Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Sempurnanya Syariat Islam dalam Perkara Akhlak

Fera Ummu Sufyan oleh Fera Ummu Sufyan
13 November 2018
di Akhlak dan Nasihat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa maksud diutusnya beliau adalah untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

???????? ???????? ??????????? ????????? ????????????

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad, al- Hakim, dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash- Shahihah)

Syariat-syariat terdahulu yang Allah Ta’ala syariatkan pada hamba-hamba-Nya bertujuan untuk memotivasi manusia untuk berakhlak mulia. Oleh karena itu, para ulama menyebutkan bahwasanya akhlak-akhlak yang mulia merupakan bagian dari syariat umat terdahulu. Namun, syariat yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan akhlak-akhlak tersebut sehingga menjadi yang paling sempurna.

Donasi Muslimahorid

Untuk memahami masalah ini, kita berikan contoh dalam masalah qishash.

Jika seseorang melakukan kriminal pada orang lain apakah dia di-qishash? Para ulama menyebutkan bahwasanya syariat qishash pada syariat Yahudi hukumnya wajib secara mutlak, tidak ada opsi untuk dimaafkan, sedangkan dalam syariat orang Nasrani adalah kebalikan syariat Yahudi, yaitu orang yang berbuat kriminal terhadap orang lain wajib dimaafkan secara mutlak (tidak ada qishash). Akan tetapi, syariat Islam datang dengan membawa kesempurnaan pada dua sisi tersebut, ada qishash dan ada pengampunan. Karena, dengan menghukum pelaku/qishash, akan membuat efek jera dan menghentikan keburukan. Dan dengan adanya pemaafan, maka di dalamnya merupakan perbuatan kebaikan dan melakukan perbuatan yang ma’ruf kepada pelaku.

Oleh karena itu, dari sini kita ketahui syariat Islam datang dengan membawa kesempurnaan, dengan memberikan opsi antara pemaafan dan melanjutkan eksekusi qishash agar bisa melaksanakan hal yang tepat dalam setiap keadaan. Ketika yang tepat itu memaafkan, maka memaafkan. Kalau yang tepat itu qishash, maka pelakunya di-qishash. Maka syariat Islam lebih utama ketimbang syariat Yahudi yang mewajibkan qishash secara mutlak, padahal terkadang pemaafan itu lebih maslahat untuk pelaku kriminal tersebut. Dan lebih utama dari syariat Nasrani yang mengharuskan pemaafan pelaku secara mutlak, padahal terkadang yang maslahat adalah memberikan hukuman qishash.

**

(Disarikan dari kitab Makarimul Akhlaq, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hlm. 11-12)

Penulis: Fera Rita Ummu Sufyan

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Fera Ummu Sufyan

Fera Ummu Sufyan

Artikel Terkait

wanita_berhias_diri

Wanita: Antara Pembela dan Pencela (1)

oleh Mahful Safaruddin, Lc.
19 Mei 2008
6

Wajib bagi setiap muslim untuk meyakini adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karena Allah sendiri yang telah menciptakan manusia telah...

Menjadi Ibu Rumah Tangga

Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
27 Maret 2008
163

Menjadi Ibu Rumah Tangga Hebat rasanya ketika mendengar ada seorang wanita lulusan sebuah universitas ternama telah bekerja di sebuah perusahaan...

Harta Haram dan Dampaknya bagi Umat

oleh Sheren Chamila Fahmi
22 Januari 2015
2

Harta haram berdampak buruk terhadap pribadi pelakunya secara khusus dan umat manusia secara umum. Diantara dampak buruk bagi umat manusia...

Artikel Selanjutnya

Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.