1. Qodho (Mengganti) Puasa yang Tertunda
Soal:
Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab:
Wajib bagimu melakukan tiga perkara:
Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’ puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur [24]:31)
Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah Ta’ala adalah wajib.
Kedua: Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi tanggunganmu, itulah yang engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…” (Qs. al-Baqarah [2]:286)
dan firman Allah Ta’ala:
“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…” (Qs. at-Taghabun [64]:6)
Ketiga: Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun bagimu selain puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz)
2. Tidak Membayar Puasa Karena Melahirkan
Soal:
35 tahun yang lalu, saya melahirkan pada bulan Ramadhan. Kemudian dua tahun berikutnya, saya melahirkan pada bulan Ramadhan juga, dan saya tidak berpuasa melainkan hanya 10 hari. Dan sekarang saya seorang wanita yang berusia lanjut dan sakit-sakitan. Apakah yang harus saya lakukan?
Jawab:
Apabila engkau telah sembuh, wajib bagimu berpuaswa pada hari yang engkau tinggalkan, baik pada Ramadhan pertama atau yang kedua disertai memberi makan kepada fakir miskin pada setiap harinya (jika engkau memang meremehkan permasalahan membayar puasa ini, padahal engkau mampu).
Adapun kewajiban memberi makan fakir miskin untuk setiap harinya ½ sha’ berupa kurma atau beras dari makanan pokok suatu daerah atau 1½ kg dengan timbangan, dengan memberikannya kepada fakir miskin baik satu ataupun dua orang ataupun keluarga fakir miskin. Itu semua cukup bagimu, disertai dengan berpuasa dan bertaubat.
Adapun jika engkau menunda qodho’ Ramadhan karena sakit tanpa disertai unsur peremehan, maka wajib bagimu membayar puasa yang engkau tinggalkan itu dan tidak ada kewajiban memberi makan fakir miskin dikarenakan engkau mendapatkan udzur syar’i, berdasarkan firman Allah:
“…Barangsiapa yang sakit atau melakukan perjalanan jauh, hendaklah mengganti pada hari-hari yang lain…” (Qs. al-Baqarah [2]:85)
3. Berpuasa Setelah Suci dari Nifas
Soal:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari. Kemudian (ternyata) darah itu keluar lagi. Apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini? Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari tersebut dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan?
Jawab:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum 40 hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum 40 hari, maka puasanya sah. Dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna 40 hari.
Dan jika telah mencapai 40 hari, maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena 40 hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama. Dan setelah itu, hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah (mengluarkan darah istihadhah) dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah 40 hari walaupun ia masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang demikian adalah darah rusak (darah istihadhah) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa serta tidak menghalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena ia dianggap darah haidh.
(Kitab ad Da’wah, Syaikh ibn Baz)
4. Tidak Mampu Meng-qadha Puasa
Soal:
Saya seorang wanita yang sakit. Saya tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan yang lalu dan karena sakit yang saya alami, saya tidak dapat mengqadha puasa. Apa yang harus saya laukan sebagai kaffarah-nya? Dan saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang harus saya lakukan?
Jawab:
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyariatkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya kesembuhan, maka ia harus mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 185)
Dan anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang sakit serta bagi orang sedang dalam perjalanan (musafir). Dan Allah Subhananhu wa Ta’ala suka jika rukhshah-Nya dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.”
(Fatawa ash-Shiyam)
Maraji’:
- Majalah Al Furqon Edisi 4 Dzul Qo’dah 1427 H
- Majalah Al Furqon Edisi 2 tahun V 1426 H
- Majalah Nikah edisi khusus, Volume 3 tahun 2004
- Majalah Nikah edisi kusus, Volume 4 no. 7 tahun 2005
***
Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id
Ramadan Karim, SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA
ana mau tanya, bulan ramadhan kemarin ibunda ana sakit dan di hari ke 27 ramadhan beliau meninggal, dan selama 27 hari tersebut beliau tidak melaksanakan puasa, apakah ana sebagai anaknya harus membayar puasa beliau
jazakillah atas jawabannya
berikut ana nukilkan dari artikel di majalah As Sunnah edisi khusus tahun IX. Intinya untuk orang yang mengalami sakit pada bulan Ramadhan, maka dalam masalah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama:
Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan sembuh, maka boleh bagi seseorang tidak berpuasa hingga dirinya sembuh. Namun, apabila sakitnya berlanjut kemudian orang tsb meninggal, maka tidak wajib membayar fidyah. Karena kewajibannya adalah mengqadha, kemudian dia meninggal sebelum mengerjakannya.
