Peoblema Muslimah di Bulan Ramadhan Bagian 1
Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah ta’ala semata pada saat itu, maka pahala yang didapatnya itu lebih baik dari usaha yang dilakukannya selama seribu bulan. Maka sudah sepantasnya, banyak kaum muslimin yang semakin besar semangatnya untuk beramal shalih pada bulan ini.
Kaum wanita pun tidak kalah semangat untuk menabung pahala, akan tetapi kaum wanita memiliki fitrah yang tidak dapat dielakkan, namun memerlukan perhatian khusus. Dan tidak sedikit kaum wanita yang masih bingung ketika dihadapkan dengan masalah-masalah kewanitaan, khususnya pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Berikut beberapa masalah yang sering ditemui oleh wanita berikut solusinya.
Masalah 1:
Wanita Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:
Pertama: Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan sakit.
Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:
Kondisi 1: Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)
Kondisi 2: Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab I’laamul Muwaqqi’iin (III/554) dan tambahan keterangannya di Tahdziibus Sunnan Abi Dawud (III/279-282)]
Kedua: Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah ta’ala dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya,
“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)
Ketiga: Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.
Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan mukallaf (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: (1) beragama Islam, (2) berakal, (3) telah baligh. Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh, tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya. [Lihat Fataawa Nur ‘ala ad-Darb, Syaikh Utsaimin, hal. 65-66 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/227-228)]
Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)
Dan firman Allah yang artinya,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)
Catatan:
Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila tidak ada udzur yang menghalanginya. Wallahu a’lam.
***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murajaa: Ust Muhammad Abduh Tausikal
Maraji’:
- Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
- Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
- Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
- Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
- Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
- Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
- Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
- Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
- Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam
artikel di website ini bagus2 sekali,salam kenal untuk pengurus website muslimah,tulisannya sangat mencerahkan dan berkunjung juga ke blog kami
Aslm..ustadzah sy mau tanya,pas ramadhan 1 tahun yg lalu sy sdg nifas otomatis slama 1bln penuh sy tdk brpuasa,dn mmg rencananya sy akan qodo stlh anak sy brumur 6bln,krn sy mrasa kondisi sy tdk mmungkinkan utk brpuasa ktika mnyusui,ttp stlh 6bln..sy malah hamil lg (kondisiny sy jg msh mnyusui anak ke 1), shingga sampe ramadhan tahun ini sy blm mqodo puasa sy 1bln lamanya..,bolehkah sy mngundur lg mqodo pd tahun brikutnya?..sbnarny sy takut tdk trburu waktu,tp utk mqodo skrg pun kondisi sy tdk mmungkinkan,syukron atas jawabannya,sy sgt mnunggu skali,
jazakumullahukhoiron sudah berbagi ilmu. Kemudian bolehkah meng-qadha puasa pada hari jumat?
assalaamu’alaikum wr.wb.saya sangat terkesan dengan artikelnya,dan bisa belajar banyak tentang agama islam.hanya saja saya sa’at ini masih gaptek(pemula)mau minta bimbingannya dong,bagaimana cara membuat blog.terimakasih.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat ….
alhamdulillah .. ilmu yg sangat bermanfattt
mohon bimbingannya…
izin share, jazaakumullaah khoiron katsiro
ada yang mengatakan jika tidak mengqoda hingga ramadhan berikutnya, ia harus membayar 2 kali lipat, jika ramadhan selanjutnya lagi tdk membayar, 3 kali lipat, jadi jika 2 kali lipat apabila hutang 2 hari menjadi 4 hari. saya pernah mendengar itu sejak kecil, namun beranjak dewasa saya juga pernh mendengar bahwa itu tidak benar.. tetapi saya tidak memiliki dalil yg jelas & tegas atau hadits shahih yg menerangkannya.. dan kebingungan menerangkan jika ada yg membantah “tidak dilipatgandakan”.. mhon diberi penjelasan.. jazakallahu khairan..
