain disebutkan bahwa perantara memiliki hukum sama dengan tujuan.

Allahu A’lam

Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih

Donasi Muslimahorid

***
Diterjemahkan oleh: Wakhidatul Latifah

Muraja’ah: Ustad Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.Or.Id

Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Bukan mahram bagi wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (Bag. 2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 November 2009
50

Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena...

Serba-Serbi Bulan Haram (1)

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Juli 2020
0

Dalam setahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan terletak berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan...

Jika Lama Haid Melebihi Kebiasaanya, Apa Yang Dilakukan?

oleh Yulian Purnama
15 Juni 2016
0

Jika kebiasaan haid seorang wanita adalah 8 atau 7 hari, kemudian suatu ketika terjadi beberapa kali haidnya lebih dari itu,...

Artikel Selanjutnya
Tuntunan agar Si Kecil Pandai Berinteraksi Sosial

Tuntunan agar Si Kecil Pandai Berinteraksi Sosial

Komentar 2

  1. rangga says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum

    afwan, bukankah kalau mengobati anjing yang sakit adalah kebaikan sebagaimana hadits rasul tentang diampuninya dosa pelacur karena memberi minum anjing yang kehausan, sedangkan dosa memelihara anjing tanpa udzur yang jelas ditanggung oleh yang punya anjing?

    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=83701

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @rangga, bisa jadi anjing yang ada dalam hadits tersebut adalah anjing yang boleh dipelihara

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.