Kedua:
Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, dan dia tidak berpuasa kemudian dia terbebas dari penyakit itu, tetapi kemudian meninggal sebelum mengqadhanya, maka diperintahkan untuk dibaarkan fidyah dari hari yang ditinggalkan, diambil dari hartanya. Sebab pada asalnya, dirinya mampu untuk mengqadha’ tetapi karena dia mengakhirkannya hingga meninggal, maka dibayarkan untuknya fidyah.
Ketiga:
Jika penyakitnya termasuk yang tidak diharapkan untuk sembuh, maka kewajiban baginya untuk membayar fidyah.
—
Jadi, dilihat, jenis penyakit dari ibu ukhti siti termasuk yang mana.
Jika jenis pertama, maka ukhti sri silakan mengqadha puasa untuk ibu, jika jenis yang kedua atau ketiga, maka ukhti bisa membayarkan fidyah untuk ibu ukhti.
Wallahu a’lam
afwan ana mau tanya lagi, apakah membayar fidyah atau mengqadha puasa untuk ibu ana termasuk wajib apakah sunnah?
Assalamu’alaikum wr wb
Saya ingin bertanya, saat ini saya sedang hamil sekitar 2 bulanan. Awal Ramadhan ini saya sempat berpuasa selama 7 hari, tetapi itu juga dengan kondisi saya mengalami rasa mual dan enek pada perut saya dan saya tetap melakukannya sampai waktu berbuka.
Dan untuk hari selanjutnya saya memutuskan untuk tidak menjalankan puasa dikarenakan khawatir dengan janin didalam kandungan saya, dikarenakan saya pernah mengalami keram perut pada waktu saya berpuasa.
Yang ingin saya tanyakan adalah, bagaimana hukumnya untuk kondisi seperti saya, apakah saya harus menqodho puasa yang saya tinggalkan di lain waktu ataukah hanya cukup mebayar fidyah saja.
jazakillah atas jawabannya
mau tanya apa hukum wanita shalat tarwih dengan bertabarruj dan apa hukum main film
#siti
Wallahu a’lam tentang hukumnya. Akan tetapi adalah lebih baik bagi ukhti membayarkan atau saudara kandung ukhti lainnya karena berarti ibu ukhti masih memiliki hutang, siapa lagi yang akan membayarkannya jika bukan anaknya sendiri. Mudah-mudahan kita termasuk menjadi anak sholeh dan diberi keturunan anak-anak yang sholeh.
#sandy:
Hukumnya haram bagi wanita bertabarruj baik ketika sholat tarawih atau selainnya. Hukum main film seingat ana juga haram hukumnya. Karena banyak kedustaan dan maksiat di dalamnya. Misalnya memerankan menjadi penjahat, orang kafir, bersandiwara melakukan akad nikah atau bersentuhan dengan yang bukan mahromnya.
wallahu a’lam
#Evi Resmiati:
Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Mudah-mudahan setelah lebaran nanti, ada artikel khusus yang membahas tentang hal ini agar manfaatnya lebih luas untuk para ibu-ibu lain yang memiliki pertanyaan yang sama.
#sandy
Yang dimaksud adlh shalat tarawih di masjid?
Bertabaruj ketika keluar rumah hukumnya haram termasuk ketika pergi ke masjid. Bahkan wanita yang shalat ke masjid pake wangi2an, shalatnya tidak diterima sampai dia mandi sehingga hilang bau wangi2an tersebut. Rasulullah bersabda, “Bila seorang wanita ke masjid sementara bau wewangian menghembus dari tubuhnya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya hingga dia pulang lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid)” (HR Baihaqi, dinilai shahih oleh syaikh albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah)
kalau main film… banyak maksiatnya… hukumnya haram juga.
–> bisa menyia2kan waktu, gak nambah ilmu, nambah dosa…..
daripada ikut main film mending ikut ma’had buat cari ilmu, atau cari buku2 bagus yang bermanfaat dan banyak baca.
–> bisa ngisi waktu, bisa nambah ilmu, bisa nambah pahala…
untung dunia akhirat [insyaAllah]
solusi cerdas kan :)
Assalaamu’alaikum
mbak, ane mo tanya, adakah tips untuk muslimah yang lagi haid di 10 hari terakhir ramadhan biar tetep mendapatkan keutamaan lailatul qadar?
