Perintah Menahan Pandangan
Allah ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)
Syaikh As-Sa’di berkata: “Setelah Allah ta’ala memerintahkan kaum lelaki yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan maka Allah pun memerintahkan kaum perempuan yang beriman dengan perintah serupa. Allah berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya,” yaitu menahan pandangan dari melihat aurat dan kaum lelaki dengan disertai syahwat atau pandangan sejenis yang terlarang.” “Dan hendaknya mereka menjaga kemaluan mereka.” Yaitu supaya terjaga dari perbuatan berjima’, menyentuh atau memandangnya dengan cara yang diharamkan. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” Seperti baju yang indah dan barang perhiasan. Dan seluruh tubuh adalah termasuk perhiasan…” (Taisir Karimir Rahman, hal. 566)
Sedangkan yang dimaksud dengan illa maa zhahara minhaa atau yang biasa nampak darinya adalah: wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ath-Thabari di dalam tafsirnya (18/84). Diantara dalilnya adalah peristiwa yang dialami oleh Fadhl bin Abbas bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hajjatul wada’. Ketika itu ada seorang perempuan yang meminta fatwa kepada Nabi. Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini mengatakan: “…maka Fadhl mulai mengarahkan pandangannya kepada perempuan itu, sedangkan dia adalah seorang perempuan yang cantik. Maka Nabi pun memegang dagu Fadhl dan memalingkan mukanya ke arah yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hazm berkata: “Seandainya wajah adalah aurat maka wajib baginya untuk menutupinya…” Perkataan Ibnu Abbas: sedangkan dia adalah perempuan yang cantik, juga menunjukkan bahwa wajah perempuan itu terbuka dan ketika itu Rasul sama sekali tidak memerintahkannya untuk menutupinya. (lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 384-385)
Situasi yang Membolehkan Memandang Perempuan
Diantara keadaan yang membolehkan lelaki untuk melihat perempuan adalah:
- Ketika melamar (khitbah). Abu Malik berkata: “Para ulama sepakat tentang bolehnya seorang lelaki memandangi perempuan yang benar-benar ingin dinikahinya.”
- Melihat untuk keperluan pengobatan. Pada asalnya hendaknya pasien perempuan dilayani oleh dokter perempuan, namun tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya laki-laki diperbolehkan mengobati pasien perempuan dan melihat bagian tubuhnya yang sakit apabila itu memang benar-benar dibutuhkan dan harus memperhatikan batasan syari’at yang sudah ditentukan, diantara syaratnya adalah: Hendaknya lebih didahulukan dokter perempuan dalam mengobati pasien perempuan, hendaknya dokter lelaki itu adalah orang yang amanah dan baik agama serta akhlaqnya, tidak boleh berdua-duaan tanpa ada mahram atau perempuan lain yang bisa dipercaya, hanya melihat bagian tubuh yang dibutuhkan tidak boleh melampaui batas dan pasien itu benar-benar menderita penyakit yang sangat membutuhkan pengobatannya.
- Hakim dan saksi yang melihat perempuan yang terlibat dalam kasus persidangan.
