Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Halalkah Suap?

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
27 Mei 2021
Waktu Baca: 4 menit
41
40
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.

Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.

Apa itu Suap?

Pengertian Suap
• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”

Majelis ilmu di bulan ramadan

Hukum Suap

Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.

– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)

Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah menunjukkah hukum haram sehingga suap hukumnya haram.

–Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)

–Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.

Perbedaan Suap dan Hadiah

PerbedaanSuap Hadiah
Hukum secara syari’atHaramDianjurkan
Termasuk pemasukanHaramHalal
Bentuk pemberianDisertai syaratTanpa bersyarat
TujuannyaUntuk mencari muka dan mempermudah dlm perkara bathilUntuk silaturrahim dan kasih sayang
Cara pemberiannyaSembunyi-sembunyi dan dengan berat hatiTerang-terangan atas dasar sifat kedermawanan
Waktu pemberiannyaBiasanya dilakukan sebelum pekerjaanDiberikan setelahnya

Upaya Untuk Memberantas Suap

  1. Solusi individu dan masyarakat
    a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah.
    c. Setiap individu selalu belajar.
  2. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)
    a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
    b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah.
    c. Memperhatikan keahlian dan keamanahan dalam mengangkat pegawai.
    d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat dan orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.

Dampak Negatif Suap

Saudariku, suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
– Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
– Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.

Beberapa Perkara yang Dibolehkan

Saudariku, ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan dan tidak termasuk suap yang haram. Diantaranya yaitu :

  1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil dan para pegawainya jika pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
  2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, dan bukan karena ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan dekat, dan semisalnya.
  3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka sebab ilmu dan agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak curang jika tanpa diberi hadiah dan tidak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi jika sang guru tidak sedang mengajar si pemberi hadiah.
  4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
  5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini lantaran tidak dijumpai larangan syari’at.

Wallahu a’lam bishawab
Disarikan dari Majalah Al Furqan Edisi 8 tahun ke-9

Artikel Muslimah.or.id

Tags: Adab dan Akhlaq
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Bagaimana Memohon Kepada-Nya?

Bagaimana Memohon Kepada-Nya?

oleh Retno Utami
28 Februari 2023
0

Memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memang membutuhkan kesabaran untuk memenuhi adab-adab berdoa dan dalam menunggu pengabulan doa tersebut.

Adab Terhadap Hewan, bag. 2

Adab Terhadap Hewan, bag. 2

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 November 2022
0

5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, خَمْسٌ...

Adab Terhadap Hewan, bag. 1

Adab Terhadap Hewan, bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 November 2022
0

"Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak dibelaskasihi. "

Artikel Selanjutnya

Pengajian Akbar (Sragen, 10 Juli 2010): AGAR HARTA LEBIH BERKAH

Komentar 41

  1. Abu Silmy says:
    13 tahun yang lalu

    Ijin Copas..

    Balas
  2. fulanah says:
    13 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumny jika, kita bekerja dalam suatu perusahaan ( A), kemudian perusahaan tsb mempekerjakan perusahaan lain ( B), kemudian perusahaan lain tsb, memiliki kewajiban memberikan training bagi perusahaan kami, kemudian dalam pelaksanaan training tsb, perusahaan A memberikan souvenir berupa cangkir, atau organizer, T Shirt atau yg lainya.
    Apa hukum barang tsb, apakah halal atau haram ?

    Kemudian

    Saya bekerja dalam suatu perusahaan yang berhubungan dengan vendor lain untuk mengerjakan suatu prproject.
    jika saya ditugaskan khusus untuk menangani suatu subjek pekerjaan tertentu dengan 2 vendor yang berbeda, kemudian kadang vendor tsb memberikan souvenir berupa buku subject pekerjaan tsb kepada saya secara pribadi atau misalnya mug, buku kepada saya atau rekan kerja satu kantor ( yang sama focus dalam subjek pekerjaan tsb), bagaimana hukumnya?
    Yang pasti, pemberian brg tsb , tidak akan mempengaruhi volume kerja masing perusahaan tsb, krn masing volume pekerjaan, sudah ada dalam contract awal…

    Terimakasih atas penjelasannya…
    Jazakillah ukhti

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Fulanah

      Kasus 1: Jika memang dalam kontrak antara perusahaan A dengan perusahaan B tersebut terdapat pernyataan bahwa dalam training tersebut diberikan fasilitas souvenir maka insyaAllah tidak mengapa mengambil barang tersebut. Namun jika tidak maka kami khawatirkan itu termasuk suap yang terlarang. Dan haram hukumnya mengambil barang tersbut
      Kasus 2: Barang tersebut termasuk suap. Sebagai solusi sebaiknya barang pemberian vendor tersebut dikembalikan kepada vendor yang bersangkutan atau kalau tidak diserahkan kepada perusahaan tempat Anda bekerja.
      Untuk lebih jelas silahkan baca tanggapan Ust. Aris Munandar dikolomkomentar blog beliau. linknya sebagai berikut:
      http://ustadzaris.com/awas-uang-suap
      http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap
      http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat
      Semoga bermanfaat..