Jazaakumullah atas ilmunya…
Eh, afwan kalo agak melenceng sedikit dari tema di atas…mohon kiranya ada yang bersedia memberi jawaban…syukron.
assalaamu’alaikum warahmatullaah…
afwan..mau tanya, kalo seorang wanita nifas pada bulan ramadhan, setelah sekitar 20 hari yang keluar hanya cairan berwarna kuning sampe sekitar seminggu, kemudian ia bertemu dengan masa haidnya, dan ternyata kembali keluar darah, banyak dan seperti darah haid, dan terus berlangsung berhari2 sampai seminggu sbgmna biasanya haidnya, yang berarti wanita tersebut telah melalui hampir 40 hari masa nifasnya. yang ingin ditanyakan, apakah darah tersebut termasuk nifas meskipun keluar pada siklus haidnya?jika setelah 40 hari darah tersebut masih keluar, apakah wanita tersebut harus berpuasa (darahnya dianggap istihadhah), mungkinkah setelah nifas langsung berlanjut dengan haid tanpa jeda?
tolong dijawab segera ya……..
jazaakumullaahu khairaa….
waalaikumussalam wa rahmatullah…
wanita adalah orang yang paling tahu tentang keadaan dirinya, kapan masa haidnya dan berapa lama ? dan dia mengenal mana yang biasa disebut darah haid atau darah yang lainnya,darah haid umumnya berwarna kehitam-hitaman, keruh dan berbau tidak sedap, maka kalau seorang wanita nifas yang biasanya batas maksimalnya adalah 40 hari, bukan suatu yang tidak mungkin masa berakhir nifasnya bersambung dengan waktu haid, diketahui dengan 2 perkara, yg 1 waktu kebiasaan haidnya,yg ke 2 warna darahnya,maka harus dibedakan antara masa nifas dan masa haid, walaupun dari sisi hukumnya sama, wajib meninggalkan sholat dan puasa dll. bagaimana kalau lebih dari 40 hari ? sebagian para Ulama’ menjelaskan apabila lebih dari 40 hari maka dianggap darah nistihadhoh, tapi, wallahu a’lam, kalau bisa dibedakan tentang jenis darahnya, apakah darah haid, nifas, istihadhoh, maka hukumnya sesuai dengan konsekuensi jenis darahnya, karena tidak ada batasan syar’i jumlah hari-hari nifas atau haid, banyak sedikitnya,wallahu a’lam,semoga bermanfaat.wassalamu alaikum
untuk ukhti fina (semoga Allah senantisa menjaga keistiqomahannya dan semangatnya dalam meraih kebaikan)
waalaikumussalam warahmatullah,
banyak sekali keutamaan-keutamaan di akhir bulan ramadhan yang bisa dilakukan oleh seorang muslimah walaupun sedang haid,masih banyak pintu-pintu kebaikan yang bisa dilakukan pada malam-malam ganji,10 hari terakhir,seperti : tilawatul-qur’an, berdzikir,berdoa, bersedekah dll,l,selain dari shalat dengan syarat, waktu-waktu tersebut dalam keadaan berjaga dan melakukan ketaatan yang diperbolehkan bagi wanita haid,dan tidak harus di masjid,wallahu a’lam,wassalamu alaikum.
ummu ‘Umar:
Masa nifas bagi wanita memang berbeda-beda. Ukuran maksimal masa nifas bagi wanita adalah 40 hari. Jika setelah itu masih keluar darah, maka darah yang keluar dihukumi darah istihadhah.
Namun, disini masih perlu diperinci. Jika kemudian darah yang keluar setelah 40 hari, kemudian merupakan darah haidh (dapat diketahui dari kondisi darah yang keluar), maka tetap dihukumi darah haidh.
Sebenarnya, untuk pertanyaan pertama, apakah itu darah haidh atau darah nifas memiliki konsekuensi hukum yang sama, yaitu hilangnya kewajiban puasa dan shalat.