- Melihat untuk keperluan mu’amalah semacam transaksi jual beli barang. Imam Nawawi berkata: “Boleh bagi lelaki melihat wajah perempuan lain ketika persaksian dan jual beli. Demikian pula sebaliknya, dia boleh melihat lelaki itu.” (diringkas dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 403-404)
Jangan Bertabarruj
Allah ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Abu Malik mengatakan: “Yang dimaksud dengan tabarruj adalah: seorang perempuan menampakkan perhiasan serta kecantikan dirinya dan bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi karena hal itu dapat memancing syahwat kaum lelaki.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)
Ancaman bagi yang Bertabarruj
Diriwayatkan hadits melalui jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat keduanya: Suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi, dengan alat itu mereka menyiksa orang-orang. Dan juga para perempuan yang berpakaian namun telanjang yang berlenggak-lenggok dan mempertontonkan kecantikannya. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal keharuman surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (Muslim [2128], lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
Seorang muslimah shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Hadits ini merupakan salah satu tanda bukti kenabian: berita yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam itu benar-benar telah terjadi.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95) Beliau juga berkata: “Sehingga apabila ada seorang perempuan yang mempertontonkan auratnya (tabarruj) pergi keluar maka dia tercakup oleh (ancaman di dalam) hadits ini.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220) Beliau juga mengatakan, “…tabarruj adalah salah satu pintu kerusakan, padahal Allah ‘azza wa jalla telah menyuruh kaum perempuan untuk mengenakan hijab dan menutup diri di hadapan kaum lelaki lain.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220)
Berdandanlah untuk Suami Tercinta
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Berdandan dan menjaga kebersihan diri merupakan perkara yang disyari’atkan akan tetapi hanya dengan cara yang mubah. Allah ta’ala berfirman,
أَوَمَن يُنَشَّؤُا۟ فِى ٱلْحِلْيَةِ وَهُوَ فِى ٱلْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Demikian pula kisah Ummu Sulaim ketika ditinggal mati oleh anaknya. Yaitu ketika suaminya Abu Thalhah pulang maka diapun menyajikan hidangan makan malam untuknya. Maka suaminya pun menikmati makanan dan minuman yang disajikannya. Kemudian dia berdandan untuk suaminya dengan dandanan terbaik di luar kebiasaan sebelumnya.” … … … “…’Aisyah radhiyallahu’anha pun sibuk untuk merawat diri dan berdandan untuk melayani Rasul shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam sehingga membuat sebagian hadits luput dari beliau.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 170)
Di dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang kriteria perempuan (isteri) yang terbaik. Maka beliau menjawab, “Yaitu perempuan yang menyenangkan suaminya apabila dipandang, taat kepada suami jika diperintah…” (HR. Nasa’i dan Ahmad, sahih, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 456)
Abu Malik berkata: “Ketahuilah saudariku muslimah, disunnahkan (bagimu) memperhatikan urusan rambut dan menyisirnya, meminyaki dan mencucinya dan sebagainya agar engkau bisa tampil menyenangkan di hadapan suamimu. Tidak diragukan lagi bahwa membuat senang suami adalah sesuatu yang dituntut dalam koridor syari’at…” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 412) Selain itu hendaknya dia rajin menggosok gigi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena kekhawatiranku kalau memberatkan kaum beriman maka pastilah aku sudah perintahkan mereka mengakhirkan sholat ‘Isyak dan menggosok gigi setiap kali hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perempuan juga diperbolehkan menggunakan wangi-wangian, baik wangi-wangian itu khusus untuk perempuan atau yang biasa dipakai kaum lelaki, dengan syarat hal itu dilakukan ketika berada di sisi suaminya saja. Dan apabila dia keluar rumah maka dia harus menghilangkan semerbak harum wewangian yang dikenakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian (kaum perempuan) mendatangi masjid maka janganlah menyentuh minyak wangi.” (HR. Muslim dan Nasa’i) (lebih lengkap lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal.411-426)
Selesai disusun, malam Jum’at, 2 Rabi’u Tsani 1428
Alhamdulillaahilladzi bini’matihi tatimmush shaalihaat
Abu Muslih Ari Wahyudi
Semoga Allah mengampuni
Dan memberikan taufiq kepadanya
***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslimah.or.id
Assalamualiakum wr.wb bagaimana kalo dirumah ada keluarga suami laki2 yang kami sekolahkan,supir dan pembersih rmh laki2 saya sebagai pemilik rmh haruskah memakai jilbab didlm rmh tersebut.terimakasih.
untuk ukht nurlena, semua yang saudari sebutkan bukan termasuk mahrom saudari, oleh karena itu, saudari wajib memakai jilbab dan menutup aurat di hadapan mereka.
