Teks Hadis
Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقَصْعَةٍ مِنْ ثَرِيدٍ، فَقَالَ: كُلُوا مِنْ جَوَانِبِهَا، وَلَا تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهَا؛ فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi sebuah piring besar berisi tsarid (makanan dari roti yang dihancurkan dan dicampur kuah daging, pent.), lalu beliau bersabda, “Makanlah dari bagian pinggirnya, dan jangan makan dari bagian tengahnya, karena keberkahan (makanan) turun di tengahnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra, 6: 264. Sanadnya dinilai shahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)
Dalam lafaz Abu Dawud disebutkan,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلَاهَا
“Jika salah seorang dari kalian makan, maka janganlah makan dari bagian atas piring, tetapi makanlah dari bagian bawahnya, karena keberkahan turun dari bagian atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 3772, dinilai shahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)
Kandungan Hadis
Dalam hadis ini terdapat dalil dianjurkannya memulai makan dari pinggir wadah atau piring dan dimakruhkannya memulai makan dari bagian tengah piring. Inilah sunah yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan inilah adab syar’i ketika makan yang diajarkan dan dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan dari tengah-tengah piring.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهَا
“karena keberkahan (makanan) turun di tengahnya.”
Di antara keberkahan tersebut adalah:
1) Makanan tersebut mungkin sedikit, namun mencukupi untuk mengenyangkan banyak orang;
2) Membuat makanan terasa lebih nikmat;
3) Jika ada sisa makanan, sisa tersebut tetap bersih karena tidak tersentuh oleh tangan, sehingga dapat dimakan oleh orang yang datang setelah orang-orang yang makan sebelumnya. Sedangkan memulai makan dari tengah akan mengotori makanan, sehingga makanan tersebut dibuang meskipun jumlahnya masih banyak.
Larangan di dalam hadis ini dimaknai sebagai makruh tanzih (tidak sampai derajat haram) menurut jumhur ulama. Hal ini karena larangan tersebut berkaitan dengan adab (akhlak) dan bimbingan. Adapun Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menegaskan bahwa hukum memulai makan dari tengah piring adalah haram (makruh tahrim). Beliau rahimahullah berkata,
فإن أكل ما يلي غيره أو من رأس الطعام أَثِمَ بالفعل الذي فعله إذا كان عالمًا بنهي النبي صلى الله عليه وسلم
“Jika seseorang memakan bagian makanan yang berada di depan (di hadapan) orang lain atau dari bagian atas makanan, maka dia berdosa atas perbuatan yang dilakukannya, jika dia mengetahui larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Lihat Ar-Risalah, hal. 349, 353; Dalilul Falihin, 3: 236)
Pendapat beliau ini adalah pendapat yang kuat, karena sesuai dan selaras dengan kaidah para ahli ushul fikih bahwa perintah menunjukkan hukum wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya ke makna (hukum) lain; sedangkan larangan menunjukkan hukum haram kecuali ada dalil yang memalingkannya ke makna (hukum) lain.
Namun, para ulama membuat pengecualian jika makanan terdiri dari berbagai jenis. Mereka mengatakan bahwa tidak masalah (boleh) makan dari bagian atas piring, dan demikian pula jika terdapat daging, misalnya, di atas makanan, maka diperbolehkan untuk memakannya.
Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.
Baca juga: Larangan Makan dan Minum dengan Tangan Kiri
***
@Fall, 24 Jumadil awal 1446/ 26 November 2024
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 444-446). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.