      Balas
  3. apip says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
    Maaf saya mau tanya , saya seorang operator lift barang yang bertugas menjaga lift dan mengopersikan lift tersebut . Terkadang saya suka diberi uang oleh orang yang naik lift tersebut (orang itu membawa barang ) . Saya tidak tahu papa motif orang itu memberikan uang , terkadang uang itu di berikan di awal , di tengah dan akhir barang itu sudah terantar . Saya tidak membedakan barang siapapun yang masuk kedalam lift tersebut , jika memang kondisi barang orang yang memberi saya uang itu hanya untuk barangnya saja ya saya dahulukan ( maksudnya barangnya besar dan urgent )bagaimana hukumnya uang ini apakah termasuk suap atau apakah boleh menerima uang itu tetapi tidak untuk di belanjakan tetapi saya kasih orang lain.
    Jazakallahu khair untuk Mulimah or.id

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Apip
      Wa;alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      Jika salah satu tugas dan kewajiban saudara dalam pengoperasian lift adalah dengan mengangkatkan barang orang lain maka hal ini termasuk suap. Karena itu sudah menjadi tugas Anda sehingga dalam menjalankan tugas tidadak boleh ada uang lain yang Anda terima kecuali gaji Anda sendiri. Adapun jika bukan demikian maka uang tersebut terhitung hadiah karena orang tersebut berterimakasih atas jasa Anda yang telah membantunya. Allahua’lam.

      Balas
  4. apip says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
    Maaf saya mau bertanya lagi , bagaimana cara membedakan itu uang suap atau hadiah . Saya bertugas hanya mengopersaikan lift nya saja ( standby di dalam lift , menjaga pintu lift , me reset apabila terjadi trouble ). Terkadang saya juga membantu orang memasukkan barang ke dalam lift jika orang itu sendiri dan membawa barang yang bamyak . Maaf saya banyak bertanya…syukron.

    Balas
  5. ady says:
    13 tahun yang lalu

    Beberapa Perkara yang Dibolehkan
    “4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya”

    Tolong dijelaskan maksud dari kalimat ini ?? terus terang ane bingung dan takut menjadi rancu dengan pemahaman ane dan tolong berdasarkan hadist atau itjihad dari ulama kah ??

    Balas
  6. muslimah.or.id says:
    13 tahun yang lalu

    @ Apip
    Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakatuh,
    Beda suap dg hadiah, sbagaimana komentar kami sebelumnya bahwa jika itu sudah menjadi tugas kewajiban Anda dan Anda digaji untuk pekerjaan itu maka tidak boleh Anda menerima uang selainnya. Akan tetapi jika pekerjaan itu bukan tugas Anda dan Anda sekedar berniat menolong oranglain maka uang yang Anda terima terhitung hadiah.

    @Ady

    Pada intinya usaha = hasil. Kita bekerja kpd perusahaan dan hasilnya berupa gaji yang diberikan perusahaan. Adapun uang diluar gaji itu terhitung suap, baik uang yang berasal dari perusahaan kontrkator ataupun vendor yang disewa oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Namun pengecualian jika pimpinan perusahaan tempat Anda bekerja memberi ijin Anda untuk menerima uang (dari vendor atau dari perusahaan lainnya) maka tidak terhitung suap.

    Balas
  7. budi says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum.

    Saya mau tanya. Begini, kalau ada persyaratan yang harus dipenuhi tapi memenuhinya dengan jalan yang salah. Misalnya, seseorang akan di beri ijazah kalau dia lulus test psikologi. Nah kalau seseorang tersebut lulus test psikologi dengan jalan nyontek atau jalan lainnya yang tidak dibenarkan, maka apakah ijazah yang akan dia peroleh bagaimana, halal atau haram. Dan apakah gaji yang dia terima jika ijazah tersebut digunakan untuk mencari kerja halal ?
    Tolong berikan referensi hadits yang berkaitan.

    terima kasih.