Membayarnya cukup sejumlah hari yang ditinggalkan, tidak lebih dari itu, dalilnya: Firman Allah,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah:184). Imam Al-Bukhari berdalil dengan ayat ini untuk kesimpulan di atas. Lihat: Islamqa.info/ar/26865. Ini juga fatwa Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin.
Ini sekaligus jawaban bagi : Ukhti Eka, June, Datin dan Salma.
ass.wr.wb
sya mau tanya ,, sy utang puasa cuman waktu itu saya lupa/ragu2 se ingat saya tahun kemarin batal puasa nya 2x lalu sy mmbyar dngn berpuasa selama 2x tp bagaimana kalo saya membayar puasa pada saat 2011 sedangkan saya waktu itu tidak puasa tahun 2009 mohon dikomentar
@ by Ibrahim Fathahillah
Di tahun 2011, Anda tetap hanya berkewajiban membayar puasa 2 hari, tidak perlu dibuat dobel.
Assalualaikum. Kalau saya lupa berapa hari saya meninggalkan puasa itu bagaimana? Dan itu udah beberpaa tahun, tapi sayang ingat beberapa tahun itu ada saya pernah meng qodo puasa tapi belum lunas. Di tahun 2020 ini saya mengganti yg 2019. Nah bagaimana untuk tahun tahun yang lalu? Terimakasih. Wassalamualaikum
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhu
Sukron ilmunya,jazzakillahu khoiron,
salam ukhuwah ya akhy wa ukhty
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
asslammu’alaikum ukhti. .
boleh ijin share?
syukron :)
Alhamdulillah akhirnya ketemu juga info yang saya cari. Terimakasih atas informasinya. sangat bermanfaat
assalammu’alaikum wr wb ukhti… minta ijin share yach… syukron (^_^)
ass .aku mau tanya yya
aku kn puasa qodo tp batal cuma stengah hari .apakah puasa qodo nya jdi 2X lipat??
trims ^^
@ Deas
Anda hanya berkewajiban mengqadha sebanyak jumlah hari yang Anda tingglakan selama puasa dibulan Ramadhan. Perlu diperhatikan puasa qadha tersebut batal karena sebab yang syar’i. Bukan karena alasan lain sehingga bermudah-mudah membatalkan puasanya.
ak batal puasa qodo karena kelelahan dan merasa kurang sehat.apakah saya harus mengganti puasa jdi 2x lipat sebanyak hari yg puasa qodo yg saya batalkan?
@ Deas
Tidak perlu. Cukup mengganti sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Ustadzah… pertanyyan saya hampir sama seperti pertanyaan mba Rohma tgl 14 Juli 2011. mohon solusinya…
Assalamualaikum, muslimah.or.id
saya ingin bertanya bolehkah kita mendobel niat ketika mengqada puasa, misal dengan puasa sunnah senin-kamis. saya juga sempat bertanya dengan salah seorang teman, beliau menjawab kalau puasa mengqada tidak diperbolehkan tapi kalau puasa sunnah boleh sedangkan guru agama saya sewaktu SMA menjawab apapun, tidak boleh mendobel niat.
dimohon jawabannya segera, terima kasih
@nurafnieka
Bismillaah..
Coba Ukhti baca tanya jawab di link berikut ini. Semoga dapat membantu..
http://www.konsultasisyariah.com/menggabung-niat-puasa-syawal-dengan-puasa-qadha/#axzz20Tq9aHh2
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhu ijin copy
assalamualaikum..
Kalau boleh saya bertanya. Pada poin kedua dijelaskan bahwa mengqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya sebanyak hari yg ditinggalkan. Apakah perlu membayar fidyah atau kafarat juga karna menundanya akibat lalai?
@June
Wa’alaykumussalaam warahmatullaah..
Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho? puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban:
(1) bertaubat kepada Allah,
(2) mengqodho? puasa, dan
(3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho?.
