Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Parenting Islami (Bag. 23): Melaksanakan Aqiqah Untuk Sang Anak

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
30 September 2017
di Pendidikan Anak
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Anjuran untuk melaksanakan ‘aqiqah
  • ‘Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan

Baca pembahasan sebelumnya: Parenting Islami (Bag. 22)

Anjuran untuk melaksanakan ‘aqiqah

Hukum ‘aqiqah diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya dianjurkan (sunnah) bagi yang mampu. Pendapat jumhur inilah yang dipilih oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala dalam kitab ini, Fiqh Tarbiyatul Abna’.

Sehingga dianjurkan untuk melaksanakan ‘aqiqah dengan menyembelih hewan ‘aqiqah untuk anak-anak kita pada hari ke tujuh kelahiran. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih hewan ‘aqiqah untuknya pada hari ke tujuh, (kepala) digundul (pelontos) dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522 dan An-Nasa’i 7: 166, dan Ibnu Majah no. 3165, shahih)

Donasi Muslimahorid

Di masyarakat jahiliyyah, juga terdapat tradisi ‘aqiqah semacam ini. Akan tetapi, di antara budaya mereka pada saat ‘aqiqah adalah melumuri kepala bayi dengan darah binatang ‘aqiqah setelah disembelih. Tradisi atau budaya inilah yang kemudian dihapus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala berkata setelah meriwayatkan hadits di atas,

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الغُلَامِ العَقِيقَةُ يَوْمَ السَّابِعِ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ يَوْمَ السَّابِعِ فَيَوْمَ الرَّابِعَ عَشَرَ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ عُقَّ عَنْهُ يَوْمَ حَادٍ وَعِشْرِينَ

“Status hadits ini adalah hasan shahih. Inilah yang diamalkan oleh para ulama. Dianjurkan untuk menyembelih hewan ‘aqiqah pada hari ke tujuh. Jika hewan ‘aqiqah belum tersedia pada hari ke tujuh, maka disembelih pada hari ke empat belas. Jika pada hari ke-14 belum tersedia, hewan ‘aqiqah disembelih pada hari ke dua puluh satu.” (Sunan At-Tirmidzi, 4: 101)

Dari perkataan At-Tirmidzi di atas, dapat diambil dua faidah:

Pertama: At-Tirmidzi mengutip adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa hukum ‘aqiqah adalah sunnah (dianjurkan). Namun klaim ijma’ di sini kurang tepat.

Kedua: At-Tirmidzi juga mengutip ijma’ bahwa dianjurkan melaksanakan ‘aqiqah di hari ke-14 jika hewan ‘aqiqah belum tersedia di hari ke-7. Dianjurkan juga melaksanakan ‘aqiqah di hari ke-21 jika hewan ‘aqiqah belum tersedia di hari ke-14. Sebetulnya, hadits tentang hal ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama, hadits dha’if ataukah hadits hasan. Akan tetapi, ulama sepakat untuk mengamalkan kandungan hadits ini, yaitu dianjurkannya ‘aqiqah pada hari ke-14 atau hari ke-21. Jika pada hari ke-21 belum tersedia, maka bebas melaksanakan ‘aqiqah di hari apa pun (kapan saja), tidak perlu hari kelipatan tujuh (misalnya, hari ke-25, hari ke-24, dan seterusnya).

Oleh karena itu, jika ada orangtua yang belum mampu pada hari-hari tersebut, boleh menunda sampai ketika mereka sudah memiliki kemampuan melaksanakan ‘aqiqah.

‘Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan

Berdasarkan redaksi hadits di atas, pada asalnya ‘aqiqah hanya untuk anak laki-laki (ghulaam). Akan tetapi, terdapat dalil khusus yang menunjukkan disyariatkannya ‘aqiqah untuk anak perempuan (jaariyah). Sehingga dianjurkan untuk melaksanakan ‘aqiqah berupa dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan.

Terdapat banyak hadits yang menunjukkan dianjurkannya hal ini sehingga secara keseluruhan status hadits-hadits tersebut shahih. Di antaranya dalam riwayat An-Nas’ai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Bagi anak laki-laki dua ekor kambing, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. An-Nasa’i no. 4217, shahih)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk melaksanakan salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 24

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 24 Dzulqa’dah 1438/ 17 Agustus 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Menanam Benih-Benih Muda Keemasan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
2 April 2009
17

Sebelum kalian memperbaiki orang lain hendaklah kalian memperbaiki diri kalian terlebih dahulu, wahai para pendidik! Kerjakanlah kebaikan di hadapan anak...

Mengajarkan Ridha dan Qana’ah pada Anak

Mengajarkan Ridha dan Qana’ah pada Anak (Bag. 3)

oleh Triani Pradinaputri
29 Agustus 2024
0

Metode Nubuwwah dalam Menumbuhkan Ridha dan Qana’ah pada Anak Jadilah teladan Orang tua wajib menjadi teladan bagi anaknya, dan ini adalah pondasi dalam...

Parenting Islami (Bag. 14): Bersyukur kepada Allah Ta’ala, Apapun Jenis Kelamin Sang Anak

oleh M. Saifudin Hakim
23 Maret 2017
0

Baca pembahasan sebelumnya: Parenting Islami (Bag. 13) Hendaklah setiap orang tua bersyukur dan ridha dengan rizki yang telah Allah Ta’ala...

Artikel Selanjutnya

Ketika Wanita Shalat Jamaah Sesama Mereka, Perlukah Iqamah?

Komentar 1

  1. Dimas says:
    3 tahun yang lalu

    assalamu alaikum wa rahmatullah ana minta ijin untuk dicopas di website ana

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.