Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Apa Yang Dilakukan Wanita Haid Ketika Terjadi Gerhana?

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
8 Maret 2016
Waktu Baca: 2 menit
0
313
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Soal:

Saya seorang wanita, apa yang bisa saya amalkan ketika didirikan sholat gerhana sedangkan saya memiliki udzur syar’i ini (haid)?

Jawab:

Alhamdulillah,

Pertama, yang disyariatkan ketika terjadinya gerhana – bulan maupun matahari – kepada seorang muslim adalah meningkatkan rasa takutnya kepada Allah sehingga dia mengerjakan sholat (gerhana), memperbanyak dzikir, doa, dan memohon ampun, memperbanyak sedekah, dan amal-amal shalih lain.

Dari Abu Mas’ud Al Anshory radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah yang Dia gunakan untuk menakuti hamba-hambaNya. Sesungguhnya terjadinya gerhana keduanya bukan karena kematian seseorang. Jika engkau melihat gerhana, maka dirikanlah sholat dan berdoalah kepada Allah hingga disingkapkan kembali untuk kalian”

(HR Bukhari (1041), Muslim (911), lafadz ini milik Muslim).

Al Bukhari (nomor 1059), dan Muslim (nomor 2156) melalui Abu Musa radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

“Terjadi gerhana matahari, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena takut khawatir terjadi kiamat. Maka Beliau mendatangi masjid dan melaksanakan sholat dengan panjang berdiri, ruku’, dan sujud yang tidak aku lihat selain saat itu, Kemudian Beliau bersabda ‘Ini adalah tanda-tanda yang dikirimkan oleh Allah, bukan karena meninggalnya seseorang, bukan pula karena lahirnya seseorang. Allah menakuti hamba-hambaNya dengan tanda-tanda ini. JIka kalian melihat peristiwa ini, maka takutlah kalian dengan berdzikir, berdo’a, dan memohon ampun kepada Allah’”.

Ibnu Baththal rahimahullah berkata: “Sabda Beliau ‘takutlah kalian dengan berdzikir, berdoa’a, dan memohon ampun kepada Allah’ disebutkan oleh Al Bukhari dalam bab ‘Dzikir pada Saat Terjadi Gerhana’, Al Bukhari memberi catatan: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm memerintahkan untuk berdo’a dan memohon ampun ketika terjadi gerhana sebagaimana Beliau memerintahkan sholat’. Ini menunjukkan bahwa yang datang dari Nabi bukan sekedar perintah untuk sholat gerhana saja, akan tetapi yang diinginkan dari setiap muslim adalah semua amalan yang mendekatkan dirinya kepada Allah dengan sholat, do’a, istighfar, dan lainnya”. Sekian penjelasan Beliau dalam kitab Beliau “Syarah Shahihul Bukhari”.

Maka wanita dalam hal ini sama halnya dengan laki-laki karena keumuman nash. Maka disyariatkan juga untuk kaum wanita, apa yang disyariatkan untuk kaum lelaki seperti sholat, do’a, istighfar, sedekah, dan lainnya.

Dan apabila seorang wanita mendapati udzur syar’i sehingga dia tidak bisa mengerjakan sholat, dia bisa mengerjakan amalan lain yang juga disyariatkan saat terjadinya gerhana seperti do’a, sedekah, istighfar, berdzikir kepada Allah, dan amalan-amalan lain yang mendekatkan dirinya kepada Allah.

Wallahu a’lam.

***

Sumber: https://islamqa.info/ar/228904

Penerjemah: Taufan Ali Nuryanto

Artikel Muslimah.or.id

Tags: Fikihgerhana mataharihaidsholat gerhanawanita haid
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Tidak Disyariatkan Shalat Gerhana, Kecuali Bagi Yang Melihatnya

Tidak Disyariatkan Shalat Gerhana, Kecuali Bagi Yang Melihatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.