Silahkan baca penjelasannya di http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2752-membayar-utang-qodho-puasa-ramadhan.html
Assalamu’alaikum ,,
ijin Share yaa ,,
syukron ,,, :)
@ Hamba Allah
Silakan. Semoga bermanfaat.
syukron penjelasannya,ukhti…
pas dengan masalah yang saya hadapi seputar puasa
assalamualaikum wr. wb.
saya mau tny… 2taon lalu sy tdk mlksanakan ibadah puasa dikarenakan sdg dlm masa nifas.apa sy hanya perlu mengqodo puasa sy ato ckp hanya membayar fidyah tanpa perlu mengqodo???klo membayar fidyah sbrp bny jml yg hrs sy bayarkan dlm hitungan beras sbg fidyahnya.. terimakasih mohon penjelasannya…..
@ira wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Untuk nifas, maka kewajiban bagi ukhti adalah membayar qodho, tidak ada perselisihan ulama dalam hal ini. Wallahu a’lam.
@ Ira
Sekedar tambahan jawaban: Jika hutang puasa tersebut dikarenakan nifas maka cukup mengqodho sebanyak hari yang ditinggalkan. Akantetapi hutang tersebut dibayar sebelum tiba Ramadhan berikutnya. Namun jika sudah 2tahun belum dibayar kewajiban Ukhti adalah:
– Bertaubat kepada Allah karena menunda-nunda qadha puasa tanpa alasan syar’I termasuk perbuatan maksiat.
– Segera mengqadha puasa setelah bulan Ramadhan thn ini.
– Selain mengqodho Anda jg wajib membayar Fidyah setiap harinya.
Demikian lah pendapat Al Imam Ibnu Baz rahimahullah.
asalam… mau nanya.. bagimana hukum puasa bagi mualaf??? sementara dia masih berhubungan dengan keluarganya (non muslim). trus sakit yang seperti apa yang tidak di wajibkan untuk berpuasa????.
Assalamualaikum wr.wb , sy mau tanya. jika kita sudah memiliki niat berpuasa besok, kita sudah berpuasa tetapi rasa lapar mengganggu akhrnya tergoda rasa ingin berbuka puasa tetapi masih bimbang juga karna ingin puasa juga, apakah dosa ? ataukah sia-sia puasanya . trimakasih
bagaimana jika seorang laki2 kecelakaan hingga koma dan dalam 1 bulan itu tidak berpuasa dan sekarang sudah sembuh akan tetapi belum boleh dokter untuk puasa dikarenakan masih terapi obat. jika sampai ramadhan tahun ini datang dia belum bisa membayar hutang puasanya gimana?
bagaimana apabila almarhum semasa hidupnya tidak menjalankan puasa, kewajiban apa yang harus dilakukan pada wali nya. dan klu harus membayar fidyah berapa yg harus dibayarkan dan pada siapa memberikan nya.trims
saya nak tanyew kalo hanyew ganti puasa pada bulan syawal boleh kan?? tapi saya x puasa syawal…
syukran infonyaa… :)
assalamualaikum. mau nanya. boleh ga mengqodo puasa pas seminggu mau masuk bulan ramadhan berikutnya?
#nur 07
wa’alaikumussalam, masih boleh
assalamualaikum, maaf mau nanya. klo saya mempunyai hutang puasa diramadhan tahun lalu dan lalai belom membayarnya, dan membayarnya setelah ramadhan tahun ini. apakah saya masih bisa menggantinya? bagaimana saya menggantinya? apakah benar harus dilipat gandakan?
@eka nc, tetap wajib mengganti, caranya silakan baca kembali artikel di atas
assalamualaikum
bagaimana jika belum bayar hutang puasa hingga datang bulan puasa lagi padahal masih sehat….. apakah dia harus membayar puasa apa bagaaimana
@indah andriani, silakan baca kembali artikel di atas
Assalamualaikum.. sangat bermanfaat artikelnya.. pas dengan masalah saya.. karena saya kira jika tidak mengqada puasa selama 1 tahun dikali dua itupun diberitahu teman saya.. terimakasih sekali infonya..