Dan setelah nifas, ada kemungkinan berlanjut ke haidh tanpa jeda. Biasanya darah nifasnya sudah mau habis, kemudian keluar lagi darah merah (darah haidh) dan berlangsung sebagaimana masa haidh.
ada fatwa dari syaikh bin baz atau syaikh jibrin tentang hal ini. Sayangnya ana tidak membawa referensi tersebut saat ini.
untuk ukhti Evi Resmiati semoga Allah selalu merhmatinya.
walaikumussalam warahmatullah.
salah satu keringanan yang Allah anugrahkan kepada hamba-hamba-Nya, diataranya adalah meninggalkan puasa bagi ibu hamil dan menyusui, dan Allah menyukai kalau keringanan yang Allah berikan dikerjakan oleh hamba-hamba-Nya, dan cukup mengantinya dengan membayar fidyah,memberi makan 1x untuk 1 orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya,wallahu a’lam, ini adalah pendapat yang paling rojih diantara pendapat2 yang ada, demikian juga ini pendapat sahabat Ibn Abbas dan Ibn Umar, Wallahu Muwaffiq
gimana hukumnya memiliki ibu yg ga pernah sholat dan ga pernah puasa lalu meninggal dunia trus gimana mengqodhonya
assalamu’alaikum…
afwan, saya masih kurang jelas mengenai jawaban di awal pertanyaan di atas……..mengenai orang yang lalai mengqhodo’ puasa tahun lalu:
“Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ? sha? dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1? kg bagi orang yang mampu.”
kalau misalkan, saya punya tanggungannya 10 hari…maka memberi makan fakir miskin 1,5 Kg tiap harinya sampai 10 hari, begitu ya?
Kalau misalkan, makanan pokoknya beras…..lalu, bisa dibayar dengan beras saja tanpa perlu dimasak?
Apakah dalam rentang 10 hari itu, berbeda2 orangnya (fakir miskinnya) ataukah boleh satu orang saja?
Mohon penjelasannya……
Jazaakumullah khoyr….
Assalamu’alaikum…
kalau memberi makan fakir miskin itu dilakukan ketika ramadhon bagi orang tua atau orang yang secara medis tak mungkin berpuasa meskipun diluar ramadhon, sedangkan bagi orang yang punya kemampuan puasa tapi berhalangan secara syar’i wajib mengqodhonya dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Makanan diatas berupa makanan pokok yang mengenyangkan, sebaiknya diberikan dalam bentuk jadi sehingga dapat dimakan fakir miskin ketika berbuka puasa. Demikian wallohu’alam
maksudnya adalah membayarkan fidyah dengan memberikan makanan yang mengenyangkan kepada fakir miskin setiap hari yang ditinggalkan/tidak berpuasa (dengan standar menu makanan yang biasa di makan oleh orang yang membayarkan fidyah), jadi kalau tidak berpuasanya selama 10 hari memberikan makannya sebanyak 10 porsi.
Maksud syaikh dengan memberikan 1,5 kg bahan makanan pokok kepada fakir miskin adalah salah satu cara yang bisa dilakukan, adapun cara yang ada riwayatnya adalah riwayat sahabat Anas ketika beliau sudah tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa ramadhan, beliau membayar fidyah seluruhnya pada bulan setelah ramadhan, caranya beliau mengumpulkan 30 orang fakir miskin agar datang untuk makan hidangan FIDYAH beliau.
wallahu a’lam
Trims masukannya. Yang saya maksud adalah sebaiknya di berikan dibulan Ramadhon bila mempunyai kemampuan di bulan itu. Hal ini berdasar hadits riwayat Bukhori Muslim ketika ada sahabat yang meminta fatwa karena telah jima’ siang hari dibulan Ramadhon, Nabi saw menyuruh memerdekakan budak,tapi sahabat berkata tidak mampu.Lalu menyuruh berpuasa 2 bulan berturut-turut, tapi sahabat berkata tidak mampu. Lalu menyuruh memberi makan kepada 60 fakir miskin, tapi sahabat juga berkata tak mampu. Lalu diberi oleh Nabi kurma disuruh membagi-bagi pada fakir miskin tapi sahabat berkata dialah yang termiskin di daerah itu, Nabi tersenyum lalu menyuruh diberikan kepada keluargannya di rumah sedang sisanya buat fakir miskin atau tetangga disekitarnya. Hal tersebut dilakukan pada bulan Ramadhon.
Demikian pula tentang berbagai hadits mengenai keutamaan amal atau sedekah di bulan Romadhon. Serta salah satu hikmah fidyah adalah membantu agar fakir miskin bisa berpuasa dengan baik di bulan Romadhon. Demikian wallohu’alam.