    wassalaamu’alaikum

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Budi
      Wa’alikumussalam,
      Jawaban pertanyaan Anda ada di artikel bermanfaat berikut ini, selamat menyimak.
      http://ustadzaris.com/melamar-kerja-dengan-ijazah-hasil-menyontek

      Balas
  8. ananda says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alakum wr.wb.
    Bagaimana hukumnya jika,
    Kasus (1)ketika mendaftar pekerjaan tidak sesuai dengan ijazah tetapi menggunakan surat keterangan dari fakultas bahwa bisa mendaftar pada jurusan yang akan didaftar dan diterima oleh pihak kepegawaian (A).
    Kasus (2)setelah lulus berkas dan tertulis, pihak kepegawaian yang lebih tinggi (B) mempermasalahkan kelulusan itu dan pihak kepegawaian menerima berkas itu (A) meminta sejumlah uang untuk mengurusnya karena pihak kepegawaian yang lebih tinggi tersebut tdk akan mempermaslahkannya lagi, padahal tidak ada perjanjian sebelumnya.
    Kasus (3) sebelumnya saya juga menguruskan keterangan yang sama untuk teman dan dinyatakan lulus 1 tahun sebelum saya lulus.
    Bagaimana hukumya menurut islam, tolong dalil-dalinya.
    Sekian dan terima kasih.
    Wassalamu’alakum wr.wb.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Ananda
      Wa’alaikumussalam,
      Kasus 1 dan 2. Jika pihak A menerima kenyataan apa adanya dan hanya dengan surat keterangan fakultas itu sudah cukup, insya Allah tidak masalah jika tidak ada uang suap. Namun yang terjadi ternyata A meminta uang pelicin agar B menerima Anda sebagai pegawai dan inilah hakekat suap.

      Kasus 3. Tolong menolong dalam keburukan adalah haram hukumnya. Sebagiaman firman Allah Ta’ala,

      ????????????? ????? ???????? ???????????? ????? ??????????? ????? ????????? ?????????????? ?????????? ??????? ????? ??????? ??????? ??????????

      “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan lah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran , dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

      Balas
  9. putra says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr wb
    1.Bagaimana hukumnya rezki bagi PNS/TNI/POLRI yg bekerja karena hasil suap?
    2.Bagaimana cara bertobat bagi orang yang melakukan suap menyuap seperti hal 1 diatas.
    3. Bagaimana dg rumah, tabungan, pakaian dan lain-lainnya bagi PNS/TNI/POLRI yg bekerja karena hasil suap? apakah harus dibuang atau diapakan sedangkan hanya itu yang dipunya.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @ Putra
      Wa’alaikumussalam,
      Gaji hasil kerja karena suap adalah haram. cara mendapatkan kerja haram maka hasilnyapun juga haram.
      Silahkan Baca komentar ustadz Aris dikolom komentar blog beliau. Linknya berikut ini:
      http://ustadzaris.com/awas-uang-suap
      http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap
      http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat

      Balas
  10. ihsan says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu ‘alaikum wr.wb.
    Sy dl sjk SD, smp, n sma sy trmasuk orang yg sk nyontek.. tp pas kelas 2 sma-an sy mlai sdr n meningglkn kbiasaan sy it. yg sy tnyakan:
    1. halalkah ijazah sd, smp, n sma saya? bl haram, mhn sarannya apa yg hrs sy lkkn..
    2. waktu kls 2-an sma, sy prnh bwt sim? waktu tes pertama sy dnytkn tdk lulus, akhrnya sy dbntu oleh saudara yg jg krja di kpolisian, entah apa yg dibcrkn tb2 sy lgsng dminta tnggu bwt foto..

    Balas
  11. sri mulyati says:
    12 tahun yang lalu

    izin copas ya…

    Balas
  12. Muhammad Ilham says:
    12 tahun yang lalu

    SUAP MENYUAP TETEP HARAMM.. SMOGA QT BISA MENGHINDARI SUAP MENYUAP… AL-FATIHAH..

    Balas
  13. amatullah says:
    12 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    saya mau bertanya..
    apakah membuat SIM tanpa tes juga termasuk suap?
    mengingat begitu sulitnya tes yang harus ditempuh untuk bisa lolos, dan kesannya birokrasinya seperti dipersulit, selain itu apabila sudah gagal beberapa kali ikut tes, ujung2nya tetap diminta membayar sejumlah uang agar bisa memperoleh SIM tersebut?
    dan..
    apakah jasa calo termasuk suap juga?
    syukron

    Balas
  14. harun says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Bagaimana hukum harta pengusaha yang banyak dapat order dari pemerintah, namun dengan cara memberikan fee/suap dan maekup.
    Bagaimana jika telah terlanjur? Mohon dijawab disertai dalil

    Balas
  15. wiwin says:
    12 tahun yang lalu

    sy mau tanya,
    kl ad saudara yg menawari jadi PNS, tpi harus naruh uang dlu sebagai syarat(pasti diterima jadi PNS), gmn saya harum menyikapinya????