Jika lupa pd hari yg ditinggalkan nya utk mengqhada nya hukumnya
Salam ,saya tidak pernah meqada puasa dan baru tahun ini saya ingin mencuba puasa enam tetapi saya tidak tahu yg sebenarnya saya harus puasa qada sebelum menunaikan puasa enam ..masaalahnya setelah saya puasa enam selama dua hari baru saya tahu yg saya harus meqada puasa terdahulu bagaimana ya skrg ini saya dlm kebingungan haruskah saya berhenti puasa yg telah saya jalankan selama dua hari dan ganti dgn puasa qada ? Saya perlukan nasihat
Silahkan baca: http://rumaysho.com/puasa/bolehkah-mendahulukan-puasa-sunnah-dari-qodho-puasa-1249.html
Assalamu’alaikum .. terimakasih atas artikelnya .. ini sangat membantu
saya mau bertanya .. jika saya belum mengqadha hutang puasa bulan Ramadhan tahun lalu, apakah saya harus membayarnya dua kali lipat ?
Terimakasih
Wa’alaikumus salam, Tidak, silahkan baca http://www.konsultasiSyariah.com/hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-diqadha/
Assalamu’alaikum
bagaimana jika saya belum mengganti puasa tahun lalu karena lalai, apa harus bayar fidyah? Dan apa harus puasanya di kali 2?
Syukron katsiran
Wa’alaikumus salam, tidak ada fidyah, dan puasanya tidak dikali 2, cukup bayar puasa sejumlah hutangnya.
baca: http://www.konsultasiSyariah.com/hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-diqadha/
Ini sekaligus jawaban bagi : Ukhti Eka, June, Hamba Allah dan Salma. Tambahan untuk pertanyaan Hamba Allah:
Membayarnya cukup sejumlah hari yang ditinggalkan, tidak lebih dari itu, dalilnya: Firman Allah,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah:184). Imam Al-Bukhari berdalil dengan ayat ini untuk kesimpulan di atas. Lihat: Islamqa.info/ar/26865. Ini juga fatwa Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin.
Wa’alaikumussalaam.
Anda berusaha mengingat kembali perkiraan lamanya hari ketika Anda tidak berpuasa karena haid, lalu gantilah dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan tersebut. Tidak perlu membayar kafarah dan tidak perlu mengganti puasa dengan jumlah hari yang berlipat ganda.
Alhamdulillah , semoga Allah menerima taubat dan puasa saya , dan terima kasih banyak atas jawabannya .
Sy mau tanya ni. Kalau belum mengqodo puasa smpai datang ramadhan berikutnya apakah jumlah hutang nya menjadi dobel. Misal hutang puasa 7hari, krn blm diqodo maka jadi 14hari. Dengan alasan istikhadhoh yg berkepanjangan. Trmksh
Tidak menjadi dobel, namun ada kafarah dengan memberi makan orang miskin.
Assalamualaikum,, makasih atas infonya kak
Assalamu’alaikum, izin bertanya, 2 tahun yang lalu saya belum menamatkan qodhoan puasa saya sebanyak 3, lalu di ramadhan berikutnya saya mengalikan 2 menjadi 6 ditambah dengan jumlah yang tertinggal pada tahun berikutnya (2019), kemudian ketika datang ramadhan pada thn 2020 qodhoan saya belum tuntas dikarenakan saya selalu mengalikan 2 dari hari puasa saya sehingga jumlahnya banyak, dan saya dulu belum tahu betul apakah puasa tahun lalu harus dikali 2 atau tidak, setelah membaca artikel ini, ternyata mengqodho puasa tahun lalu tidak usah dikalikan 2, sebaiknya apa yang harus saya lakukan?