Bismillah…
Ana punya mslah, bln puasa yg lalu ana haid dr tgl 10 rmadhn tp ana lupa brp hr ana haid d’bln puasa tsbt! Ana mw nanya, g’mana cr m’gQadha puasa tsbt smntra ana lupa brp hr puasa yg hrs d’Qadha? Syukron
AssLmLkum..
saya ingin bertanya apakah benar jika puasa yang diganti pada tahun2 berikut setelah Ramadhan maka menggantinya harus dilipat gandakan?
misalnya jika puasa Ramadhan tahun 2005 jika diganti pada tahun 2007 maka jumlahnya mnjadi 2x lipat dan jika diganti pada tahun 2008 maka mnjadi 3x lipat?
# Ruqoyyah
coba ingat kembali brp hari ukhty m’dpt haid.
Ambil jumlah hari, ukhty paling merasa yakin bahwa itulah jumlah hari ukhty m’dpt haid. dan qodho-lah sesuai jumlah tsb… dg tetap meminta ampun pd Allah atas klupaan ukhty;))
# Dhewy
TIDAK benar ukhty.
banyak org yg salah menganggap bahwa bila dtg ramdahan sedangkan ia belum mengqodho hutang puasa tahun ramadhan sblmnya, maka hutang puasa jadi 2 kali lipat adalah anggapan yang keliru.
yg benar, insya Allah. meng-qodho sesuai jumlah hutang puasanya.
akan tetapi, bila alasan ia belum meng-qodho sampai datang Ramadhan berikutnya BUKAN alasan yg syar’i, maka sbgmn yg dijelaskan syaikh di atas, ia harus:
1. bertaubat atas kesalahannya
2. mengqodho hutang puasanya
3. M’beri makan seorang fakir miskin stiap hari (sesuai jumlah hutang puasanya) jika mampu melakukannya dg memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Tp jk tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun selain puasa dan taubat.
Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ? sha? dr makanan pokok daerahnya dan ukurannya 1? kg bagi orang yang mampu.
wallahu Ta’ala a’lam
apa harus bayar pidyah bagi istrsi yang melaksanakan qodho puasa, tetapi dia diajak oleh suaminya untuk berhubungan (jima’),
Assalamu’alaikum. Saya mau nanya: salah satu pendapat menyatakan bahwa utk wanita hamil ato menyusui yg tdk mampu puasa cukup membayar fidyah. Masalahnya sampai ramadhan berikutnya istri saya belum bayar fidyah (saat itu saya belum tau hukum utk ibu hamil & menyusui. Yg saya tau saat itu kalo gak puasa ya hrs menqodho puasa). Mungkin ada pertanyaan kok gak d qodho’ aja sebelum ramadhan tiba? Jwbany istri saya punya kondisi fisik lemah, beratnya 32 kg & anak kami aktif & hanya mau asi… Istri saya merasa gak mampu saat itu. Gmana solusinya utk bayar utang puasa istri saya yg menyusui? Terimakasih atas jawabanny, semoga Alloh membalas kebaikan teman2
#Akhi Handri, silakan baca artikel berikut
Saya pribadi memilih pendapat untuk wanita hamil dan menyusui dan yang dikhawatirkan adalah dirinya sendiri, maka kewajibannya tetap qodho.
Adapun dijalankannya ketika sang ibu telah mampu melakukannya. Sebagaimana pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah,
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah bulan Ramadhan itu dia tidak mengqadha? puasanya karena kekhawatirannya pada anaknya yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan lagi pada bulan Ramadhan berikutnya, apakah si wanita ini boleh membagikan uang saja sebagai pengganti puasanya..?
Asy-Syaikh menjawab, yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha? puasanya selama hari-hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan walaupun puasa itu diqadha? di hari-hari setelah Ramadhan kedua, hal ini dikarenakan adanya udzur yang menyebabkan tidak berpuasa pada Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua. (Fatawa ash-Shiyam, hal. 68. Disalin dari Fatwa-Fatwa Tentang Wanita) (dari komentar Ummu Sufyan pada artikel di atas).
Wallahu a’lam.
Wah… SUbahanallah… T`rnyata ini tulisan punyanya kk ya???? sering disiarkan lho kak di RAdio…. Syukrn ya kak…
Assalamu’alaikum..
sarah pingin menanyakan apa bisa qodho puasa sementara muslimah itu sengaja tidak puasa? apa Allah akan memaafkan dia? dan hukuman apa yang akan didapat?
bagaimana cara menasehati muslimah tsb ya?
wassalam…
apakah boleh berniat puasa ganda, misalnya ketika syawal berniat umtuk puasa sunnah syawal dan qodho’ puasa?
