Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Parenting Islami (23): Melaksanakan Aqiqah Untuk Sang Anak

Muhammad Saifudin Hakim oleh Muhammad Saifudin Hakim
1 Oktober 2017
Waktu Baca: 3 menit
0
13
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anjuran untuk Melaksanakan ‘Aqiqah

Hukum ‘aqiqah diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya dianjurkan (sunnah) bagi yang mampu. Pendapat jumhur inilah yang dipilih oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala dalam kitab ini, Fiqh Tarbiyatul Abna’.

Sehingga dianjurkan untuk melaksanakan ‘aqiqah dengan menyembelih hewan ‘aqiqah untuk anak-anak kita pada hari ke tujuh kelahiran. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih hewan ‘aqiqah untuknya pada hari ke tujuh, (kepala) digundul (pelontos) dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522 dan An-Nasa’i 7/166 dan Ibnu Majah no. 3165, shahih)

Di masyarakat jahiliyyah, juga terdapat tradisi ‘aqiqah semacam ini. Akan tetapi, di antara budaya mereka pada saat ‘aqiqah adalah melumuri kepala bayi dengan darah binatang ‘aqiqah setelah disembelih. Tradisi atau budaya inilah yang kemudian dihapus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala berkata setelah meriwayatkan hadits di atas,

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الغُلَامِ العَقِيقَةُ يَوْمَ السَّابِعِ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ يَوْمَ السَّابِعِ فَيَوْمَ الرَّابِعَ عَشَرَ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ عُقَّ عَنْهُ يَوْمَ حَادٍ وَعِشْرِينَ

“Status hadits ini adalah hasan shahih. Inilah yang diamalkan oleh para ulama. Dianjurkan untuk menyembelih hewan ‘aqiqah pada hari ke tujuh. Jika hewan ‘aqiqah belum tersedia pada hari ke tujuh, maka disembelih pada hari ke empat belas. Jika pada hari ke-14 belum tersedia, hewan ‘aqiqah disembelih pada hari ke dua puluh satu.” (Sunan At-Tirmidzi, 4/101)

Dari perkataan At-Tirmidzi di atas,

  1. At-Tirmidzi mengutip adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa hukum ‘aqiqah adalah sunnah (dianjurkan). Namun klaim ijma’ di sini kurang tepat.

  2. At-Tirmidzi juga mengutip ijma’ bahwa dianjurkan melaksanakan ‘aqiqah di hari ke-14 jika hewan ‘aqiqah belum tersedia di hari ke-7. Dianjurkan juga melaksanakan ‘aqiqah di hari ke-21 jika hewan ‘aqiqah belum tersedia di hari ke-14. Sebetulnya, hadits tentang hal ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama, hadits dha’if ataukah hadits hasan. Akan tetapi, ulama sepakat untuk mengamalkan kandungan hadits ini, yaitu dianjurkannya ‘aqiqah pada hari ke-14 atau hari ke-21. Jika pada hari ke-21 belum tersedia, maka bebas melaksanakan ‘aqiqah di hari apa pun (kapan saja), tidak perlu hari kelipatan tujuh (misalnya, hari ke-25, hari ke-24, dan seterusnya).

Oleh karena itu, jika ada orangtua yang belum mampu pada hari-hari tersebut, boleh menunda sampai ketika mereka sudah memiliki kemampuan melaksanakan ‘aqiqah.

‘Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan

Berdasarkan redaksi hadits di atas, pada asalnya ‘aqiqah hanya untuk anak laki-laki (ghulaam). Akan tetapi, terdapat dalil khusus yang menunjukkan disyariatkannya ‘aqiqah untuk anak perempuan (jaariyah). Sehingga dianjurkan untuk melaksanakan ‘aqiqah berupa dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan.

Terdapat banyak hadits yang menunjukkan dianjurkannya hal ini sehingga secara keseluruhan status hadits-hadits tersebut shahih. Di antaranya dalam riwayat An-Nas’ai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Bagi anak laki-laki dua ekor kambing, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. An-Nasa’i no. 4217, shahih)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk melaksanakan salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Tags: akikahParentingPendidikan Anak
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Saifudin Hakim

Muhammad Saifudin Hakim

Artikel Terkait

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
1 November 2022
0

Ia menyangka bahwa dengan membiarkan anaknya hanyut dalam hawa nafsu, ia telah memuliakannya, padahal justru ia telah membuatnya hina. Ia...

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Oktober 2022
0

  Masa Menyapih Anak وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ...

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 Oktober 2022
0

1. Menyusukan anak pada selain ibunya Hendaknya seorang bayi disusui oleh wanita selain ibunya setelah dua atau tiga hari dari...

Artikel Selanjutnya
Ketika Wanita Shalat Jamaah Sesama Mereka, Perlukah Iqamah?

Ketika Wanita Shalat Jamaah Sesama Mereka, Perlukah Iqamah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.