Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menunda Shalat Bagi Wanita

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
26 Januari 2014
di Fikih
4
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Kita telah ketahui bahwa wanita tidak wajib untuk shalat di masjid, bahkan lebih utama bagi mereka untuk shalat di rumah. Lalu dengan demikian apakah boleh bagi mereka untuk menunda shalat sehingga tidak di awal waktu?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apakah hukum menunda shalat bagi seorang wanita sehingga tidak dikerjakan di awal waktu melainkan di akhir-akhir waktu shalat? Jika di akhir waktu tersebut datang haid (sebelum shalat) apakah harus di-qadha shalatnya?

Jawab:

Banyak dalil yang menganjurkan untuk shalat di awal waktu, dan ini adalah amalan yang paling utama. Karena hal itu termasuk bersegera dalam kebaikan. Masuk dalam firman Allah Ta’ala:

Donasi Muslimahorid

????????? ???????????? ??? ???????????? ?????? ????? ??????????

“mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” (QS. Al Mu’minun: 61)

dan juga firman-Nya:

?????????? ??????? ??????????????

“dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 35)

kecuali shalat Isya, karena shalat Isya itu lebih afdhal ditunda jika memang mudah melakukannya, demikian juga lebih afdhal menunda shalat zhuhur ketika hari sedang panas-panasnya.

Maka hendaknya para wanita menyegerakan shalat, lebih lagi jika ia khawatir akan datang haid. Adapun jika waktu shalat sudah datang dalam keadaan ia suci (belum haid), kemudian datang haid sebelum sempat shalat maka shalat tersebut masih menjadi bebannya sampai ia suci.

Misalnya ketika matahari sudah mulai bergerak dari posisi tegak lurus, yaitu sudah masuk waktu zhuhur, jika ia haid sebelum sempat shalat maka ia wajib meng-qadha-nya ketika sudah suci. Demikian juga jika matahari terbenam dan ia hadi sebelum sempat shalat maghrib, maka beban untuk shalat maghrib masih ada dan ia wajib meng-qadha setelah suci dari haid.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/4897

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Beri kami pengarahan mengenai wanita yang sudah menikah dengan seorang lelaki yang hidup di tengah keluarga yang besar. Wanita tersebut biasa menunda shalat zhuhur hingga pukul 14.30. Ketika wanita tersebut dinasehati, ia beralasan bahwa jika ia telat menyediakan makan siang, ian akan mendapat teguran keras dari keluarga suaminya, walaupun telatnya itu karena shalat. Beri kami pengarahan wahai syaikh dan berikan keluarga tersebut pengarahan.

Jawab:

??? ???? ?????? ??????

????? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??????? ??? ????? ????? ??? ???

Menunda shalat hingga akhir waktunya tidak mengapa, namun ini melewatkan hal yang lebih utama. Karena mengerjakan shalat di awal waktunya (bagi wanita, pent.) itu afdhal dan lebih besar pahalanya. Namun jika ada kebutuhan untuk menundanya maka tidak mengapa dengan syarat ia tetap shalat pada waktunya. Yaitu ia hendaknya berusaha untuk shalat pada waktu zhuhur sebelum datang waktu ashar.

Demikian pada setiap shalat, wajib dikerjakan pada waktunya. Namun jika dikerjakan pada awal waktu itu lebih afdhal. Dan pada pertengahan waktu, itu lebih afdhal daripada di akhir waktu. Tapi jika ada kebutuhan untuk menundanya maka tidak mengapa. Semisal ia kesulitan untuk mengerjakan shalat pada awal waktu agar keluarganya tidak mengatakan yang tidak-tidak padanya, maka ini tidak mengapa baginya menunda.

Namun selayaknya keluarganya tersebut menyemangati wanita ini untuk shalat pada awal waktu dan semestinya mereka bersyukur wanita tersebut memiliki perhatian terhadap shalat. Shalat itu butuh waktu sebentar saja, walhamdulillah, tidak berat. Dan disyari’atkan untuk semua orang untuk memiliki perhatian serius untuk menunaikan shalat di awal waktu dan saling tolong-menolong untuk hal itu. Jadi hendaknya keluarganya tadi menolong wanita tersebut untuk dapat shalat di awal waktu. Namun jika ditunda shalatnya hingga akhir waktu, tidak masalah. Selama tetap benar-benar memperhatikan agar tidak keluar dari waktunya, ia tetap berusaha untuk shalat pada waktunya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/14556

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Qadha & Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui (2)

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
2 Juni 2014
0

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Di kajian sebelumnya (baca artikel Qadha & Fidyah Bagi Wanita Hamil...

Bolehkah Muslimah Berolahraga Berkuda, Memanah, Dan Lainnya?

oleh Yulian Purnama
13 Februari 2018
0

Disyaratkan bagi wanita ketika melakukan olah raga, hendaknya jauh dari pandangan mata para lelaki.

Shalat Sunnah Dua Raka’at di Malam Pertama Pengantin Baru

oleh Anita Rahmawati
12 Februari 2015
1

shalat sunnah dua raka’at di malam pertama pengantin baru. Bagaimanakah hukumnya? Syaikh Al Albani mengatakan dianjurkan bagi keduanya (suami isteri)...

Artikel Selanjutnya

Kiat agar Anak Cinta Al-Quran pada Usia Dua Tahun

Komentar 4

  1. Ana says:
    11 tahun yang lalu

    terimaksih penjelesannya :D

    Balas
  2. inong says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…
    saya mau tanya,kalau kita bangun subuh saat adzan lalu sebelum wudhu kita membersihkan diri dulu atau buang air kecil,kebetulan saat itu ada tanda datangnya haid..Apakah sholat subuh harus di qadha atau boleh tidak di qadha?
    trima kasih :)

    Balas
  3. Ashlah says:
    10 tahun yang lalu

    ‘afwan, ana pernah mendengar bahwa tidak ada qadha dalam shalat, kecuali kalau ketiduran wajib shalat ketika ingat meski sudah bukan waktu shalat. mohon penjelasannya..

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Ashlah, simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mengqadha-shalat-yang-terlewat.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.