Niat memiliki fungsi:
1. Membedakan adat kebiasaan dengan ibadah.
2. Membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya.
Adapun satu amalan bisa untuk dua niat dengan syarat salah satunya bisa masuk.
Misalnya orang ingin shodaqoh dengan orang miskin yang dia adalah tetangganya. Maka ia mendapat pahala bershodaqoh dan mendapat pahala berbuat baik kepada tetangga.
Adapun yang saudara Eko tanyakan, maka tidak bisa dikerjakan dengan satu puasa. Maka satu puasa diniatkan untuk satu niat ibadah, misalnya untuk puasa syawal saja atau untuk puasa qodho saja. Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikum wr… wb…
Saya ingin bertanya sedikit kepada para ukhti muslimah
“pada bulan Ramadhan kita sebagai kaum hawa tentunya pasti mengalami hari-hari yang di larang untuk melaksanakan ibadah puasa, Nah… setelah Ramadhan berlalu serta diri kita sudah bersih dari Haid tersebut wajib bagi kita untuk mengQadho puasa tersebut… Pertanyaan saya wahai Ukhti yang di Rahmati Allah, Apakah boleh kita meniatkan puasa Qadho Ramadhan pada saat kita berpuasa Enam? sedangkan kita berpuasa dalam satu hari tersebut sekaligus dua niat…
Terima kasih sebelumnya saya ucapkan kepada Ukhti atas ketersediaannya menjawab pertanyaan saya…
Syurn…
Wassalamu’alaikum… wr… wb…
Alhamdulillah sudah kami jawab pertanyaan serupa pada komentar sebelumnya.
Ka saya mau tanya , saya mengalami istihadoh karena sudah lebih dari waktu haid yaitu 15 hari. Saya tetap puasa di bulan suci Ramadhan apakah saya harus tetap mengqodonya karena saya istihadoh?
afwan saya mau nanya lagi, kebetulan saya anak perantauan, lebaran seperti ini adalah kesempatan untuk pulang, saat ini saya melakukan qodho’ puasa dan selanjutnya insya Alloh berniat untuk puasa sunnah, tiap pulang saya pulang mungkin karena rasa sayang dan naluri keibuan ibu saya,beliau sering berusaha menyenangkan anak2nya, seperti sekarang karena mengetahui saya puasa sepertinya ibu merasa agak menyesalkan, beliau menyarankan agar puasanya nanti kalo udah balik aja meskipun saya sudah berusaha untuk menjelaskan baik2, saya jadi bingung, harus memilih yang mana, sebagai perempuan pasti ada halangan tiap bulan, sedangkan bulan syawal terus berjalan saya takut jika tidak kebagian waktunya
mohon sarannya, syukron
Apakah boleh melakukan perjalanan jauh dalam masa nifas?
@ Mbak Eko
Afwan Mbak sebelumnya, kok nama Mbak seperti nama laki-laki ya, mungkin ada baikknya jika Mbak memakai nama panjang yang lain yang tidak menunjukkan nama laki-laki.
Kalo saya jadi Mbak, mungkin saya akan memilih mengakhirkan puasa syawalnya, karena menyenangkan orangtua termasuk tanda bakti kita kepada mereka. tentunya dengan perhitungan bahwa waktu puasa syawal masih ada setelah dikurangi dengan masa haid. lagian puasa syawal tidak harus diawal bulan, meski memang bersegera dalam kebaikan adalah suatu keutamaan. masalah ini ada kelonggaran jadi jika ada 2 kebaikan sekaligus dapat kit araih kenapa engga?
@ Mbak Safa
Setahu saya boleh-boleh saja Mbak, tidak ada larangannya.
ummu fatimah, terima kasih atas jawabannya, jazakumullah khoir
,iya ummu terima kasih juga atas sarannya, ini nama panjang saya ummu
Iya Mba Sunarti..
Barakallahu fik..
Subhanalah….Semakin dekat romadhon.. semoga fatwa yang difosting makin lengkap dan bertambah sehingga muslimah tahu akan hukum yang akan dijalankan selama puasa
Alhamdulillah ……..dengan adanya blok ini menjadi referensi atas permasalahan muslimah saat ini. jazakumullah khairan katsira. tetap istiqomah ya.
