Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fiqih Ringkas I’tikaf, bag. 1

Rinautami Ardi Putri oleh Rinautami Ardi Putri
27 Mei 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian I’tikaf
  • Hukum I’tikaf
  • Syarat-Syarat I’tikaf
    • Muslim, berakal dan mumayyiz
    • Niat
    • I’tikaf dilakukan di masjid
    • Hendaknya masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah masjid yang menegakkan shalat berjamaah.
    • Suci dari Hadats besar
    • Apakah Puasa Syarat Sah I’tikaf?

Pengertian I’tikaf

I’tikaf secara bahasa adalah menetap pada sesuatu dan menahan jiwa untuknya.

Dan secara syar’i,  i’tikaf adalah tinggalnya seorang muslim yang mumayyiz di dalam masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla.

Hukum I’tikaf

I’tikaf hukumnya sunnah. Dan ia juga merupakan bentuk Qurbah, pendekatkan diri kepada Allah ta’ala.

Berdasarkan firman Allah ta’ala,

طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Donasi Muslimahorid

“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (Q.S Al Baqarah: 125)

Ayat ini adalah dalil disyariatkannya i’tikaf, bahkan i’tikaf ini telah disyariatkan pada umat-umat terdahulu.

Begitu juga berdasarkan firman-Nya,

 وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. (Q.S Al Baqarah: 187)

Dan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa,

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

“Rasulullaah shallaallaahu ‘alaihi wa sallam, memiliki kebiasaan beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat.” (H.R. Bukhari no 2020 dan Muslim no 1172)

Kaum muslim telah bersepakat akan disyariatkannya i’tikaf, dan hukumnya sunnah dan tidak wajib kepada setiap orang, kecuali bagi orang yang mewajibkan atas dirinya sendiri, seperti untuk memenuhi nadzar.

Sehingga telah tetap bahwa i’tikaf disunnahkan dan disyariatkannya berdasarkan Al Qur ‘an, sunnah dan ijma’.

Syarat-Syarat I’tikaf

I’tikaf adalah sebuah ibadah yang mempunyai syarat yang tidak sah jika tidak terpenuhi.

Syarat-syarat i’tikaf :

Muslim, berakal dan mumayyiz

Orang yg beri’tikaf adalah seorang muslim berakal yang mumayyiz. Maka tidak sah i’tikafnya orang kafir,  orang gila dan anak yang belum mumayyiz. Sedangkan baligh dan kelaki-lakian tidak disyaratkan dalam i’tikaf. Maka sah i’tikafnya seorang anak yang belum baligh ketika sudah mumayyaz, baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.

Niat

Berdasarkan sabda Rasulullaah shallaallaahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya.“ (HR. Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)

Sehingga orang yang akan beri’tikaf, harus berniat untuk tinggal ditempat i’tikafnya dalam rangka medekatkan diri dan beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla.

I’tikaf dilakukan di masjid

Berdasarkan firman Allah,

وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ

“Sedangkan kamu sedang beri’tikaf di masjid” (Q. S Al Baqarah: 187)

Dan berdasarkan perbuatan Nabi shallaallaahu ‘alaihi wa sallam, dimana Beliau selalu beri’tikaf di masjid dan tidak pernah ada riwayat bahwa Beliau pernah berik’tikaf ditempat selain masjid.

Hendaknya masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah masjid yang menegakkan shalat berjamaah.

Syarat ini jika i’tikaf tersebut akan melalui waktu shalat berjamaah, dan ia adalah orang yang wajib untuk berjamaah.

Karena i’tikaf di masjid yang tidak ditegakkan shalat berjamaah berkonsekuensi meninggalkan shalat berjamaah itu sendiri, padahal ia wajib untuk mengikuti shalat jamaah, atau ia harus berkali-kali keluar dari i’tikafnya setiap kali waktu shalat tiba. Dan hal ini bertolak belakang dengan tujuan i’tikaf.

Sedangkan seorang wanita, i’tikafnya sah, baik di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah atau tidak. Ini jika i’tikaf seorang wanita tidak menimbulkan fitnah.

Adapun jika i’tikafnya menimbulkan fitnah maka ia dilarang (untuk melakukan i’atikaf).

Dan sebaiknya masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah masjid yang menegakkan shalat berjamaah, meski itu bukan syarat i’tikaf bagi wanita.

Suci dari Hadats besar

Maka tidak sah i’tikafnya orang junub, haidh dan nifas karena mereka tidak boleh menetap di dalam masjid.

Apakah Puasa Syarat Sah I’tikaf?

Sedangkan puasa bukan merupakan syarat sah i’tikaf. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu’anhumaa,  bahwa Umar berkata, ‘Wahai Rasulullaah, sesungguhnya pada masa jahiliyyah aku bernadzar untuk beri’tikaf satu malam di Masjidil Haram.” Maka Rasulullah berkata,  “Penuhilah nadzarmu.” (HR. Al-Bukhari no 2032 dan Muslim no 1656)

Seandainya puasa termasuk syarat sahnya i’tikaf, tentu tidak sah i’tikaf di malan hari karena tidak ada puasa pada pada malam hari. Kemudian keduanya (i’tikaf dan puasa) adalah ibadah yang terpisah, yang mana salah satu ibadah tersebut tidak mengharuskan ibadah yang lain.

LANJUT KE BAGIAN 2

 

***

Penulis: Rinautami Ardi Putri

Muraji’: Ustadz Ratno,  Lc

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari kitab Al Fiqhu Al Muyassaru fidhauil Kitabi was Sunnah, hal 167-170

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rinautami Ardi Putri

Rinautami Ardi Putri

Artikel Terkait

Sekilas Tentang Shalat ‘Ied

oleh Rinautami Ardi Putri
8 Oktober 2013
2

Shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya dan...

Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

oleh Deni Putri Kusumawati
15 April 2021
2

Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka hendaklah ia perhatikan apa yang dia pinta. Dan janganlah sebagian...

Saudariku Keluar Rumah Tanpa Izin Ayah, Apa Yang Mesti Dilakukan?

oleh Wiwit Hardi P
3 Februari 2015
0

Jika saudari perempuanku keluar rumah tanpa sepengetahuan ayahku, apakah aku wajib memberitahukan kepada ayahku atau tidak? Meskipun dampaknya adalah masalah...

Artikel Selanjutnya

Fiqih Ringkas I'tikaf, bag 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.