Pengertian I’tikaf
I’tikaf secara bahasa adalah menetap pada sesuatu dan menahan jiwa untuknya.
Dan secara syar’i, i’tikaf adalah tinggalnya seorang muslim yang mumayyiz di dalam masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla.
Hukum I’tikaf
I’tikaf hukumnya sunnah. Dan ia juga merupakan bentuk Qurbah, pendekatkan diri kepada Allah ta’ala.
Berdasarkan firman Allah ta’ala
???? ???????? ???????? ?????????????? ??????????????? ???????????? ??????????
“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (Q.S Al Baqarah: 125)
Ayat ini adalah dalil disyariatkannya i’tikaf, bahkan i’tikaf ini telah disyariatkan pada umat-umat terdahulu.
Begitu juga berdasarkan firman-Nya,
????? ??????????????? ?????????? ?????????? ??? ????????????
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. (Q.S Al Baqarah: 187)
Dan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa,
????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ?????????? ????????? ???????????? ???? ????????? ?????? ?????????? ?????
“Rasulullaah shallaallaahu ‘alaihi wa sallam, memiliki kebiasaan beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat.” (H.R. Bukhari no 2020 dan Muslim no 1172)
Kaum muslim telah bersepakat akan disyariatkannya i’tikaf, dan hukumnya sunnah dan tidak wajib kepada setiap orang, kecuali bagi orang yang mewajibkan atas dirinya sendiri, seperti untuk memenuhi nadzar.
Sehingga telah tetap bahwa i’tikaf disunnahkan dan disyariatkannya berdasarkan Al Qur ‘an, sunnah dan ijma’.
Syarat-Syarat I’tikaf
I’tikaf adalah sebuah ibadah yang mempunyai syarat yang tidak sah jika tidak terpenuhi.
Syarat-syarat i’tikaf :
- Muslim, Berakal dan Mumayyiz
Orang yg beri’tikaf adalah seorang muslim berakal yang mumayyiz. Maka tidak sah i’tikafnya orang kafir, orang gila dan anak yang belum mumayyiz. Sedangkan baligh dan kelaki-lakian tidak disyaratkan dalam i’tikaf. Maka sah i’tikafnya seorang anak yang belum baligh ketika sudah mumayyaz, baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.
- Niat
Berdasarkan sabda Rasulullaah shallaallaahu ‘alaihi wa sallam.
???????? ???????????? ????????????
“Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya “ (HR. Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)
Sehingga orang yang akan beri’tikaf, harus berniat untuk tinggal ditempat i’tikafnya dalam rangka medekatkan diri dan beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla.
- I’tikaf dilakukan di masjid
Berdasarkan firman Allah,
?????????? ?????????? ??? ???????????? ?
“Sedangkan kamu sedang beri’tikaf di masjid” (Q. S Al Baqarah: 187)
Dan berdasarkan perbuatan Nabi shallaallaahu ‘alaihi wa sallam, dimana Beliau selalu beri’tikaf di masjid dan tidak pernah ada riwayat bahwa Beliau pernah berik’tikaf ditempat selain masjid.
- Hendaknya masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah masjid yang menegakkan shalat berjamaah.
Syarat ini jika i’tikaf tersebut akan melalui waktu shalat berjamaah, dan ia adalah orang yang wajib untuk berjamaah.
Karena i’tikaf di masjid yang tidak ditegakkan shalat berjamaah berkonsekuensi meninggalkan shalat berjamaah itu sendiri, padahal ia wajib untuk mengikuti shalat jamaah, atau ia harus berkali-kali keluar dari i’tikafnya setiap kali waktu shalat tiba. Dan hal ini bertolak belakang dengan tujuan i’tikaf.
Sedangkan seorang wanita, i’tikafnya sah, baik di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah atau tidak. Ini jika i’tikaf seorang wanita tidak menimbulkan fitnah.
Adapun jika i’tikafnya menimbulkan fitnah maka ia dilarang (untuk melakukan i’atikaf).
Dan sebaiknya masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah masjid yang menegakkan shalat berjamaah, meski itu bukan syarat i’tikaf bagi wanita.
- Suci dari Hadats besar
Maka tidak sah i’tikafnya orang junub, haidh dan nifas karena mereka tidak boleh menetap di dalam masjid.
Apakah Puasa Syarat Sah I’tikaf?
Sedangkan puasa bukan merupakan syarat sah i’tikaf. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu’anhumaa, bahwa Umar berkata, ‘Wahai Rasulullaah, sesungguhnya pada masa jahiliyyah aku bernadzar untuk beri’tikaf satu malam di Masjidil Haram.” Maka Rasulullah berkata, “Penuhilah nadzarmu.” (HR. Al-Bukhari no 2032 dan Muslim no 1656)
Seandainya puasa termasuk syarat sahnya i’tikaf, tentu tidak sah i’tikaf di malan hari karena tidak ada puasa pada pada malam hari. Kemudian keduanya (i’tikaf dan puasa) adalah ibadah yang terpisah, yang mana salah satu ibadah tersebut tidak mengharuskan ibadah yang lain.
Bersambung ke artikel Fiqih Ringkas I’tikaf, bag 2
***
Diterjemahkan dari kitab Al Fiqhu Al Muyassaru fidhauil Kitabi was Sunnah, hal 167-170
Penulis: Rinautami Ardi Putri
Muraji’: Ustadz Ratno, Lc