Detik ini ujian terbesar dalam kehidupan duniaku adalah Wanita. Mereka senantiasa mempertontonkan auratnya, tak kuasa mata ini untuk selalu memalingkan pandangan dan menjaganya. Ya! Allah selamatkanlah hamba-Mu ini.
Dari terjerumus dari Fitnah yang ditimbulkan wanita-wanita jahanam.
Ukhti nurlaela…
Seorang wanita muslimah diperbolehkan membuka auratnya di hdapan mahromnya. Sedangkan saudara ipar bukanlah termasuk mahrom. Dan khusus ttg saudara ipar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah memperingatkan: “Saudara ipar itu maut” (HR. Bukhori-Muslim). Menurut Imam Nawawi, maksudnya saudara ipar itu maut adalah kekhawatiran terhadap saudara ipar lebih besar daripada selainnya. Dan fitnahnya lebih besar karena seringkali ia dengan mudahnya masuk dan bertemu istri dari saudaranya. Padahal ia bukanlah mahromnya.
Lebih lagi laki-laki yang tidak ada hubungan keluarga dengan ukhti. Sudah sepatutnya ukhti berbusana muslimah lengkap, menutup aurat dihadapan mereka. Demikianlah ketentuan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada yang lebih baik selain keduanya. Wallahu’alam.
Ak adlh permpuan dgn jilbab biasa,sungguh dkedalaman htku slalu iri melihat para akhwat dgn jilbab besarny,ingin rasany menjadi spt mreka,tpi melihat ilmu agama yg aku punya,rasanya hati bertanya apa pantas aku memakai jilbab besar pdhl ilmu pun msh sdkt
Asssalaamu?alaikum warahmatullohi wabarokatuh
tuk Ukh ‘dea
“ngin rasany menjadi spt mreka,tpi melihat ilmu agama yg aku punya,rasanya hati bertanya apa pantas aku memakai jilbab besar pdhl ilmu pun msh sdkt”
Anti adalah seorang muslimah, Anti tau kan kewajiban tentang jilbab. kewajiban jilbab tidaklah harus ilmunya tinggi2 ataukan pantas atau tidak. SETIAP MUSLIMAH PANTAS BERJILBAB karena itu adalah perintah untuk setiap muslimah seperti halnya perintah shalat.
janganlah ragu, tinggalkanlah keraguan dalam hati, yakini seperti halnya keyakinan Anti terhadap perintah Shalat, bulatkan tekad dan laksanakanlah. kalau tidak sekarang, kapan lagi?
kita tak pernah tahu apa yang terjadi esok hari..
Dengan apa kita akan berbekal diri menghadapi perjalan nan panjang nanti menuju ALLOH ?
janganlah ragu untuk manjadi muslimah yang diridhai ALLOH. bukalah Artikel “” agar termotivasi lebih semangat. barokallohu fiikum
wassalaamu?alaykum waroh matullohi wabaro kaatuh
janganlah ragu untuk manjadi muslimah yang diridhai ALLOH. bukalah Artikel ?https://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jangan-menyerah-saudariku.html?
agar termotivasi lebih semangat. barokallohu fiikum
wassalaamu?alaykum waroh matullohi wabaro kaatuh
Sekarang ini banyak remaja putri yang berlomba lomba menjadi artis sinetron. Tetapi sayang banyak sinetron terlalu mengeksploitasi remaja putri. Menurut saya, cara berpakaian dan tingkah laku (adegan pacaran) dalam sinetron terlalu berlebihan. Begitu bebaskah hubungan antara pria dan wanita???sehingga berpelukan dengan lain muhrim sudah biasa. Begitu pula dengan pakaian yang serba minim. Seolah-olah anak2 remaja digiring untuk seperti itu. Astaghfirullah!
