Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fiqih Ringkas I’tikaf, bag 2

Rinautami Ardi Putri oleh Rinautami Ardi Putri
28 Mei 2019
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Waktu I’tikaf

Tinggal di masjid untuk beberapa waktu adalah rukun i’tikaf. Jika seorang belum dikatakan telah “tinggal atau menetap” di masjid, maka ia belum dianggap i’tikaf.

Dan terkait batas waktu minimal i’tikaf, maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan yang shahih -insyaallaah- bahwa i’tikaf itu tidak ada batasan minimalnya. Maka sah i’tikaf hanya dengan beberapa waktu saja. Bahkan walaupun hanya sebentar. Hanya saja, yang paling utama ia beri’tikaf, minimalnya satu hari atau satu malam. Dikarenakan tidak ada riwayat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari shahabat, bahwa mereka beri’tikaf kurang dari itu.

Waktu Paling Afdhal Beri’tikaf

Waktu paling utama untuk i’tikaf adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa yang telah lalu.

Donasi Muslimahorid

????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ?????????? ????????? ???????????? ???? ????????? ?????? ?????????? ?????

“Rasulullaah shallaallaahu ‘alaihi wa sallam, memiliki kebiasaan beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat.” (H.R. Bukhari no 2020 dan Muslim no 1172)

Beri’tikaf di selain waktu tersebut diperbolehkan, akan tetapi hal itu menyelisihi yang lebih utama dan yang lebih afdhal.

Barang siapa yang berniat i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hendaklah ia shalat subuh di pagi hari ke 21 di masjid yang diniatkan untuk beri’tikaf di sana. Kemudian memulai i’tikafnya dan berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Hal yang Dianjurkan (Mustahab)

I’tikaf adalah ibadah yang mana seorang hamba berkhalwat dengan Penciptanya dan memutus hubungan dengan selain itu. Maka dianjurkan untuk orang yang beri’tikaf  memenuhi waktu untuk ibadah. Memperbanyak shalat,  dzikir, doa,  membaca Al Qur’an, taubat,  istighfar dan amalan ketaatan yang semisal yang bisa mendekatkannya kepada Allah.

Hal yang Dibolehkan (Mubah)

Hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang beri’tikaf keluar dari masjid untuk sesuatu yang harus dia kerjakan, seperti keluar untuk mencari makanan, minuman,  jika tidak ada yang membawakan untuknya. Keluar untuk menunaikan hajat, wudhu karena hadats dan mandi karena junub.

Dan diperbolehkan untuknya berbicara dengan orang lain tentang sesuatu yang berfaidah dan bertanya mengenai keadaan mereka. Adapun pembicaraan tentang seuatu yang tidak berfaidah dan tidak penting untuk dibicarkan, maka itu bertolak belakang dengan tujuan i’tikaf dan maksud pensyariatannya.

Diperbolehkan sebagian keluarga dan kerabatnya berkunjung dan berbincang dengan mereka beberapa waktu.

Diperbolehkan juga keluar dari tempat i’tikafnya untuk mengantarkan mereka. Berdasarkan hadits Shafiyyah radhiyallaahu ‘anhaa,  beliau berkata,

????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ??????????? . ???????????? ????????? ??????? . ????????????? , ????? ?????? ??????????? , ??????? ????? ?????????????

“Ketika Nabi shallaahu ‘alaihi wa sallam sedang i’tikaf, aku datang mengunjunginya di malam hari, aku pun berbincang-bincang dengan beliau kemudian aku beranjak untuk pulang, dan beliaupun berdiri untuk mengantar ku.

Dan makna liyaqlibanii (mengantar ku) adalah mengantarku sampai ke rumahku.

Dan boleh bagi orang yang i’tikaf untuk makan, minum dan tidur di masjid dengan tetap menjaga dan memperhatikan kebersihan masjid.-

Pembatal I’tikaf

I’tikaf akan batal karena hal-hal berikut :

  1. Sengaja keluar dari masjid tanpa keperluan, meskipun keluarnya hanya sebentar. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu’anhaa, beliau berkata, “Ketika i’tikaf, Rasulullaah tidak pernah masuk ke rumah kecuali jika ada keperluan.”

Karena keluar membuat seseorang tidak berada di tempat i’tikaf, padahal hal tersebut merupakan rukun i’tikaf.

  1. Jima’, meskipun pada malam hari atau pun jika jima’ itu dilakukan di luar masjid. Karena Allaah ta’ala berfirman,

????? ??????????????? ?????????? ?????????? ??? ????????????

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. (Q.S Al Baqarah: 187)

Dan termasuk dalam hukum jimak : mengeluarkan mani dengan syahwat, seperti : masturbasi (onani), atau bercumbu rayu pada selain kemaluan.

  1. Hilangnya akal, maka i’tikaf batal dikarenakan gila atau mabuk. Karena orang yang gila atau mabuk, tidak termasuk dari orang yang sah menunaikan ibadah.
  2. Haidh dan Nifas, karena tidak bolehnya wanita haidh dan nifas menetap di dalam masjid.
  3. Keluar dari Islam, karena keluar dari Islam lawan dari ibadah. Berdasarkan firman Allah,

?????? ?????????? ????????????? ????????

“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu (Q.S Az Zumar: 65)

Demikian fikih ringkas mengenai i’tikaf. Semoga bisa menjadi panduan bagi kaum muslimin dalam memanfaatkan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan ini. Allahu a’lam.

Diterjemahkan dari kitab Al Fiqhu Al Muyassaru fidhauil Kitabi was Sunnah, hal 167-170

Penulis: Rinautami Ardi Putri

Muraji’: Ustadz Ratno,  Lc

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rinautami Ardi Putri

Rinautami Ardi Putri

Artikel Terkait

Menyisir Rambut Saat Berkurban

oleh Muslimah.or.id
20 Agustus 2016
0

Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin –hafizhahull?h– pernah ditanya sebagai berikut: Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia...

Beberapa Hal Yang Diperselisihkan Najis-Tidaknya

oleh Yulian Purnama
14 September 2020
1

Suatu benda itu statusnya suci, kecuali ada dalil shahih yang menyatakan bahwa ia najis. Tidak boleh menyatakan suatu benda itu...

Hukum Membuka Toko di saat Perayaan Orang Kafir dan Bekerja Sama dengan Mereka dalam Perayaannya

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 Desember 2015
0

Pedagang muslim boleh saja membuka toko saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat

Artikel Selanjutnya

Minuman Penduduk Surga

Komentar 1

  1. Syarifah says:
    5 tahun yang lalu

    MasyaAllah

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.