Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bagaimana Shaf Wanita dalam Shalat?

Annisa Nurlatifa oleh Annisa Nurlatifa
27 Juli 2015
di Fikih
10
Share on FacebookShare on Twitter

Shalat merupakan rukun islam kedua setelah 2 kalimat syahadat. Hal ini menunjukkan akan pentingnya mendirikan shalat bagi umat Islam. Semua perlu diperhatikan, termasuk bagaimana mengatur shaf yang benar. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengatur shaf bagi wanita ketika shalat berjama’ah, baik ketika berjama’ah dengan sesama wanita ataupun bersama laki-laki.

Bagi wanita, disunnahkan untuk melakukan shalat jama’ah di antara mereka sendiri secara terpisah dengan kaum laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahan kepada Ummu Waraqah untuk menunjuk bagi dirinya seorang muadzin dan memerintahkannya untuk mengimami anggota keluarganya. Hal ini dilakukan juga oleh para shahabiah yang lain seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah. Meskipun begitu, wanita diperbolehkan untuk menghadiri shalat jama’ah di masjid bersama kaum laki-laki, selama memperhatikan adab-adabnya.

Ketika wanita berjama’ah bersama lelaki, posisi shaf wanita yang paling belakang lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

?????? ??????? ????????? ?????????? ?????????? ???????? ???????? ??????? ????????? ???????? ?????????? ??????????

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no.440).

Donasi Muslimahorid

Oleh karena itu, dalam menyusun shaf wanita ketika berjama’ah bersama laki-laki dimulai dari belakang, bukan dari depan.

Ketentuan untuk meluruskan shaf, merapatkan shaf, mengisi celah yang kosong, juga berlaku. Karena aturan ini bersifat umum, berlaku baik bagi lelaki maupun wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

???????? ????????????? ??????? ?????????? ???????? ???? ??????? ??????????

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).

Yang dimaksud dengan meluruskan shaf adalah dengan meratakan barisan orang-orang yang berdiri di dalam shaf tersebut dan menutup adanya celah di dalam barisan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki, sebagaimana amalan para sahabat Rasulullah. Namun sungguh disayangkan, saat ini masih banyak wanita yang tidak tahu akan hal ini sehingga menyebabkan kurang sempurnanya shalat jama’ah.

Shaf laki-laki dan wanita dalam shalat berjama’ah terdapat beberapa perbedaan, sebagaimana yang dikemukakan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (3/455) berikut ini:

  1. Jika seorang wanita menjadi imam sesama wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
  2. Apabila seorang wanita menjadi makmum laki-laki, maka perempuan berdiri di belakang imam, bukan berdiri di samping imam.
  3. Apabila kaum wanita shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki, maka shaf kaum wanita yang lebih utama adalah di shaf paling belakang untuk menjauhi terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan shaf wanita ketika shalat berjama’ah. Diharapkan hal ini menjadi perhatian kita semua dan dapat memotivasi untuk senantiasa terus memperbaiki dan menyempurnakan shalat kita. Karena shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab di hari akhir kelak, sehingga harus dikerjakan secara benar dan sungguh-sungguh.

***

Penyusun: Annisa Nurlatifa F
Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Referensi:
  • Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy. 3/157.
  • Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Ringkasan Fikih Lengkap Jilid 1 dan 2 (Terjemah Kitab Al Mulakhos Al Fiqh). Jakarta: Darul Falah.
  • Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Rambu-Rambu Syari’at Praktis Fiqih Wanita (Terjemah Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat. Solo: As-Salam.

Artikel www.muslimah.or.id

ShareTweetPin4
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Annisa Nurlatifa

Annisa Nurlatifa

Artikel Terkait

Bekal Muslimah Berhari Raya ‘Iedul Adh-ha

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
27 Maret 2008
8

Hari raya ini tidak sekedar pergi untuk shalat 'ied, kemudian menunggu daging hasil sembelihan dan meramunya menjadi makanan yang lezat....

Beda Israf dan Tabdzir

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
31 Januari 2019
2

Al-israf: menggunakan harta untuk sesuatu yang benar, namun melebihi batas yang dibenarkan. sedangkan tabdzir, menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak...

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih (#1: Mengenal Kaidah Fiqih)

oleh Pipit Aprilianti
7 Oktober 2015
0

Kaidah fiqih adalah aturan-aturan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada beberapa bagian

Artikel Selanjutnya

Benarkah Seseorang Mendapat Adzab Kubur Karena Tangisan Keluarganya?

Komentar 10

  1. Amie Amronah says:
    10 tahun yang lalu

    Terimakasih, sangat bermanfaat. Selama ini masalah shaff untuk wanita kerap ter abaikan dari perhatian.

    Balas
  2. Dian Safira says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wa rahmatullahi, ustadz
    saya mau tanya, bagaimana jika shalat 2 orang wanita,
    apakah imam didepan dan makmum dibelakang atau bersampingan ? jika bersampingan maka disebelah mana imam seharusnya berdiri ?
    terimakasih ustadz jazakumullah khairan katsiran

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, posisinya sama seperti jika imam pria dan makmum pria 1 orang. Yaitu posisi makmum wanita 1 orang adalah sebelah kanan imam wanita dengan sejajar.

      Balas
  3. Musyarifah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Perempuan di masjid sekolah shalatnya dilantai 2, shafnya dimulai dari depan? Di isi dari tengah atau kanan?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, dari tengah

      Balas
  4. adi says:
    6 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum, terima kasih, mohon izin copas artikel

    Balas
  5. Siti maesaroh says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Pak mau tanya, apa hukum nya sholat fardhu isya brjamaah memakai qunut??
    Sedangkan makmum tidak tau
    Terimakasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, doa qunut itu memang dibaca ketika ada musibah besar menimpa kaum Muslimin, bisa dilakukan di shalat yang mana saja dari shalat 5 waktu

      Balas
  6. Hana says:
    5 tahun yang lalu

    Saya mau tanya. Kan disebutkan bahwa shaf perempuan itu yang sebaik baiknya yang terakhir, dan yang seburuk buruknya yang pertama. Terus gimana kalau shaf pertama tidak penu sedangkan shaf kedua penuh sampai seterusnya kebelakang. Apa boleh seperti itu?

    Balas
  7. SARTINI says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz. Bila makmum perempuan memenuhi shaf paling belakang, kemudian di depannya tidak penuh harusnya bagaimana ustadz.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.