Pertanyaan:
Bismillaah,
Baarakallaahu fiik ustadz, ana izin bertanya.
Ini di dalam kitab (terjemahan) Fiqh Muyassar yang diberi pengantar oleh Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh. Di dalamnya ada pembahasan mengenai hal-hal yang makruh dalam shalat:
1. Sadl dan menutup mulut
Menutup mulut ini oleh tangan saat menguap atau sengaja ditutup oleh benda (seperti masker) ustadz? Disini hanya diberi penjelasan mengenai sadl saja.
2. Mendahului imam
Ustadz, dikatakan seperti apa sehingga seseorang disebut mendahului imam? Lantas apakah ketika imam masih bergerak lalu kita bergerak? Mohon nasihatnya ustadz.
جزاك الله خيرا و بارك الله فيك.
Jawaban:
Pertama, Abu Hurairah mengatakan:
نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.” (HR. Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Sadl artinya mengumpulkan kain pakaian atau melipatnya. Sedangkan menutup mulut maksudnya dengan sesuatu yang sifatnya terus menerus seperti memakai masker. Adapun menutup mulut ketika menguap, tidak mengapa.
Kedua, mendahului imam artinya bergerak sebelum imam bergerak, atau lebih duluan menyempurnakan suatu gerakan sebelum imam menyempurnakannya atau menyamainya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به، فإذا كَبَّرَ فكَبِّروا ، وإذا ركَعَ فاركعوا ، وإذا سجَدَ فاسجدوا ، وإن صلى قائمًا فصلوا قيامًا
“Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia sujud maka sujudlah, jika ia shalat sambil berdiri maka shalatlah sambil berdiri.” (HR. Al Bukhari no.378, Muslim no.411)
Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dan dalam hadits ini ada kewajiban bagi makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, rukuk, hingga sujud. Yang demikian itu dilakukan oleh makmum setelah imam melakukannya. Maka makmum ber-takbiratul ihram setelah imam selesai takbiratul ihram. Jika itu dilakukan sebelum imam selesai maka tidak benar shalatnya. Dan makmum rukuk setelah imam rukuk sempurna dan sebelum imam bangkit dari rukuk. Jika makmum menyamai imam, atau mendahuluinya, maka shalatnya menjadi jelek, walaupun tidak sampai batal.” (Syarah Shahih Muslim, 4/132).
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama di WAG Muslimah.Or.Id
***
Artikel Muslimah.Or.Id
Bagaimana dengan Qunut, apakah sesuai hadits (dalil) diatas, seorang makmum harus mengikutinya juga ??? Sedangkan qunut bagi makmum di pahami tidak wajib, apakah boleh imam qunut dan makmum tidak ikut angkat tangan ??
Silakan simak: https://kangaswad.wordpress.com/2010/05/14/jika-imam-membaca-qunut-shubuh/
Afwan ustadz, ada pandangan lain:
https://konsultasisyariah.com/21857-hukum-shalat-menggunakan-masker.html
Makruh menutup mulut menggunakan masker berubah menjadi mubah jika ada kebutuhan. Ketika sedang ada wabah Covid19, ada kebutuhan menutup mulut dan hidung bagi jamaah yg sakit (batuk) agar tidak menularkan penyakit kepada jamaah yg lain. Apakah kaidah ushul fiqh ini bisa berlaku?
Memang betul, jadi boleh jika ada kebutuhan