Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala
Tentang perbuatan menggunakan selain Al Qur’an, seperti tulang, mantra, wada’ah [1], atau rambut binatang buas sebagai jimat (tamimah), maka perbuatan ini adalah perbuatan yang munkar yang diharamkan oleh dalil (nash) syariat. Tidak boleh menggantungkan benda-benda tersebut (sebagai jimat), baik di tubuh anak kecil atau selain mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
???? ????????? ????????? ????? ??????? ??????? ???? ?????? ????????? ???????? ????? ?????? ??????? ????
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya.” [2]
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
???? ????????? ????????? ?????? ????????
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, dia telah berbuat syirik.” [3]
Adapun jika jimat tersebut menggunakan Al Qur’an atau doa-doa yang baik (thayyibah) yang sudah dikenal, maka dalam hal ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian mereka mengatakan, boleh menggantungkan jimat-jimat tersebut. Hal ini diriwayatkan dari sejumlah ulama salaf dan mereka menjadikan tamimah ini sebagaimana ruqyah yang dibacakan bagi orang yang sakit. [4]
Pendapat ke dua mengatakan, hal ini tidak diperbolehkan. Pendapat ini diketahui berasal dari ‘Abdullan bin Mas’ud, juga Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma, dan sejumlah ulama terdahulu (salaf) dan belakangan (khalaf). Mereka mengatakan, tidak boleh menggantungkan menggantungkan tamimah meskipun berupa Al Qur’an, dalam rangka menutup dan memotong jalan menuju kemusyrikan dan juga dalam rangka mengamalkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Hal ini karena hadits-hadits yang melarang tamimah bersifat umum (mencakup semua jenis tamimah), dan tidak ada pengecualian sedikit pun. Kewajiban kita adalah mengamalkan keumuman tersebut, sehingga tidak diperbolehkan sama sekali untuk memakai tamimah dari benda atau bahan apa pun bentuknya (termasuk Al Qur’an). Hal ini karena menyebabkan pemakaian tamimah dari bahan lain (selain Al Qur’an) dan juga bisa menimbulkan kerancuan (apakah tamimah tersebut dari Al Qur’an atau tidak). [5]
Oleh karena, wajib untuk melarang semua bentuk tamimah. Inilah pendapat yang tepat karena jelasnya sisi pendalilannya. Jika kita membolehkan tamimah dari Al Qur’an atau dari doa-doa thayyibah, hal ini akan membuka jalan (menuju kemusyrikan). Jadilah setiap orang menggantungkan tamimah dari bahan apa saja. Ketika kita ingkari, mereka akan menjawab, “Ini dari Al Qur’an” atau “Ini adalah doa-doa thayyibah”. Sehingga terbukalah pintu menuju kemusyrikan, kerusakan pun meluas, dan perkara tamimah ini akan menjadi samar. [6]
Terdapat alasan ke tiga dilarangnya hal ini, yaitu terkadang kita masuk ke toilet atau tempat-tempat yang kotor lainnya. Dan kita ketahui bahwa kalamullah (Al Qur’an) tersucikan dari tempat-tempat seperti itu. Sehingga tidak layak memasuki toilet dengan membawa tamimah dari Al Qur’an. [7]
***
Selesai diterjemahkan di waktu ashar, Rotterdam NL 23 Dzulqa’dah 1438/16 Agustus 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] ?Wada’ah adalah jimat yang diambil dari hewan-hewan atau benda laut. Misalnya dari kerang dan dipakai untuk menangkal penyakit.
[2] ?HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/154) dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak (IV/216,217). Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dan yang lainnya.
[3] ?HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/156); Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak (IV/216); Al-Mundziri di dalam At-Targhib wa At-Tarhib (IV/307) dan dia berkata, “Ahmad dan aku meriwayatkannya dengan tsiqah”. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492.
[4] ?Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu. Jadi, yang disyariatkan adalah dengan membaca Al Qur’an baik untuk diri sendiri atau pun orang sakit, bukan dengan memakainya sebagai jimat (tamimah). Pembahasan tentang pengertian ruqyah dapat dibaca di sini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah
[5] ?Maksudnya, jika tamimah diperbolehkan, berarti kita tidak boleh langsung mengingkari pemakaian tamimah. Namun harus bertanya terlebih dahulu kepada pemakainya, apakah tamimah tersebut berasal dari Al Qur’an ataukah tidak.
[6] ?Lihat penjelasan catatan kaki nomor 5.
[7] ?Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/3
Artikel Muslimah.or.id