ASALLAMUALLAIKUM,SAYA MAU TANYA APA BOLEH MENG QADHA HUTANG PUASA RAMADAN TAHUN KEMARIN SETELAH KITA SUDAH MELAKSANAKAN SHALAT NISBUH SYABAN?APA ADA HUKUMNYA
ATAS JAWABANNYA SAYA UCAOKAN TERIMA KASIH.
@ Santi
Wa’alaikumussalam,
Masih boleh sampai hari terakhir bulan Sya’ban.
apa arti qodho
suami saya hutang puasa 6 hari. Setiap saya suruh bayar dia msh ragu apa kuat atau tidak karena dia kerja di tempat yang panas. gmn saya menyadarkannya? saya ingin dia membayar kewajibannya itu.
@ Rena
Puasa ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dan wajib pula membayar hutang puasa yang ia tinggalkan selama ramadhan. Ada beberapa solusi yangbisa ditempuh untuk mensiasati puasa dengan tetap bekerja,
1. Berpuasa dihari libur kerja. Karena Qadha puasa perkaranya lebih ringan dibanding dengan puasa di bulan Ramdhan dimana mengqadha puasa tidak diharuskan berturut-turut. Sehingga seseorang bisa mengambil hari-hari liburnya untuk berpuasa.
2. Jika ia tidak memiliki hari libur (kemungkinan sangat kecil karena umumnya pekerja di negeri kita ini memiliki hari libur) bisa dengan mengganti waktu kerja siang hari menjadi malam hari. Sehingga siang hari ia bisa berpuasa dan malam hari untuk bekerja.
3. Jika tidak memungkinkan maka meminta cuti selama 6hari untuk membayar hutang puasa.
4. Jika tidak memungkinkan lagi maka cari pekerjaan lain yang memungkinkan dirinya bisa berpuasa sekaligus bekerja bersamaan. Karena pekerjaan itu banyak jenis dan ragamnya semoga Allah Ta’ala senantiasa memeberikan kemudahan kepada kita untuk melakukan kewajiban terhadap apa yang Allah perintahkan.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menyambung pertanyaan nomor 1 tentang “qodho (mengganti) puasa yang tertunda”. Berapa sha’ makanan pokok yang harus diberikan jika puasa yang akan diganti itu selama 7 hari pada ramadhan tahun 2000 yang lalu?
Saya masih bingung karena ada yang mengatakan qodho puasa 10 hari tapi untuk makanan pokok yang diberikan berlihat sebanyak tahun belum mengqodho puasa itu.
Terimakasih banyak atas perhatian dan jawabannya.
Wassalam,
Marlina
Assalamu’alaikum warahmatuallahi wabarokaatuh,
sy ini orang yg sangat awam, cuma tau sedikit sekali tentang hukum qodho ataukah fidyah bagi wanita hamil dan menyusui, dari sedikit yg sy ketahui itu masing-masing berbeda, dan sy bingung mesti ikut yg mana, bahkan sy bertanya pada 2 org ustadz dan jawaban dari kedua ustadz trsbt pun berbeda, masing-masing pendapat memiliki alasan dan dalil-dalil yg kuat.
pertanyaan sy, apakan sy boleh mengambil salah satu dari pendapat yg berbeda anatara satu dengan yg lain itu dengan cara memilih salah satu yg paling ringan di kerjakan menurut sy?
mohon penjelasannya, terimakasih, wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.
@ Roma hermawan
Berikut ini kami kutipkan artikel dari situs Ustadz Firanda Andirja, Lc. (http://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/71-hukum-mencari-cari-rukhsoh-rukhsoh-pendapat-yang-paling-enak-para-fuqohaahli-fiqih)
**
Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.
Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :?Jika seseorang berkata : ?Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid??, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi :
– Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut.
– Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara?, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ?alihi wa sallam :
?????? ??????? ???????????? ????????????????? ?????????? ??????????
Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ?alaihi)
Assalamualaikum wr.wb.
Saya baru saja menikah 1 bulan yang lalu. Pada bulan Ramadhan tahun ini kami pernah sekali melakukan hubungan suami istri setelah adzan subuh dalam keadaan berpuasa, menurut buku yg saya baca..saya dan suami harus membayar kafarah karena telah mengotori Ramadhan.
Kemudian saya ingin bertanya,
Pertanyaan yang pertama: Apakah saya dan suami saya bisa memilih kafarah puasa? Maksudnya apabila saya tidak sanggup untuk membayar kafarah dengan puasa 60 hari berturut-berturut, apakah saya boleh hanya membayar kafarah dengan memberikan makan 60 fakir miskin sebanyak 1 mud saja dalam 1 hari itu?
