Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Memindahkan Anak-Anak Yang Ada Di Saf Pertama?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
10 November 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika anak-anak ikut shalat berjamaah di masjid, mereka menempati saf-saf terdepan. Sebagian jamaah dewasa merasa kurang berkenan dan memindahkan mereka ke saf setelahnya atau saf yang paling belakang. Apakah ini sikap yang tepat ataukah ini kezaliman pada anak-anak tersebut?

Ulama khilaf dalam masalah ini. Landasan berpikir dari masalah ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْ الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian (dalam ilmu agama). Kemudian baru yang levelnya di bawah mereka dan demikian seterusnya.” (HR. Muslim no. 432)

Sebagian ulama mengatakan, hendaknya anak-anak dipindah dari saf pertama karena saf pertama hendaknya orang yang ahli agama dan ahli Al-Qur`an. Inilah adalah pendapat Imam an-Nawawi.

Donasi Muslimahorid

Sebagian ulama berpendapat, orang yang mendapatkan saf pertama tidak boleh dipindah ke belakang walaupun ia anak kecil atau orang jahil. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah Ibnu Rajab al-Hambali, Ibnu Hajar al-Haitami dan juga Ibnu Taimiyah.

Yang rajih –wallahu a’lam– adalah pendapat kedua, siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Dan hadits tersebut maknanya adalah motivasi kepada para ahli ilmu dan ahli qiraah agar menempati saf pertama, namun bukan berarti melarang yang selain mereka.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ

“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:

الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ

“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”

Beliau juga mengatakan:

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ

“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/400)

Namun, hendaknya yang memundurkan atau memajukan makmum itu adalah imam bukan sesama makmum. Jika imam memundurkan atau memajukan makmum karena suatu maslahat, maka wajib diikuti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Maka sikap yang tepat adalah tidak memindahkan anak-anak yang menempati posisi saf depan kecuali ada maslahat. Wallahu a’lam.

===

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Obat Pencegah Haid

oleh Khusnul Rofiana
8 Agustus 2018
0

Para ulama memang tidak mengharamkan obat pencegah haid selama tidak berdampak negatif. Namun, ridha atas ketetapan Allah Ta’ala dalam hal...

Jika Pemerintah Menentukan Masuknya Ramadhan Dengan Hisab

oleh Raehanul Bahraen
4 Juni 2016
0

Jika pemerintah suatu negara menetapkan masuk dan berkhirnya Ramadhan dengan hisab astronomis, maka kita tidak mengikuti pemerintah negara tersebut

Solusi bagi Wanita Haidh Supaya Bisa Membaca Al Quran

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
30 Juni 2014
7

Bulan Ramadhan adalah kesempatan yang baik untuk membaca Al Quran. Namun setiap wanita pasti tidak penuh menjalankan puasa. Ada satu...

Artikel Selanjutnya

Sempurnanya Syariat Islam dalam Perkara Akhlak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.