Assalamu’alaikum
#buat saudara ‘Dea
“pdhl ilmu pun msh sdkt” hati2, ini tipu daya syaithan janganlah tertipu dengan tipu daya ini, saudara ‘Dea segeralah jemput Hidayah-Nya ..mau tunggu kapan lagi? Semoga saya dan anda dimudahkan untuk Istiqomah di jalan-Nya yg lurus..Baarakallahu fiiki
Assalamualaikum….
bagi ukhti yang membaca komentar ini. Saya tolong infonya, di mana saya bisa membeli jilbab besar (jilbab syar’i). plus no. tlp yang bisa di hubungi. Sekedar info, saya berdomisili di Tarakan Kalimantan Timur.
Trim’s sebelumnya.
Ukhti Sitha, silakan lihat iklan baris yang ada di muslim.or.id. Silakan hubungi: 085329076336 jika ukhti ingin membeli jilbab besar secara online.
Berikut kami kutip infonya:
Hilyatul Auliya Collection: Jubah Arab kmbns ekslf 97rb, Jbh Silvon 53rb, Jbh Isabel 82rb, Jbh polos Tesa 49rb, pls Sivlon 50rb, Jbh kombinasi 52rb, jilbab makasar rit kain arab 87rb, Jbh+kerudung cdar 94rb, jilbab+cdr kain uk sdg 32rb; 36rb uk lbr+cdar, jlbab kaos brdr segitiga; S:27rb M:29rb L:31rb XL: 36rb Jumbo: 45rb), jlbb polos kaos (L:24rb XL:28rb Jumbo:34rb), Jilb kaos brdr 34rb;komb 28rb, jilb cdr tempel 57rb silvana;smua ukuran, sirwal 32rb. Pemesanan: boleh variatif min 5 jenis + ongks krm. Hub: Sofiyah Ibrohim 085329076336.
Assalamualaikum… sekarang banyak sekali pakaian yang bermacam model, apalagi bagi yang berjilbab.. apakah pakaian itu masih dengan syariat yg ditentukan dalam islam? dan kadang cara berpakaian masyarakat kurang pantas walaupun dia memakai kerudung…
Assalamu’allaikum
Subahanallah tubuh itu memang indah dan bersih,apalagi harum dan menawan, yah. Sayang wanita yang membuka auratnya hanya sekedar ikut mode bukanlah penghuni surga,karna apa surga itu dapat tercium dari jarak dekat dan kita bisa masuk dari pintu masa saja. Alhamdulillah kita diberi pelajaran oleh agama islam yang baik,jadi jangan menunda tuk berhijab.Raih surga dengan baik didunia.Jadi sayangku jangan tunda,ya.
Assalamualaikum.saya yakin,sebenar2nya jilbab,yakni kerudung longgar yang mengulur sampai menutup seluruh dada(tidak di ikat dileher),lalu memakai baju/jubah longgar terusan tampa ikat pinggang.jadi baju longgar yang menyelimuti pakaian biasa.hingga tak ada peluang penggambaran bentuk tubuh.dan pada jilbab itu tampa dihiasi apapun,walau warnanya bebas.jilbab seperti itulah yang benar2 syar’iy dan meredam syahwat.tapi jilbab model sekarang,maaf2 saja ya,saya sebagai lelaki normal masih merasa tertarik melihatnya.bagaimana tidak?.kerudungnya di ikat keleher,wajah diberi bedak dan perona merah pipi,kadang diberi maskara.lalu bibirnya diberi lipstic berlebihan.pakaian dan celana panjang ketat,atau pakaian2 berhias indah.lalu jalan dianggun2kan dan bertingkah bebas bercanda dengan lawan jenis.apakah benar dan syariy jilbab yang masih menarik untuk dilihat oleh laki2 normal?….lalu apa bedanya mereka dengan perempuan2 yang bertabarruj?…
ana ijin copy ukhti…
Asalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah.. trimkasih pa ustadz
Mohon ijin share untuk yang lain.
Wass.
izin share ya?
Alhamdulillah,. Sangat mendidik.
Terimakasih Pak/Bu Ustadz/Ustadzah.