Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Wakil Kurban Memotong Kuku Dan Rambut?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
21 September 2013
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal: 

Jika saya ingin kurban saya diwakilkan oleh seseorang agar saya dapat berkurban di negeri Muslim yang miskin, sehingga saya bisa bersedekah pada kerabat-kerabat saya yang miskin di sana, apakah wajib bagi orang yang menjadi perwakilan tersebut untuk tidak memotong kuku dan rambut?

Jawab:

Jawaban terhadap pertanyaan anda tersebut, saya katakan, hukum terkait larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku pada orang yang berkurban, bukan pada wakilnya.

 

Donasi Muslimahorid

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Wanita Haid Memasuki Masjid Untuk Menghadiri Majelis Ilmu Atau Halaqah Tahfidzul Quran

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
9 November 2013
16

Pertanyaan: Seorang wanita yang sedang haid ingin memasuki masjid untuk menghadiri majelis ilmu atau halaqah tahfidz Al Qur’an dengan alasan...

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 April 2010
7

Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang. Adapun jika...

Benarkah Ajaran Memakai Cadar Tidak Ada Di Zaman Nabi?

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
11 Mei 2015
13

Cadar atau penutup wajah telah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlepas apakah menutup wajah merupakan suatu yang...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.