Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Amalan-amalan Sunah di Bulan Muharam yang Sayang untuk Dilewatkan

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
15 Juli 2025
di Fikih
0
Amalan Sunah di Bulan Muharam
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertama: Puasa
  • Kedua: Memperbanyak amalan saleh
  • Ketiga: Tobat

Bulan Muharam adalah salah satu bulan yang mulia dalam Islam yang penuh dengan keutamaan. Abu Utsman An-Nahdi sebagaimana disebutkan dalam biografinya dalam Tahdzibut Tahdzib karya Ibnu Hajar (jilid 6, halaman 249) pernah menyatakan bahwa generasi salaf sangat memuliakan tiga waktu istimewa dari sepuluh hari yang utama, yaitu: sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, dan sepuluh hari pertama bulan Muharam. (Lathaiful Ma’arif, hal. 80)

Ada beberapa amalan sunah yang sebaiknya dikerjakan oleh kaum muslimin pada bulan Muharam, yaitu:

Pertama: Puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharam.” (HR. Muslim no. 1982)

Donasi Muslimahorid

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa puasa sunah yang paling utama setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Muharam. Yang dimaksud dengan puasa di sini adalah puasa secara umum. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunah di bulan ini.

Namun perlu diperhatikan, tidak diperbolehkan berpuasa pada bulan Muharam secara penuh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menjalankan puasa selama sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan.
(HR. Bukhari: 1971, Muslim: 1157; Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi 8/303)

Ada suatu hari istimewa pada bulan Muharam, di mana kaum muslimin sangat ditekankan untuk berpuasa pada hari tersebut karena ganjarannya begitu besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentangnya dalam sebuah hadis sahih,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Dan puasa hari ‘Aasyura, saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.”  (HR. Muslim no. 1162)

Mengenal apa itu hari apa ‘Aasyura itu?

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa istilah ‘Aasyura dan Taasu’a merupakan kata yang dibaca dengan pemanjangan (mad) pada huruf-huruf tertentu. Huruf ‘ain pada awal kata ‘Aasyura dibaca panjang, begitu pula huruf setelah ta pada kata Taasu’a. Hal ini dikenal luas dalam kitab-kitab bahasa Arab. Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa ‘Aasyura adalah hari kesepuluh bulan Muharam, sedangkan Taasu’a adalah hari kesembilan. Ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dapat dipahami dari berbagai hadis dan makna kata yang dikaji oleh para ahli bahasa. (Al-Majmu’)

Kedua istilah ini; ‘Aasyura dan Taasu’a merupakan nama-nama Islami yang tidak dikenal pada masa jahiliyah. (Kasyful Qona’, jilid 2, Bab Shaum Al-Muharram)

Sementara itu, Ibnu Qudamah rahimahullah juga berpendapat bahwa ‘Aasyura merujuk pada hari ke-10 bulan Muharam. Pendapat ini selaras dengan pandangan Sa’id bin Al-Musayyib dan Al-Hasan. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa pada hari ‘Aasyura, yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharam. Riwayat ini disebutkan oleh At-Tirmidzi dan dinilai sebagai hadis hasan sahih.

Kedua: Memperbanyak amalan saleh

Sebagaimana dosa yang dilakukan di bulan ini akan dibalas dengan ganjaran dosa yang lebih besar, demikian pula halnya dengan amal kebaikan. Seseorang yang melakukan amal saleh di bulan Muharam akan memperoleh pahala yang besar, sebagai bentuk rahmat dan kemurahan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Namun perlu diketahui bahwa seluruh hadis yang menyebutkan keutamaan amal tertentu selain puasa di bulan Muharam adalah hadis palsu dan tidak bisa dijadikan sandaran. (Al-Mauizhah Al-Hasanah bima Yuhthobu fi Syuhur As-Sanah, Sidiq Hasan Khon, hal.180; Bida’ wa Akhtho, hal.226).

Ini menunjukkan bahwa keutamaan tersebut sangat agung dan penuh kebaikan, bahkan tidak dapat diukur atau dibandingkan. Sesungguhnya, Allah-lah yang Maha Memberi nikmat dan keutamaan, sesuai dengan kehendak-Nya dan kepada siapa pun yang Dia kehendaki. Tak seorang pun bisa menolak ketetapan-Nya atau menghalangi limpahan karunia-Nya. (At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr 19/26; Fathul Bari, Ibnu Hajar 6/5)

Ketiga: Tobat

Tobat merupakan proses kembali kepada Allah dari segala hal yang dibenci-Nya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, menuju apa yang diridai-Nya. Ia diwujudkan dengan penyesalan atas dosa yang telah diperbuat, meninggalkannya saat itu juga, dan berkomitmen kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Tobat adalah kewajiban yang berlangsung sepanjang hayat. Untuk mengetahui lebih jauh tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan tobat, dapat merujuk pada risalah Hady ar-Ruuh Ila Ahkam at-Taubah an-Nasuh karya Salim bin Ied Al-Hilali.

Baca juga: Keutamaan Bulan Muharam

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi :

  1. https://muslim.or.id/23078-amalan-di-bulan-muharram.html
  2. https://almanhaj.or.id/59419-keutamaan-bulan-muharram-dan-puasa-asyura.html
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati 2

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati – Bag. 2

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
6

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan menyambut...

Hukum Membuka Aurat di Hadapan Dokter Nasrani

oleh Athirah Mustajab
17 Mei 2014
1

Fatwa Syekh Khalid Abdul Mun'im Ar-Rifa'i Pertanyaan: Saya seorang pemudi. Selama beberapa tahun ini, saya mengalami sakit akibat adanya sesuatu...

Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
23 Agustus 2011
4

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krem bagi orang puasa untuk menghilangkan kekeringan di bibir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.