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ Wiwin
      Hal itu termasuk suap yang terlarang. Yang menjadi kewajiban Anda adalah menolak tawaran tersebut dan ikut tes PNS sesuai dengan aturan yang ada.

      Balas
  16. hendri says:
    12 tahun yang lalu

    ass wm wb,,,,,,bagai mana hukum nya,saya adalah seorang mahasiswa yang telah lulus di perguruan tinggi,dan saya lulus karna menyogok,tp sebelum nya saya tidak tahu kalau sogok itu haram,apakah menyogok demi menuntut ilmu itu juga haram,,,,,,,,,dan apa yang harus saya laku kan setelah saya tahu itu haram,,,,,,,mohon di beri jawaban nya ustad.sekian terima kasih

    Balas
  17. Doni says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Ana mau brtnya,apa hukumny org yg mendapatkan pekerjaan dgn cara proses lamaran kerja dimasukan oleh referensi org lain,misalnya melalui kakak,tetangga,teman dkat,ato calo.Sdgkan info lowongan krja berlaku untk umum yg tertera scra resmi di dpn perusahaan tsbt..
    Mhn bntuan penjelasanya.
    Jazakallah khair..

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ Doni

      Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

      Silakan baca tanya-jawab berikut ini. Fa jazakallohu khayran.

      **

      Pertanyaan:

      Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?

      Ari (arhy**@***.com)

      Jawaban:

      Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.

      Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
      Artikel http://www.KonsultasiSyariah.com

      http://konsultasisyariah.com/nepotisme-dalam-perusahaan

      Balas
  18. Sulthon Nasir says:
    11 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum,wr,wb.
    Bagaimana hukumnya upah atau gaji yang diterima seorang karyawan atau pegawai dari tempat ia bekerja, sedangkan orang tersebut menyuap untuk mendapatkan pekerjaannya tersebut.
    Mohon penjelasannya dan Jazaakumullah Khoiron, Amin.
    Wassalaam

    Balas
  19. Benny Susanto says:
    11 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum,wr,wb.
    Saat ini saya bekerja di sebuah BUMN.
    Posisi saya saat ini, mengharuskan saya mencarikan sejumlah uang perusahaaan
    di luar gaji yang digunakan untuk dibagi-bagikan kepada anak buah,teman satu level posisi,
    atasan dan teman-teman di luar unit saya bekerja serta kantor pusat. Itu harus saya lakukan
    hampir setiap bulan. Karena sudah menjadi budaya di perusahaan.
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah hal ini termasuk katagori suap?
    2. Kalo termasuk suap.Saya bimbang apa yang harus saya lakukan. Apakah keluar dari pekerjaan
    akan tetapi saya memiliki keluarga yang harus saya nafkahi.
    Mohon penjelasan dan solusinya. terima kasih

    Balas
  20. samsoel says:
    11 tahun yang lalu

    “Pengertian Suap
    • Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.” afwan, di hlm brp dlm KBBI istilah suap ini???

    Balas
  21. RP says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr wb

    Saya bekerja di sebuah klinik. Setiap harinya kami berhubungan dengan medical representative, yang jika kita menggunakan obatnya akan memberikan bonus kepada kami dengan memberi makan siang. Saya bekerja di klinik ini bukan sebagai apoteker yg berhubungan langsung dengan orang” obat tersebut.Tetapi jika orang-orang obat tsb memberi makan siang gratis, kami-kami yang bukan apoteker pun dapat ‘jatah’, bahkan termasuk atasan” kami. Pertanyaannya, apakah hal tsb tidak apa-apa? Melainkan atasan kami pun dapat jatah yang sama, walaupun belum bisa dipastikan apakah atasan kami mengetahui hal ini (izin dapat bonus)? Terima kasih wassalamu’alaikum wr wb.