Pertanyaan yang kedua: Untuk takaran 1 mud itu sendiri berapa kg ya Pak/Bu..?
Mohon jawabannya agar saya mendapatkan pencerahan di bulan Ramadhan ini.
Terima kasih,
Wassalamualaikum wr.wb.
NB:Mohon balasan dikirimkan ke alamat email saya ya Pak/Bu..
@ Tyas
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Berikut ini jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah,
NB: Agar manfaat tanyajawab ini bisa meluas maka kami approve dikolom komentar disamping kami juga mengirim jawaban tersebut ke email Anda. Silahkan Ibu cek.
Assalam’muallaikum wr,wb Izin share syukron untuk sahabat sesama muslim Amin
Assalamu’alaikum.
saya ingin bertanya Ustad.
1. Sekarang saya tidak berpuasa karena menyusui bayi 9bln dgn kondisi menghawatirkan (pernah operasi,sering sakit,perkembangan kurang). oleh karena itu saya membayar fidyah. beberapa hari ini saya juga haid. pertanyaan saya: pada hari-hari saya haid haruskah saya mengqodho puasa atau cukup membayar fidyah saja? mengingat bersamaan dengan tidak puasa karena manyusui.
2. Ramadhan 2th yg lalu saya tidak berpuasa karena mengeluarkan darah (hipermens) selama 6 bulan lamanya. saya sudah membayar fidyah dengan berasumsi saya tidak tahu kapan penyakit tsb sembuh. apakah saya berkewajiban mengqodho puasa tersebut?
Terimakasih atas jawaban ustadz.
Aslam ws.wb Syukran atasa berita yang di sampaikan tolong berikan yang lain dan kirimi ya?
maaf yg saya tanyakan bagaimana jika dlm 1 tahun tidak bisa menqodo puasa sampai ramadhan berikutnya karena menyusui? karena saya dah berusaha menqodo’ tp krena terkadang badan saya lemas akhirnya terkadang puasa terkadang tidak..akhirnya krn keadaan itu hutang puasa saya belum di qodo semuanya sampai ramadan berikutnya.mohon penjelasannya…syukron\
@ Farida
Ibu menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa namun diwajibkan baginya membayar fidyah sebayak jumlah hari yang dtinggalkan. Silahkan baca http://ustadzaris.com/qadha-atau-fidyah
Adapun tata cara pembayaran fidyah silahkan baca: https://muslimah.or.id/fikih/pembayaran-fidyah.html
afwan akh…mohon dikoreksi lagi dalilnya yang ayat Al Qur’an (At taghabun :6) bukan ayat ke enam tapi ke ENAM BELAS…JAZAAKALLAH KHAIRAN.
Assalamkum…afwan masukan sedikit..kalo g salah mungkin ayatnya bukan 6 tapi 16…di surat At taghhabun di atas..syukron
Assalamualaikum wr.wb.
saya ingin bertanya, saya remaja putri yang sudah 2 tahun tidak mengqodho puasa ramadhan saya.
saat ini saya bingung, apa yang harus saya lakukan untuk mengqodho puasa tersebut serta apa saja kewajiban yang harus saya penuhi.
saya pernah membaca artikel yang mengatakan bahwa perempuan dengan kasus sprti saya harus mengqodho puasa dan sekaligus membayar fidyah selama hari puasa yang saya tinggalkan. mohon informasinya sekaligus dalil yang menguatkan.
sebelum dan sesudahnya terima kasih.
wass.
Assalamualaikum Ustadz…
Saya ingin bertanya mengenai haid agar saya dapat menjelaskan kepada istri saya…
1) Bila istri mendapati haid kira2 5 menit sebelum waktu berbuka tiba, apakah puasanya batal dan harus mengqodho puasanya?
2) Apabila dia suci sebelum waktu berbuka,apakah dia wajib berpuasa dan dapat pahala puasanya? apakah masih wajib qodho?
terima kasih atas jawaban yang di berikan
wassalam
Taqabbalallahu minaa wa minkum, shiyamana wa shiyamakum, wa ja?alanallahu wa iyyakum minal aidin wal faizin
assalamualaikum wr.wb
saya mau tanya, kalau kita membantu bayar hutang puasa ibu kandung atau saudara kandung kita itu hukumnya apa ya? seumpama saudara kandung atau ibu kita tidak mampu membayar hutang puasanya di karenakan sakit..thanks sebelumnya
wassalam