    Balas
    • Farid says:
      9 tahun yang lalu

      Tolong dijawab pertanyaan ini…soalnya saya juga butuh penjelasan tentang bonus yang diberikan medical representative…

      Balas
      • muslimah.or.id says:
        9 tahun yang lalu

        @ Farid dan RP
        Maaf kmai tidak tahu jawabannya. Silakan jika berkenan mengirim pertanyaan tersebut ke http://www.konsultasisyariah.com/

        Balas
  22. Yeyen says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Saya seorang PNS, sudah bekerja sekitar 7 tahun di tempat terpencil, dulu katanya setelah dinas 5 tahun saya bisa Mutasi.
    Ternyata sekarang saat minta mutasi saya di mintai uang, apa itu termasuk suap…..??? Apa yang harus saya lakukan…??
    Jarak tempat kerja saya dengan rumah 80 KM…???
    Sukron

    Balas
    • ronal says:
      9 tahun yang lalu

      mohon dijawab pertanyaan ini , saya juga mengalami hal yang sama, mau pindah tp dimintai uang…sebab jarak rumah dan kantor 60 km

      Balas
      • muslimah.or.id says:
        9 tahun yang lalu

        @ Ronal
        Jika memang mutasi tersebut adalah hak Anda maka tidak mengapa menyuap demi mendapatkan hak. Sebaliknya jika belum saatnya dimutasi namun ada pihak tertentu yang menawarkan “jasa” agar Anda bisa segera dimutasi maka ini termasuk suap. Karena mutasi belum menjadi hak Anda. Allahua’lam bishshowab

        Balas
  23. heni says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum..
    Mau tanya..
    Misal,saya mau bekerja di suatu perusahaan,
    Nah,teman menawarkan lewat calo dengan membayar uang masuk.
    Apakah itu termasuk suap?
    Dan misalkan sudah masuk,apakah gaji yang nanti kita peroleh haram?
    Maturnuwun..

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      10 tahun yang lalu

      @ Heni
      Wa’alaikumussalam,
      Silakan baca ulasannya di halaman berikut:
      http://pengusahamuslim.com/hukum-nyogok-untuk-dapat-kerja#.UiBiKX1uvMI

      Balas
  24. Khiky says:
    10 tahun yang lalu

    Ustadzah,,bagaimana hukumnya jk kita bekerja disebuah agen biro jasa yg dlm praktiknya agen biro jasa ini secara legal memberi uang pelicin diluar biaya yg seharusnya dikeluarkan kantor pemerintahan tertentu?? dikatakan legal krna biro jasa ini terdaftar sbg biro jasa yg legal n resmi scra hukum n UU,, n praktik pmberian uang pelicin tsb jg mnjadi hasil keputusan bersma smua agen biro jasa sjenis dgn instansi pemerintahan trkait…
    Jazakallah…

    Balas
  25. Zia Ul Maksum says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Bagaimana dengan pembuatan sim yang tidak legal? Apakah barang tersebut haram? Kalau sudah terlanjur bagaimana dan ingin bertobat dari yang haram, bagaimana?

    Balas
  26. Riris says:
    9 tahun yang lalu

    Maaf saya ingin tanya,

    saya bekerja di sebuah perusahaan yang dalam mengurus izin ke pemerintah setempat pasti dimintakan uang baru izin nya bisa keluar (kalau tidak salah ada perdanya tentang uang retribusi hanya tidak disebutkan jumlahnya), kebetulan saya adalah salah satu pegawai yang mengurus izin tersebut…., apakah itu termasuk suap dan apakah saya salah satu pelaku suap juga. Terimakash

    Mohon Dijawab ya.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      9 tahun yang lalu

      @ Riris
      Hakekat suap itu sogokan agar seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan menjadi haknya. Adapun kasus seperti yang Ukhti sampaikan insyaallah bukan suap karena telah ada ketentuan perda tentang retribusi. Allahua’lam

      Balas
  27. mich says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad..
    Sahabat saya, suaminya seorang polisi.. saat ini tugas di bidang yang “basah”. Sang istri akhirnya memisahkan uang gaji dan uang yang ia tidak ketahui kejelasan hakekatnya tersebut.
    Apakah sikap yang harus diambil sang istri terhadap uang ini? Apakah boleh ia taruh di baitul mal? Sampai saat ini uang tersebut hanya ia simpan tanpa pernah dipergunakan..

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @mich, Wa’alaikumussalam, wajib bagi istri untuk menasehati suami agar tidak meneriman uang yang tidak halal baginya. Sehingga uang yang tidak halal tersebut jangan dibiarkan terus bertambah. Jika dibiarkan terus bertambah, walaup nantinya dipisahkan, sedangkan mampu untuk menghindarinya, maka tetap berdosa. Adapun yang haram yang sudah dipisah, hendaknya digunakan untuk kepentingan umum agar efek buruk dari harta haramnya tidak terus mengalir. Wallahu a’lam.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.